Mojokerto, Ronggolawe News – Seseorang bernama Budi Wibowo (51) yang menjabat sebagai Kepala Dusun Kebonagung Desa Kebonagung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto Jawa Timur bersama anak kandungnya dan 3 orang warga lainnya diduga dengan bringas telah bersama -sama menghajar/ melakukan kekerasan bersama- sama/ pengeroyokan atau penganiayaan terhadap Nurhasan, S.Pd (48) Warga Dusun Kebonagung RT 02 RW 02 Desa Kebonagung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto saat Hasan, Minggu 25/12/2022.
Sebagai Perangkat bukannya memberikan rasa aman dan nyaman terhadap seluruh warga di dusunnya, malah sebaliknya warga yang vokal menyalurkan aspirasinya digebukin ramai-ramai bagai preman pasar dan setelah dilaporkan merengek minta damai.
Berdasarkan LP STBL :B/22 /XII/2022/Jatim/Res.Mjk/Sek.Puri terurai dalam kronologi kejadian bahwa berawal dari Budi Wibowo mengundang Nurhasan, Spd melalui whatsapp untuk berkunjung ke kediamannya guna membahas perihal Limbah dan Polusi udara yang disebabkan dari Pabrik PT MAC. Dalam situasi pembahasan diduga terdapat selisih paham dan Budi Wibowo mendorong korban ( Nurhasan – red) keluar dari ruang tamu, karena merasa diperlakukan kasar oleh Budi Wibowo, Nurhasan menarik krah baju Budi Wibowo dan kejadian itu diketahui Ikhwan yaitu anak Budi Wibowo.
Selanjutnya, Ikhwan (anaknya Kasun) bersama dengan Budi Wibowo (Kasun, red) bersama-sama memukul korban (Nurhasan, red) dan sempat korban membela diri. Namun peristiwa tidak sampai disitu, dalam situasi korban Nurhasan dikeroyok bapak dan anak ini datang 3 orang yaitu Afid (anaknya kaur kesra), Muhadi (ketua RT), Gecol ( menantu Ketua RT), yang tiba-tiba turut menghajar Nurhasan dan akibat dikeroyok 5 orang Nurhasan mengalami luka di bagian Kepala dan Muka dan korban langsung melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Puri Polres Mojokerto pada minggu 25/12/2022.
Peristiwa di Akhir tahun 2022 kemarin itu hingga berita ini diterbitkan belum ada kejelasan penyelesaian permasalahan hukum.
Hingga pada Rabu. 22/03/2023 Pihak Kasun meminta damai dengan menggelar Restorative Justice digelar di Balai Desa Kebonagung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto Dengan dihadiri oleh pihak Polsek Puri, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa Kebonagung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.
Pihak Bhabinkamtibmas saat di temui setelah acara mediasi selesai, di konfirmasi oleh wartawati Ronggolawe news mengatakan,
“Sudah ada mediasi secara damai sudah tidak ada masalah,” ungkapnya.
Kepala Desa Warsidi menjelaskan bahwa kedua belah pihak secara sepakat tidak meneruskan ke ranah hukum, dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kedua belah pihak telah sepakat damai dan tidak meneruskan ke Ranah hukum, akan diselesaikan secara kekeluargaan,” tutur Warsidi.
Sementara itu, korban Nurhasan kepada awak media Ronggolawe News mengatakan dirinya secara pribadi memaafkan para pengeroyok, namun proses hukum tetap berlanjut.
“Secara pribadi saya telah memaafkan para pengeroyok namun proses hukum tetap berlanjut karena ini sudah menyangkut harga diri saya yang telah diinjak -injak,” ungkap Nurhasan. Rabu. 22/03/2023.(heni).