Mojokerto, Ronggolawe News – Lembaga Bantuan Hukum Djawa Dwipa Hadi Purwanto, S.T,S.H beserta Kayat, S.H dan tim penasehat hukumnya Budi Setyo siap mendampingi Fatimah untuk memenuhi panggilan Disreskrimsus, Polres Kabupaten Mojokerto, Jalan Gajahmada Mojosari, ( 06/06/2022 ).
Fatimah (75) memenuhi panggilan Satreskrim Polres Mojokerto, Senin (06/06/2022) sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor : B/1211/VI/RES.1.24./2022/Satreskrim Polres Mojokerto tanggal 3 Juni 2022.
Ikut mendampingi Ketua LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, ST., SH. yang akrab dipanggil
Hadi Gerung. Panggilan tersebut terkait pelaporan Bu Fatimah kepada Kapolres Mojokerto dengan
Nomor Surat : 307/LBH//DD/V/2022 tanggal 17 Mei 2022. Saat iti Bu Fatimah melaporkan Datok (Kepala Dusun Kaliputih), M. Fatkhur Roziq (Dirut PT Bumi Berkah Amanah yang berdomisili di Desa Kintelan, Dedik (Marketing PT Bumi
Berkah Amanah, warga Desa Tampungrejo), Joice Irene (Notaris di Mojosari),
Khabib Umar (Saksi Jual Beli, warga Tulangan Sidoarjo).
Ibu fatimah pemilik lahan sawah sesaat setelah keluar dari Ruangan Pemeriksaan Satreskrimsus Polres Kabupaten Mojokerto mengatakan, hingga saat ini ibu Fatimah tidak pernah menerima pembayaran yang telah di janjikan DS. Saya merasa dirugikan olah Oknum Kadus, tanah tersebut sekarang seharusnya klo saya tanami sudah berapa hasilya,” keluhnya.
Lebih lanjut Ibu fatimah menyesalkan atas perlakuan Kadus Kaliputih, mereka telah menginkari janjinya. kadus Kaliputih berinisial DS diduga telah menjual kembali lahan ini ke pengembang yang bernama RZ senilai Rp. 800 juta.
Ketua DPW LBH DJAWA DWIPA Jatim Hadi Purwanto, sesaat setelah keluar ruangan Sat Reskrim mengatakan, ada sebuah kontruksi yang tidak sama hari ini, kami selaku masyarakat sebenarnya sederhana, terkait pengkaplingan sampai saat ini dilarang sama Negara. Harapan saya Kepolisian segera mengambil sikap, sesuai tugas, fungsi dan wewenangnya, bahwa mereka adalah pengayom masyarakat, untuk melakukan tindakan tegas dan terukur. Fungsi kepolisian adalah pencegahan dan penindakan. Ini adalah perbuatan pidana dan korbannya sudah jelas, yaitu Ibu Fatimah. Kasian Ibu fatimah sudah menjadi korban, dia niat baik-baik menjual tanahnya malah ketipu, ini yang saya tidak sepaham dengan penyidik, mereka tidak melihat kontruksi perkara dengan seutuhnya,” ucap Hadi Gerung.
Kembali lagi bahwa fungsi dan tugas Kepolisian adalah melindungi, mengayomi dan melayani. Terus harus ada pencegahan, supaya kedepannya jangan sampai ada korban lagi, untuk yang mau beli tanah kapling yang disini tanahnya bermasalah.
Jadi selaku pendamping hukum Ibu Fatima ada logika Hukum yang tidak sama. Ini jelas kasus Pidana, bukan Perdata, disini jelas ada korban, yaitu Ibu Fatimah.
Dengan berjalannya waktu Pengembang Z telah mengantongi Ikatan Jual Beli (IJB) melalui Notaris Jois yang beralamat di Jalan Pemuda Mojosari. Kami atas nama korban telah melaporkan semua yang terlibah dalam kasus ini, seperti Pengembang dan Notaris yang membuat IJB” imbuh Hadi.
Kami mohon Bapak Kapolres beserta jajaran segera bisa Menindaklanjuti dan menangkap para pelaku dan mengembalikan hak-hak para petani,” pungkas Hadi.(Heni)