Mojokerto, Ronggolawe News – Hari Kamis yang lalu tanggal 24 Nopember 2022 Rapat Paripurna DPRD Kabupaten telah menetapkan Perda tentang RAPBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2023. Disana terdapat Pagu ADD masing-masing desa se-Kabupaten Mojokerto, yang ternyata banyak desa yang pagu ADDnya turun, walau ada juga yang naik.
Kondisi banyak desa yang pagu ADDnya turun, membuat resah para Kapala Desa. Curhat, kritikan, mengkritisi, penolakan dan ketidak setujuan terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam hal ini Bupai Ikfina ramai dibicarakan. Baik melalui WA Group, WA Japri, by phone dan tatap muka.
Perlu diketahui, bahwa dana yang bersumber dari ADD itu peruntukannya atau priortas penggunaannya diantaranya adalah untuk Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Jadi gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa nilainya tergantung dari berapa besarnya ADD yang diterima Desa pada Tahun Anggaran tertentu.
Kemarin Selasa, ( 29/11/2022 ). beberapa Kepala Desa bertemu membicarakan adanya problema beberapa Desa yang pada tahun anggaran 2023 nanti ADDnya turun, di kediaman Kepala Desa Pandanarum. Setelah berdiskusi dan bemusyawarah cukup lama, maka Kades Pandanarum Kecamatan Pacet Endik Sugiyanto ditunjuk menjadi juru bicara untuk menyampaikan hasilnya kepada pers.
Kepada para wartawan Endik mengatakan : “ Ini saya sampaikan dengan harapan semua mendengar, terutama Bupati Ikfina sebagai decision maker Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Bahwa kebijakan Bupati Mojokerto membuat Pagu ADD menurun itu menimbulkan potensi kegaduhan di Aparatur Desa, “. ( 29/11/2022).
Selanjutnya Endik menyampaikan. Landasan dasarnya visi misi Ikbar itu ADD perdesa minim Rp. 600.000.000,00. Ini gak main-main lho. Sedangkan Kabupaten Situbondo saja yang PADnya terkecil, ternyata ADDnya sudah mencapai pada nilai Rp. 700.000.000.
“Mas, sumber keuangan desa itu ada ADD, DD, Bagi Hasil Pajak, PAD. Kalau DD dikurangi 100 juta atau ditambah 1 M itu logikanya gak masalah,” katanya.
Ditambahkan olehnya, Karena desa hanya sarana dilewati saja sebab masing-masing pengeluarannya sudah ada nomenklaturya. Kalaupun ada yang dipotong-potong itu oknum saja.
Sedangkan ADD itu plotingnya untuk gaji atau siltap aparatur desa. Jadi siltap aparatur desa itu hanya bersumber atau berasal dari ADD saja. Sehingga kalau ADD yang dterima desa menurun, maka gaji aparatur desa pasti menurun bertambah kecil.
Masih kata Endik. Di Pacet, kalau ADD Rp. 400.000.000,00 maka Siltap aparatur desa itu ada yang hanya Rp. 2.100.000,00. Masih jauh dan kalah dengan gaji pegawai pabrik yang UMK Kabupaten Mojokerto Rp. 4.300.000,00. Jika ADD sesuai visi misi Bupati Mojokerto Ikfina atau Ikbar Rp. 600.000.000 itu Namanya baru merangkak menyentuh UMK. Jadi sejahterakanlah aparatur desa. Barulah pacu profesional kerja menuju desa-desa Mandiri. Kan begitu logika dasarnya.
Makanya hasil dari penetapan ADD kemarin itu, ada yang naik signifikan dan ada yang turun signifikan. Indikatornya tidak jelas. Ada yang menyampaikan indikator kepada saya, saya tolak. Kalau ngomong indicator ya setarakan dengan UMK, pelan-pelan mendekati UMK gitu saja, Dengan ADD turun, maka otomatis menjadi blunder bagi Pemerintah Desa. Kenapa ? Besuk Januari 2023 turun, tentu yang asalnya terima gaji 2jt maka gajinya akan turun dibawah 2 jt. Dimana etikanya, kok ada gaji pegawai turun. Ini kan kegaduhan, kedunguan, gaji kan seharusnya naik minimal tetap. Silahkan ADD ada yang naik, tapi jangan menurunkan ADD yang kemarin.
“Yang layak Saudara pahami. DD mau naik atau turun ataupun gak ada itu gak ngefek. ADD harusnya tetap atau naik. Karena apa, menyangkut kwalitas dan kwantitas gaji, kesejahteraan atau siltap aparatur desa. Yang selama ini menerima upah dibawah nilai kelayakan,” kata Endik.
Siltap itu baru ada sejak tahun 2014. Dulu perangkat desa itu sepertinya Kerja bhakti saja, kasihan kayak nggak dihargai. Baru kemudiaan ganjaran ditarik masuk PAD dan apartur desa mendapat siltap. Yang kemudian Presiden mengarahkan bahwa siltap nanti dapat disetarakan dengan UMK. Lho kenapa di Kabupaten Mojoketo hal itu tidak dipikirkan malah diturunkan,” pungkas Endik.
