Mojokerto, Ronggolawe News – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh satu keluarga di Nganjuk Abdullah Afandi (ayah), Ahmad Fauzi dan M. Abdul Rohman (anak) kepada korban Enggar Farizona yang sudah dilaporkan ke Polres Nganjuk sejak tanggal 30 April 2022 sampai saat ini belum ada penahanan pada para pelaku padahal sudah jadi tersangka.
Enggar Farizona saat datang ke kantor DPC. LPHM. PANDAWA Mojokerto mengeluh atas kasus yang menimpa dirinya karena sampai saat ini belum ada kabar yang jelas saat ditanya awak media ini, Rabu 19/10/2022. pagi.
Ditempat yang sama Bang Edi selaku ketua DPC. LPHM-PANDAWA mengatakan ” Enggar Farizona mengeluh terkait kasus 170 yang menimpanya, pasalnya sudah hampir enam bulan kasus ini berjalan di wilayah hukum Polres Nganjuk, tapi pelaku masih bebas berkeliaran, meskipun sudah jelas tersangkanya,” terang Bang Edi.
Menurut Bang Edi, Lambannya penanganan kasus ini, tak ayal membuat pelapor sekaligus korban merasa kecewa dengan kinerja kepolisian. Padahal, sejumlah tahapan demi tahapan dalam proses penyelidikan telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan termasuk hasil pemeriksaan visum.
“Padahal sebetulnya kalau pihak Polres Nganjuk ingin bekerja dengan serius saya kira tidak ada sesuatu yang sangat sulit, apalagi mereka juga punya kewenangan,” ungkapnya kecewa.
Lagi, Bang Edi juga menuturkan bahwa kemarin sempat menghubungi Kanit. Reskrim IPDA. IMAM SUTRISNO, SH guna mempertanyakan masalah perkembangan kasus 170 yang menimpa Enggar Farizona.
“Disini pak Kanit cuma menjawab dengan singkat “bahwa kasus ini sudah diteruskan ke Resmob,” tambahnya.
“Kami sepakat bahwa perkara ini akan kami bawa ke Polda Jatim dan tembusannya ke Kadiv Propam Mabes Polri di Jakarta,” tegas Bang Edi.
Bang Edi merasa sangat kecewa atas sikap lunak yang ditunjukkan oleh Pihak Polres Nganjuk yang sangat lamban dalam menangani perkara kasus 170 .
“Seharusnya besar kecilnya sebuah kasus, semua personel polri harus peduli karena tugas utamanya adalah melayani,melindungi dan mengayomi Rakyat Indonesia, sebagai Warga negara,” ungkapnya.
Karena masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan azas dan tujuan pelayanan, dan masyarakat berhak untuk mengawasi pelaksanaan standart pelayanan tersebut.
Ini juga termasuk salah satu Visi Presisi yang diusung KapolriJenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Presisi yang merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat.
“Sangat disayangkan jika citra polisi akan semakin terpuruk dengan sistem pelayanan yang dipertontonkan oleh oknum anggota yang tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan SOP ,” pungkasnya.(Rizqi)