Tuban, Ronggolawe News – Tindak pidana pencurian kabel sepanjang 1200 meter di Galeri Batu Bara PT Semen Indonesia Pabrik Tuban, berhasil dibongkar Tim Satreskrim Polres Tuban Akibat kejadian itu, perusahaan plat merah itu mengalami kerugian sekitar Rp 225 juta.
“Alhamdulillah, Satreskrim Polres Tuban melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian kabel yang terjadi di wilayah Semen Indonesia,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta, Senin (20/02/2023).
Dalam kasus itu, empat orang telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Tuban. Mereka adalah Ahmad Irawan (31), salah satu karyawan PT Nawakara Indonesia yang bekerja sebagai satpam di PT. Semen Indonesia asal warga Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban Jawa Timur.
Kemudian Derjo seorang karyawan di PT. SGM asal Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Lalu Tarmidin (50), pria asal Desa Karanglo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.
Setelah itu, anggota juga mengamankan Nurkholis (27), warga Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Sedangkan pria berinisial R masih melarikan diri alias menjadi buronan polisi.
“Untuk sementara yang kita tetapkan sebagai tersangka ada 5 orang, dan satu orang masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Kasus ini melibatkan orang dalam yakni security Semen Indonesia,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasus tersebut bermula ketika lima pelaku merencanakan pencurian kabel di Galeri Batu Bara PT Semen Indonesia di Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Dimana, komplotan pelaku bisa leluasa masuk ke kawasan pabrik karena melibatkan orang dalam yakni keamanan alias security.
“Mereka datang ke lokasi menggunakan sepeda motor tanpa nomor kendaraan,” tambah AKP Gananta.
Setelah sampai dilokasi, sang security beraksi dengan memanjat tiang konveyor dan memotong kabel menggunakan gergaji besi. Lalu seribu meter lebih kabel hasil curiannya itu dibawa oleh komplotan pelaku ke ladang untuk dibakar karena diambil tembaganya.
Usai dibakar, tembaga kabel hasil curian itu dibawa ke seseorang untuk di jual di wilayah setempat. Setelah ditimbang, total berat tembaga kabel mencapai Rp 224 kilogram dan mereka mendapatkan uang tunai Rp 20.800.000.
“Pengakuan pelaku, satu kilogram tembaga kabel dijual dengan harga Rp 85 ribu,” jelas AKP Gananta.
Tak lama berselang, pihak perusahaan mendapat informasi ada kabel yang hilang dan dilaporkan ke pihak kepolisian. Mendapat laporan, anggota Satreskrim Polres Tuban langsung datang ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memintai keterangan sejumlah saksi, dan lainnya.
“Hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, anggota mendapatkan informasi jika salah satu pelaku pencurian itu adalah security,” terang mantan Kanit Regident Satlantas Polres Tuban itu.
Kemudian sang security itu dilakukan penangkapan di rumahnya tanpa perlawanan. Dihadapan anggota, satpam yang sudah gelap mata itu mengakui perbuatannya bersama empat teman lainnya.
“Dia beraksi bersama empat orang lainnya,” tambah Gananta.
Selanjutnya, anggota menangkap Nurkholis di rumahnya. Sedangkan, pelaku Derjo diringkus anggota ketika sedang bekerja di kantor K3 PT Semen Indonesia pabrik Tuban, dan kasus ini masih dikembangkan karena masih ada satu pelaku yang buron.
“Kita masih melakukan pengembangan dari perkara ini,” terang Gananta.
Dari hasil pemeriksaan sementara menyebutkan bahwa komplotan pencuri kabel itu telah beraksi lebih dari satu kali. Pasalnya, mereka bisa leluasa beraksi karena melibatkan orang keamanan di PT Semen Indonesia Pabrik Tuban.(@nt)