“Seberapa penting dan berartinya sih papan nama proyek pada sebuah pekerjaan yang menggunakan dana APBD maupun APBN, sehingga para pejabat tutup mata soal itu,” (Anto Sutanto Ketua AWDI Korwil Pantura)
Tuban, Ronggolawe News – Dalam setiap pekerjaan sebuah proyek yang khususnya dana proyek itu bersumber dari APBD maupun APBN pasti memerlukan pengenalan dan pemberitahuan secara tidak langsung baik secara langsung maupun tidak langsung sebelum dimulainya pekerjaan tersebut jelas dan pasti harus memasang Papan nama proyek. Biasanya para pemborong atau kontraktor akan melakukan pengenalan di mana tempat usaha berdiri. Misalnya saja pengerjaan sebuah proyek pasti terdapat papan pemberitahuan yang berisikan jika akan ada pembangunan di daerah tersebut. Jadi papan nama juga sangat dibutuhkan untuk menunjukan identitas dari usaha atau proyek.
Apa itu Papan Nama Proyek dan Fungsinya?
Papan nama proyek adalah sebuah papan yang berisikan peringatan atau pemberitahuan yang berfungsi untuk memberitahukan kepada masyarakat yang melintas, jika di daerah atau lokasi tersebut sedang berlangsung sebuah proyek.
Papan nama proyek juga berfungsi sebagai media pasif untuk melakukan ajang promosi, karena papan nama bisa berinteraksi langsung dengan masyarakat yang melintas, jadi tanpa disengaja mereka pasti akan membaca mengenai informasi yang tercantum di dalam papan nama tersebut.
Papan nama digunakan sebagai petunjuk untuk memberitahu jika tempat itu sedang terjadi pengerjaan sebuah proyek. Papan nama bisa berfungsi untuk media promosi dari kontraktor yang digunakan di lokasi tersebut.
Papan nama juga digunakan sebagai peringatan bagi masyarakat yang melintas di sekitar proyek untuk lebih berhati-hati, karena banyak kendaraan besar milik proyek sering keluar masuk wilayah tersebut
Tidak hanya itu saja, papan nama proyek juga berfungsi sebagai tanda peringatan untuk pengguna jalan yang melintas di area tersebut, supaya lebih berhati-hati. Papan nama proyek juga bisa memberitahu apakah proyek yang dikerjakan akan dijadikan bangunan atau pembuatan drainase dan lain sebagainya.
Hal itu sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dengan halnya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Pentingnya Penggunaan Papan Nama Proyek
Penggunaan papan nama proyek apakah penting? Kenapa setiap proyek harus ada yang namanya papan nama? Terbukti masih banyak orang yang beranggapan jika pemasangan papan nama hanyalah masalah sepele. Padahal pemasangan papan nama proyek sangat penting, mengingat informasi yang dibagikan kepada masyarakat akan sangat berdampak kedepannya.
Informasi di dalam papan nama proyek haruslah mencantumkan nama proyek, nomor kantor atau perusahaan proyek, asal anggaran yang digunakan, besar anggaran, waktu pelaksanaan, nama sebuah perusahaan yang melaksanakan proyek dan nama perusahaan yang mengawasi jalannya proyek tersebut juga wajib dicantumkan.
Namun sayangnya, di Kabupaten Tuban Jawa Timur hal tersebut hanya ditemukan segelintir kontraktor yang memasang papan nama proyek. Dan hal itu hanya ditemukan pada proyek berskala besar, seperti Pekerjaan di Alun -alun Tuban, di Rest Area Tuban dan Pekerjaan di GOR Anoraga Tuban.
Hampir disetiap ruas di Jalan dalam perkotaan Kabupaten Tuban ada pekerjaan drainase yang apabila dilihat juga menelan anggaran yang sangat besar, tapi tidak satupun pekerjaan drainase tersebut yang memasang papan nama proyek, sehingga masyarakat tidak mengetahui pasti anggaran dari mana, dinas apa, dimulai kapan dan berakhir kapan dan juga apakah itu CV atau PT yang mengerjakan.
Hal tersebut menimbulkan dugaan bahwa adanya kong kalikong antara Dinas dan Kontraktor, sebab proyek tersebut berjalan seperti sebuah proyek siluman yang nggak jelas siapa yang bertanggung jawab bila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.
Pengerjaan proyek sangatlah harus transparan, bukan hanya menyangkut masalah anggaran, tetapi kwalitas dan waktu juga sangatlah penting untuk diketahui oleh masyarakat, sebab tidak menutup kemungkinan proyek itu mestinya waktunya telah habis dan harus kena denda, tetapi karena tidak ada informasi melalui papan nama menjadikan masyarakat buta akan itu.
Dalam beberapa season, Pihak Dinas terkait selalu terkesan melempar tanggung jawab bila hal tersebut dipertanyakan.
Baik Mega proyek Revitalisasi maupun proyek – proyek lainnya yang saat ini sudah tidak terhitung jumlahnya ( maaf karena tidak adanya papan nama proyek sehingga penulis tidak mampu menghitung saking banyaknya).
Banyaknya kendala yang menyebabkan molornya penyelesaian proyek revitalisasi ini disebabkan karena salah satunya adalah dugaan karena kurangnya perencanaan matang yang dilakukan Pemkab Tuban sehingga meletakkan proyek revitalisasi ini pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada akhir tahun ini mengingat waktu yang tersedia hanya beberapa bulan.
Menurut penulis, Pemkab harus melakukan evaluasi dan perencanaan lebih detail. Dengan begitu harapannya setiap kegiatan yang dilaksanakan selesai sesuai target, dan jangan asal mampu membagi proyek dengan begitu mudahnya
Mungkinkah menunggu KPK turun ke Kabupaten?
Penulis adalah ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia ( AWDI ) Korwil Pantura.