Jakarta, Ronggolawe News – MK (Mahkamah Konstitusi) masih konsisten dengan yurisprudensi yang telah dibuatnya, bahwa sistem dan teknis pelaksanaan pemilu, baik pemilu legislatif maupun pemilihan presiden, merupakan bagian dari open legal policy.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sistim pemilu sehingga pemilu tahun 2024 akan dilaksanakan secara terbuka, dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Advokat Kondang Dr. Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMED, CLA saat dimintai keterangan oleh awak media pada Jumat (16-06-2023) menyampaikan pendapatnya terkait putusan MK
“Putusan MK tersebut sudah tepat dan juga keputusan yang sangat ditunggu para Bacaleg agar lebih berkonsentrasi mengolah visi dan misi mereka serta program- program yang ditawarkan kepada masyarakat daerah pemilihan (Dapil) para caleg”, ungkapnya
Lebih lanjut, Dr. Togar Situmorang menerangkan, di dalam minatnya maju ke DPR RI tujuannya hanya satu, yaitu bagaimana terkait ekonomi rakyat, terutama pedagang Kaki-lima dan UMKM harus diangkat drajat usaha menjadi sejahtera
Dr. Togar Situmorang yakin akan mendulang suara terutama para pelaku UMKM juga Para Pedagang Kaki Lima memilih agar bisa lolos menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI di Senayan.
“Jika diijinkan Tuhan masuk ke DPR RI Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan 3 (DAPIL 3), Saya Dr. Togar Situmorang dikenal sebagai Panglima Hukum yang terkenal Melayanin Bukan Dilayanin memberdayakan dan fokus demi pedagang pasar tradisional dan pedagang kaki lima serta mengangkat tingkat pemberdayaan UMKM di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat atau Kepulauan Seribu”
“Banyak program untuk kesejahteran pelaku UMKM dan Pedagang Kaki-lima karena dirinya selaku Dewan Penasehat IKAPPI Bali (Ikatan Pedagang Pasar Indonesia) akan melakukan perubahan dan perbaikan,“ tutup Dr. Togar Situmorang di Kantornya Pasar Minggu, Jakarta Selatan. (Megy)