Tuban, Ronggolawe News – Plus minus dari Perkembangan AI Membuat Pengembang Menciptakan Sejumlah Tools dan Aplikasi Edit foto yang Punya tujuan Negatif, yakni Menelanjangi Perempuan dan Membuat foto Palsu dari aplikasi Kian Marak.
Hal itu berdampak buruk bagi seorang Gadis di Bawah Umur Yang Masih Duduk di Bangku SMP 2 Widang Kabupaten Tuban Asal Desa Ngadipuro Kecamatan Widang Kabupaten Tuban Kini harus melaporkan Ketiga Pelaku di Polres Tuban pada 27/05/2024 Pagi.
Para peneliti menemukan fakta meresahkan dari penggunaan teknologi AI (artificial intelligence) alias kecerdasan buatan. Rupanya, ada sejumlah aplikasi dan website yang menggunakan teknologi AI untuk menelanjangi foto-foto perempuan.
Para peneliti menyebut, sejak awal tahun ini, jumlah tautan periklanan aplikasi untuk membuat foto perempuan telanjang berbasis AI, naik 2.400 persen di media sosial. Termasuk di antaranya di medsos X dan Reddit.
Dan ironisnya aplikasi tersebut telah di gunakan kepada orang yang tidak bertanggung jawab untuk melecehkan rekan perempuannya.
Seperti yang dialami oleh KAD (Nama Inisial) Salah satu Pelajar SMP N 2 Widang Kelas 9 yang menjadi korban Hebatnya Aplikasi yang sudah sangat canggih tersebut.
Agus Purnama Ayah korban yang sekaligus petinggi di salah satu media online Di Bumi Wali di kabupaten Tuban Menjelaskan bahwa “KAD tersebut telah menjadi korban dimana foto KAD di edit hingga menjadi foto yang tak berbusana. Dan dalam dugaan kasus tersebut ada 3 pelajar dimana kedua pelajar tersebut berstatus pelajar TS dan DS sekolahnya sama dengan korban dan RN pelajar berasal dari SMK Muhammadiyah Babat. Dan ironisnya setelah di edit menjadi foto yang tanpa busana, Foto KAD yang tanpa busana tersebut di sebarkan melalui WhatsApp Group.” Ungkapnya.
Entah apa yang ada dalam pikiran pelajar – pelajar tersebut hingga berbuat yang sangat merugikan KAD tersebut, Pelaku penyebaran foto tanpa izin juga dapat dijerat dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Agus Purnama Selaku Orang Tua Korban telah Melaporkan Kejadian Tersebut ke Polres Tuban Polda Jatim Karena ke 3 pelajar tersebut Diduga Melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 yang menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar)
Bersambung !!!
Editor ” Ipenk //@ red