Mojokerto, Ronggolawe News – Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari PPP, Drs.H.Mustakim melaporkan pengurus DPC PPP ( Arif Winarko, Achnu dan Suhadak) ke Polres setelah dirinya merasa ditipu, diperas oleh pengurus DPC PPP Kabupaten Mojokerto, 29/08/2022.
Pengacara H Mustakim, M. Gati, SH, C.TA. M.H. dari “Wira Shakti Law Firm” saat diwawancarai usai melaporkan Pengurus DPC PPP didepan berapa awak media di Mapolres Kabupaten Mojokerto, mengatakan, hari ini kita melaporkan Pengurus DPC PPP Kabupaten Mojokerto, terkait penipuan dan penggelapan terkait PAW H mustakim, dengan bentuk penipuan, menjanjikan kepada korban kalau H Mustakim menyediakan uang sebesar kurang lebih Rp 50 000 00. maka Saudara Mustakim tidak akan di PAW,” ungkapnya.
Dalam gelar perkara hari ini, bersama Pak Kanit, ada petunjuk permulaan yang cukup bagus telah memenuhi unsur. Kita sudah sampaikan semua bukti transfer, bukti Chat petunjuk suratnya semua sudah kita serahkan, dengan sangkaan Pasal 372 dan Pasal 378, ada unsur menjajikan ada unsur tipu muslihat dan kantruksi yang tidak dibenarkan menurut Undang-undang. Dengan terlapor Arif Afandi, Suhadak dan Achnu.
Pada tanggal 18 Juli 2022, H.Mustkim mengaku memenuhi panggilan Pengurus DPC PPPdi Kantor DPC PPP yang diterima oleh, Achnu dan Suhadak, Dalam pembicaraan saat itu disampaikan ancaman bahwa harus melunasi tunggakan iuran wajib ke partai Rp. 50.000.000,- pada saat itu H Mustakim diberi kesempatan melunasi selama 2 minggu ke depan ( terakhir tanggal 3 Agustus 2022 ) kalau tidak mau membayar akan di PAW.
H Mustakim merasa di Dholimi ,seperti dijanjikan dan ilmu muslihat dan ada unsur penipuan dan penggelapan oleh Arif Winarko, dkk, Abah Mustakim sudah membayar iuran dengan dipotong gaji tiap bulannya oleh staf DPRD. Terbukti laporan keuangan Ketua DPC lama Rp.0,-. Tetapi tetap saja memaksa. Inilah yang dimaksud dugaan pemerasan.Tanggal 2 Agustus 2022, H Mustakim mengaku telah membayar lunas terhadap tuduhan bahwa punya tunggakan iuran partai via transfer ke rek Ketua DPC Arif Winarko.
Kemudian mengirim pesan melalui WA japri ” Wis yo mas aman yo”. Tapi tak dibalas oleh Ketua DPC itu.
H.Mustakim kemudian meminta kepada staff DPRD untuk diprintkan bukti pomotongan gaji untuk bayar iuran partai setiap bulannya. Ternyata lengkap bukti bahwa saya sudah bayar lunas iuran partai yang telah ditransfer ke rekening Arif Winarko ketua DPC PPP. Inilah dugaan pemerasan dan penipuan.
Pada suatu kesempatan Abah Mustaqim secara tidak sengaja ketemu dengan Bambang Wahyuadi sebagai Sekwan DPRD Kabupaten Mojokerto dikabari kalau ada berkas pengajuan PAW atas nama H.Mustakim.
Setelah dicek oleh Mustakim dalam berkas pengajuan PAW tersebut ada lampiran SP1, SP2 dan SP3 dari DPC PPP. Padahal dia tidak pernah menerima SP2 dan SP3 dari DPC PPP.
Anehnya lagi dalam data arsip surat masuk dan surat keluar pada admin DPRD tidak ada catatan berkas surat masuk Pengajuan PAW dimaksud,” pungkasnya. (heni)