Mojokerto, Ronggolawe News –
Hari Buruh ditetapkan/dirayakan pada tanggal 1 Mei, dan di kenal dengan sebutan May Day, Hari Buruh ini adalah sebuah hari libur tahunan yang berawal dari usaha gerakan Serikat Buruh untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial parah buruh.
Sebagai Bentuk Solidaritas kepada perjuangan Kaum Buruh, yang pada tanggal 1 Mei 2023 mendatang, menjadi Hari Buruh Internasional, maka Ketua Aku Cinta Indonesia (ACI) Hadi Purwanto, ST., SH. ( Hadi Gerung ) yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djawa Dwipa yang juga Ketua Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik (LKH-KP) Barisan Rakyat dan Cendekiawan Muda (Barracuda) Indonesia ini memberikan ucapan Selamat Hari Buruh Internasional 2023.
“Selamat Hari Buruh Internasional 2023.. Karena Sudah menjadi kewajiban bangsa ini untuk dapat memuliakan dan mensejahterakan kehidupan dan masa depan kaum buruh”, ujar Hadi Gerung, sapaan akrab Ketua ACI Hadi Purwanto, Kamis (27/04/2023) di Kantor Pusat ACI di Banjarsari Desa Kedung Lengkong Dlanggu Kabupaten Mojokerto.
Ditambahkan olehnya. Sebagaimana diketahui, Hari Buruh Sedunia diperingati setiap tanggal 1 Mei. Peringatan Hari Buruh juga ditetapkan sebagai hari libur nasional. Adapun peringatan Hari Buruh di Indonesia dimulai pada era kolonial Hindia Belanda. Peringatan Hari Buruh ini dimulai tanggal 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee.
Berawal dari tulisan Adolf Baars, seorang tokoh sosialis Belanda yang mengritik harga sewa tanah milik kaum buruh terlalu murah untuk dijadikan perkebunan. Selain itu, Baars mengungkapkan bahwa kaum buruh bekerja keras tanpa upah yang layak.
“Setelah perayaan Hari Buruh pada 1 Mei tersebut, buruh yang bekerja di perusahaan kereta api mengalami pemotongan gaji. Mereka kemudian melakukan aksi damai mogok kerja. Namun, mereka diancam pemecatan apabila tidak segera kembali bekerja,” terang Hadi.
Pada tahun 1926, peringatan Hari Buruh ditiadakan. Kemudian, pada 1 Mei 1946, Kabinet Sjahrir memperbolehkan perayaan Hari Buruh. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1948 di antaranya mengatur, bahwa setiap 1 Mei, buruh boleh tidak bekerja. Undang-undang tersebut juga mengatur perlindungan anak dan hak perempuan sebagai pekerja.
Pada 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai Hari Libur Nasional. Seiring berjalannya waktu, dari tahun ke tahun, 1 Mei selalu menjadi moment bagi para buruh untuk menuntut hak-haknya mulai dari upah yang pembayarannya tertunda, jam kerja dan upah yang layak, hak cuti hamil, hak cuti haid hingga hak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). ( Heni)