Mojokerto, Ronggolawe News – Menindaklanjuti keluhan Masyarakat yang sering menyampaikan keluhan mengenai lampu Penerangan Jalan Umum sering dipadamkan, pada Kamis siang, 26/01/ 2023, dengan tujuan Audensi GEBRAK ( Gerakan Bersama Berantas Korupsi ) sebuah aliansi LSM Mojokerto yang peduli giat Pemberantasan Korupsi bertandang ke PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan 3 Mojokerto. Jl. RA. Basoeni No 69 Sooko Mojokerto.
Enam orang dari Gebrak Suyitno, Kartiwi, Anik Andari, Yulis, Heny dan Machradji Machfud di terima di ruang pertemuan oleh tiga orang muda yang merupakan asisten manager di PLN UP3 Mojokerto.Mereka adalah Faris Asisten Manager Penyedia Jaringan, Vani Asisten Manager Pelayanan Pelanggan dan Putu Asisten Manager Gangguan mewakili manager Puguh Prijandoko yang berhalangan hadir.
Materi bahasan audensi sesuai dengan pertanyaan yang diajukan oleh Gebrak.
Kartiwi yang memimpin delegasi memulai dengan meminta penjelasan tentang PPJ ( Pajak Penerangan Jalan ), Berapa setoran PPJ PLN ke Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Berapa besar rekening listrik PJU yang dibayarkan Pemerintah kabupaten Mojokerto ke PLN, Mengapa PLN sering mematikan listrik ke pelanggan secara mendadak yang tentu merugikan pelanggan.
Sementara, Yulis menanyakan Teknik pelaporan gangguan listrik pelanggan. Disusul oleh Suyitno yang menanyakan jika di Unit Pelayanan Pelanggan PLN tidak ada tempat pembayaran Listrik Pelanggan.
Macharadji Machfud menanyakan mengapa PLN tidak bisa mengatasi penyakit klasik listrik padam ketika turun hujan. Tidak adil bahwa setiap rumah wajib ikut menanggung pembayaran PPJ sebesar 10 % dari besarnya tagihan listrik di rumah padahal tidak semua orang menikmati gemerlap PJU malam hari, Telat bayar listrik satu bulan saja diancam pemutusan. Dan mengapa biaya listrik PJD (Penerangan Jalan Desa) tidak dibebankan saja ke Kabupaten.
Mendapatkan pertanyaan itu, Ketiga Asisten Manager tersebut bergantian menjawab dan memberikan penjelasan terhadap masukan yang telah disampaikan.
Faris, menjelaskan bahwa PLN UP 3 Mojokerto wilayah kerjanya ada di luar mulai dari Nganjuk sampai Mojokerto. Memiliki sub unit pelayanan di Kota Mojokerto, Mojosari dan Pacet.
“Perihal gangguan pemadaman listrik mendadak itu karena di musim hujan apalagi disertai dengan badai angin menyebabkan saluran kabel listrik terganggu. Kalau kabelnya dipasang di bawah tanah ya aman. Kami belum bisa sehingga mohon maaf kalau ada pemadaman mendadak mengganggu kenyamanan masyarakat pelanggan,” terang Faris.
“Tetapi kami terus berupaya agar gangguan dapat diminimalisir,” tambahnya.
Sementara itu, Vani menjelaskan bahwa setiap pelanggan listrik dikenakan PPJ sebesar 10 % dari biaya rekening listrik tiap bulannya. Uang PPJ tersebut langsung disetor ke Kasda Pemerintah Kabupaten Mojokerto setiap bulannya.
“Untuk tahun 2022 sudah disetor semua banyak jumlahnya, tapi kami tidak bisa menyebut angkanya oleh karena terikat kerahasiaannya. Silahkan tanya saja ke Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Termasuk besarnya biaya listrik PJU yang dibayar Pemerintah Kabupaten Mojokerto,” ungkap Vani.
Ditambahkan olehnya, bahwa PJU di pasang, dipelihara dibayar rekeningnya oleh Pemda sesuai yang di sepakati dengan PLN dan merupakan wewenang dan tanggung jawab Pemda dalam hal ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP).
“Uang setoran PPJ itu digunakan untuk bayar biaya listrik PJU, selebihnya digunakan untuk dana pembangunan di kabupaten Mojokerto,” terang Vani.
Masih menurut Vani, Untuk biaya pembayaran listrik PJD yang dibayar desa dari APBDes. Jika keberatan maka bisa mengajukan rekomendasi agar dialihkan dibayar Pemda melalui DPRKP2 ( Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Dan Berhubungan.
Giliran Putu memberikan keterangan tentang pencurian listrik atau saluran ilegal.
“Kalau ada pencurian listrik atau saluran ilegal itu bagian kami yang menyelesaikannya. PJU kami menyiapkan listriknya, sedang untuk saluran dan lampu itu tanggung jawab Dinas Berhubungan,” jawab Putu.
Audensi berakhir pukul 16.00 Wib dilanjutkan foto bersama dan kenang – kenangan berupa souvenir.(heni).