Nganjuk, Ronggolawe News – Kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa Enggar Farizona akhirnya sedikit banyak sudah menemui titik terang.
Pasalnya polres nganjuk sudah melakukan gelar perkara pada tanggal 10/08/2022 lalu dengan hasil meningkatkan status terlapor/saksi menjadi tersangka sesuai dengan Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas SPDP nomor B/107 A/VII/RES. 1.10/2022/Satreskrim tanggal 10 Juli 2022.
Ketiga orang tersebut adalah Abdullah Affandi, Achmad Fauzi, dan Muhammad Abdul Rohman, ketiganya warga Desa Plosokerep Somobito Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Baca juga : https://ronggolawenews.com/2022/06/15/polda-jatim-perlu-turun-tangan-atas-molornya-kasus-penganiayaan-dan-pengeroyokan-di-wilayah-hukum-polres-nganjuk/
Bang Edi selaku ketua LPHM – PANDAWA DPC MOJOKERTO yang dari awal ikut mengawasi jalannya proses penyelidikan langsung menghubungi Kanit Satreskrim Polres Nganjuk Ipda Imam Sutrisno.
“Melalui pesan singkat whatshap kami mempertanyakan kelanjutan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa Enggar Farizona apalagi sekarang status terlapor sudah jadi tersangka. Disini pak kanit menjelaskan bahwa kemarin tanggal 18/08/2022 sudah melakukan panggilan ke 1 terhadap ketiga tersangka tapi yang datang cuma pengacaranya saja,” terang Bang Edi.
Ditambahkan oleh Bang Edi jika pihak Polres Nganjuk segera akan mengirim surat yang kedua.
“Disini Pak Kanit Secepatnya akan mengirim surat panggilan ke 2 dan bila mana ketiga tersangka tersebut tidak bisa hadir lagi maka akan langsung diterbikan surat perintah membawa ketiga tersangka tersebut ke Polres Nganjuk dan untuk masalah surat perintah penangkapan dan penahanan, pak Kanit mengatakan itu kewenangan Pak kasat Reskrim,” ungkap Bang Edi.
Pada awak media Ronggolawe News Bang Edi mengatakan sangat mengapresiasi kinerja Polres Nganjuk karena sudah menetapkan tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa Enggar Farizona meskipun butuh waktu hampir 3 bulan untuk menguak kasus ini.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Nganjuk,
Semoga secepatnya Polres Nganjuk bisa segera menangkap dan menahan ketiga pelaku tersebut,” tegas Bang Edi.
Hal itu sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ketika menyampaikan keterangan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (04/08/2022). lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mengeluarkan TR khusus untuk memutasi sejumlah polisi yang diduga melanggar kode etik terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
Mantan Kabareskrim Polri ini juga mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk menghindari potensi terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik Korps Bhayangkara.
Sigit menuturkan, pelanggaran tersebut akan sangat berdampak pada tingkat kepercayaan publik terhadap Polri. Karenanya, dikatakan Sigit, seluruh personel Polri harus mendengar dan menyerap aspirasi ataupun keluhan atas laporan-laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
Sejak jauh hari, Sigit pun telah menegaskan kepada semua jajaran untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), ilegal minning, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat,” tutur Sigit.(risq)