Atas pertanyaan seorang wartawan : “ Apa yang menjadi keberatan dengan adanya ADD yang naik dan ada juga yang turun untuk tahun anggaran 2023 ?” Jawab Endik : “ Andai kata Kebijakan Bupati menetapkan pagu ADD ada yang naik bagi desa yang dikehendaki, tidak turun silahkan. Tetapi yang menjadi sumber kegaduhan adalah ada ADD yang turun.
Karena ADD itu menyangkut pendapatan, kesejahteraan atau gaji pokonya aparatur desa. Sehingga logiknya apa baru pertama terjadi gaji aparatur pegawai atau aparatut desa ataupun aparatur daerah juga aparatur negara itu turun, sedangkan kebutuhan naik. Padahal awalnya tidak sesuai dengan visi dan misi Ikbar saat kampanye pilkada dulu dibaca oleh para Kepala Desa minimal ADD sebesar Rp. 600 jt – Rp. 800 jt, agar bisa mengcover kesejahteraan mendekati UMK sebagai pegawai desa. Visi dan Misi Ikbar itu terlihat omong kosong hanya tinggal janji saja.
Kami sebagai Kepala Desa tidak mempersoalkan DD, BK dan lain segainya itu tidak ada efek bagi Desa. Mohon maaf bagi saya pribadi sebagai Kepala Desa. Contoh Tidak pernah dapat BK tidak protes, tidak pernah dapat alokasi bantuan dana A, B, C apapun tidak protes. Tetapi ini adalah menyangkut isi perut Aparatur Desa ADD itu.
Yang harus digaris bawahi ADD adalah kuwajiban dan tanggung jawab NKRI yang diwenangkan kepada Daerah sebagai sarana mensejahterakan Pemerintah Desa. Karena Pemerintah Desa itulah yang dinamakan NKRI itu. Ini jangan terus kemudian dibuat main-main. Walau semua Kepala Desa di Mojokerto tahu, bahwa ADD terkecil diantara Kabupaten/Kota se-Jawa Timur adalah Kabupaten Mojokerto. Coba cek itu “.
Pertanyaan Wartawan berikutnya : “ Apa langkah-langkah yang diambil dalam menentang kebijakan Bupati yang kurang pro Desa dalam soal adanya ADD yang turun ?
“Sebenarnya kata menentang itu gak pas, meluruskan saja. Seperti yang sudah saya katakan. Ikbar ya, Ikfina-Barraa, berjanji kelak kalau terpilih mensejahterakan Pemerintah Desa, Aparatur Pemerintah Desa dengan ADD Rp, 600 jt, sekarang saya luruskan, ini tidak dinaikkan malah diturunkan.
Maka langkah kami tentu sebagai Kepala Desa harus santun, harus prosedur ya memperjuangkan ini, kami akan mendatangi Wakil Rakyat kita. Sudah saatnya Wakil Rakyat bisa menterjemahkan keinginan dan kebutuhan rakyatnya secara adil. Kami akan bersurat minta audensi, khususnya kepada Banggar ( Badan Anggaran ) DPRD Kabupaten Mojokerto. Untuk mengetahui kenapa Banggar menurunkan ADD buat desa, itu yang kami tanyakan. Jawaban itu nanti akan kami jadikan data untuk kami teruskan kepada Bupati,” jawab Endik.
Pertanyaan terakhir : “ Jika Langkah audensi dengan DPRD dan sikap Bupati menunjukkan upaya ini gagal. Apa ada rencana turun kejalan ?
“Bisa jadi begitu. Bisa jadi kami turun tentu saja aspirasi kami lewatkan langsung ke eksekutif. Kami nyatakan bahwa Bupati betul-betul gagal memimpin Mojokerto, Karena apa ?
Sebetulnya kalau mas tahu. Yang dipimpin Bupati itu siapa sih ? Desa. Hirarkhi itu Bupati memimpin desa, mengikat desa-desa. Indikator keberhasilah Bupati adalah apa ? Menjadikan desa-desa itu mandiri. Desa-desa itu berbasis kompetensi masing-masing, berbinneka tunggal ika agar bisa meningkatkan PADnya masing-masing. Nah itu. Memimpin Desa bukan yang lain-lain.
Kalau nanti Bupati tidak mengindahkan tuntutan kami, maka kami anggap Bupati sudah keluar dari Tupoksinya ( tugas pokok dan fungsinya ). Apa itu ? Desa. Beberapa desa yang dinformasikan ADDnya turun di Pacet ada lima desa, kemudian di kecamatam Trawas, kecamatan Jatirejo dll,”pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, ketika dikonfirmasi melalui WA japri, memberikan jawaban terkait persoalan turunnya ADD di beberapa Desa tahun anggaran 2023. Bahwa ADD di APBD 2023 sama dengan PAPBD tahun 2022. Tidak ada penurunan sedikitpun. Angka-angka yang beredar diluaran merupakan konsep perhitungan dari DPMD. Bukan merupakan Surat Keputusan Bupati. Mengapa diributkan ? ADD 2023 besarannya sama dengan ADD 2022, itu hasil rapat hari ini. Monggo dilihat di Perda APBD 2023 yang sekarang sudah dikirim ke Gubernur Jawa Timur, tidak ada perubahan. Nilainya sekitar Rp. 139 M.(heni)