Tuban, Ronggolawe News – Komisi II DPRD Kabupaten Tuban menggelar Hearing dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Mashadi dengan menghadirkan Janadi (mantan kades bangilan), Sutikno (penyewa lahan), Khoirul Anam (bendahara desa), Yono Ketua BPD Bangilan, Sukirno (kades Bangilan), Dwi Sondy Agus Prasmono (Ketua paguyuban Bangilan Rembug) dan perwakilan Inspektorat Kabupaten Tuban. Kamis. 09/02/2023.
Hearing tersebut setelah adanya Kasus Penyewaan lahan desa yang dilakukan oleh Janadi mantan Kepala Desa (Kades) Desa Bangilan Kecamatan Bangilan,Kabupaten Tuban Jawa Timur. Dalam hearing tersebut dilakukan untuk mencari jalan tengah (Damai) agar kasus tersebut tidak masuk ke ranah hukum. Namun, upaya mediasi dalam hearing tersebut tidak membuahkan hasil alias deadlock, sehingga kasus penyewaan lahan desa tersebut dipastikan akan bergulir ke meja hijau atau diproses hukum.
Ketua Paguyuban Bangilan Rembug, Dwi Sondy Agus Prasmono menjelaskan, mediasi yang diprakarsai oleh Komisi II DPRD Tuban, bertujuan agar kasus penyewaan lahan milik desa bisa diselesaikan secara damai tanpa di proses ke ranah hukum. “Permintaan (damai) jelas sudah tidak bisa dilakukan, karena kasus tersebut sudah di proses ke Kejaksaan Negeri Tuban,” tegas Agus.
Dijelaskan oleh pria yang akrab disapa Agus Daiping, memang yang bersangkutan (mantan kades) beberapa waktu telah mengembalikan uang kerugian negara dalam proses penyewaan lahan desa, sebesar Rp 279 juta. Namun, hal tersebut tidak bisa menghilangkan tindak pidana yang telah dilakukan sebelumnya dan pihaknya juga tidak bisa berbuat banyak karena saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tuban.
“Sebelumnya, kasus ini telah diperiksa oleh Inspektorat Tuban, kemudian ditemukan sejumlah bukti adanya kerugian negara (uang tidak masuk ke kas desa) dari penyewaan lahan milik desa. Terkait hal itu, mantan kades Janadi mengembalikan uang tersebut,” ungkap Agus.
Sebenarnya, pihak warga jauh-jauh hari (Desember 2022) berinisiatif minta mediasi dengan Pemdes Bangilan terkait kasus tersebut. Tapi pihak desa dan Janadi menolaknya dengan alasan tertentu, padahal waktu itu warga hanya minta kejelasan soal penyewaan lahan milik desa dan transparansi uang hasil penyewaan lahan tersebut. Menurut dia, pihaknya memiliki sejumlah bukti terkait penyewaan lahan milik desa tersebut, seperti kwitansi bukti pembayaran sewa lahan.
“Waktu itu kami hanya ingin minta kejelasan dan transparansi sewa lahan, tapi pihak mantan Kades menolak dengan alasan paguyuban kami ilegal. Kini, setelah kasus tersebut diproses kejaksaan, mereka baru minta damai. Ya sudah tidak bisa karena proses hukum terus berjalan,” tegasnya.
Pihak Paguyuban Bangilan Rembug juga menerangkan, sebenarnya ada kasus lain (selain kasus penyewaan lahan) yang dianggap warga melanggar hukum. Namun, untuk saat ini pihaknya ingin fokus menyelesaikan kasus sewa lahan.
Lanjut dia, terkait deadlock tersebut Ketua Komisi II DPRD Tuban, Mashadi, tidak bisa berbuat banyak, karena pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan dan menyelesaikan perkara hukum. ” Pihak hanya hanya sebatas mediasi saja, ketika tidak ada kesepakatan ya sudah, hearing selesai,” bebernya.
Sementara itu, Mashadi, Ketua Komisi II DPRD Tuban ketika dikonfirmasi lebih lanjut, masih belum menjelaskan secara rinci perihal kasus tersebut. terkait deadlock tersebut Komisi II DPRD Kabupaten Tuban tidak bisa berbuat banyak, karena pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan dan menyelesaikan perkara hukum.
“Pihak kami hanya sebatas mediasi saja, ketika tidak ada kesepakatan ya sudah, hearing selesai,” papar Mashadi.
Ditempat terpisah, kuasa hukum Masyarakat Desa Bangilan yang tergabung dalam Paguyuban Bangilan Rembug, Nang Engky Anom Suseno, S.H, M.H pada Media Ronggolawe News mengatakan jika proses hukum tetap berjalan.
“Masyarakat Desa Bangilan menduga ada penyelewengan pendapatan asli Desa Bangilan yaitu sewa tanah kas desa seluas 31 hektar , selama 10 tahun tidak pernah dimasukkan ke Kas Desa secara resmi tapi dikelola sendiri,” ungkap Nang Engky.
Ditambahkan olehnya, hal itu disampaikan terkait adanya Audit oleh Inspektorat kabupaten Tuban memang ada kesalahan dari pengelolaan tersebut, setelah dilakukan audit ditemukan kerugian sekitar Rp. 279 juta dari hasil penyewaan lahan ke kas desa.
Menurut Nang Engky, meskipun ada upaya Pengembalian uang tersebut, namun disitu faktanya ditemukan unsur adanya tindak pidananya, penyelewengan anggaran dan adanya kerugian negara.
” Kita sudah melaporkan ke Kejaksaan , Bagaimana nanti teman -teman penyidik Kejaksaan, kita sudah mendengar penyidik polri sudah giat juga, termasuk pemeriksa dari Tim Inspektorat Kabupaten Tuban,” jelas pengacara muda itu menambahkan.
Berita sebelumnya,
Seperti diketahui, Mantan Kepala Desa Bangilan Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban, Janadi telah menyewakan lahan milik desa ke pihak ketiga, dengan nilai ratusan juta rupiah. Namun, uang hasil sewa lahan tersebut diduga tidak masuk ke kas desa. Terkait hasil itu, Inspektorat Tuban melakukan pemeriksaan dan hasilnya ditemukan kerugian negara dan JND disuruh untuk mengembalikan uang sebesar Rp 279 juta dari hasil penyewaan lahan ke kas desa.
Bahkan sudah beberapa kali adanya pertemuan antara pihak pemerintah Desa Bangilan Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban Dengan Masyarakat Desa Bangilan yang mengatasnamakan Paguyuban Bangilan Rembug namun selalu menemui jalan buntu. (@nt).