Tuban, Ronggolawe News – Tahun 2026 dibuka dengan satu pesan keras dari birokrasi Kabupaten Tuban: data digital adalah kebenaran tunggal. Di luar itu, dianggap tak pernah ada.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban menegaskan absensi digital sebagai satu-satunya dasar penilaian disiplin kerja. Sikap ini sekaligus mengunci peluang penyelamatan nasib 41 PPPK yang kontraknya tak diperpanjang karena kehadiran mereka tak terbaca sistem.
Di balik frasa “indisipliner”, tersimpan kenyataan pahit: puluhan guru dan tenaga kependidikan yang mengaku hadir bekerja, kini tersingkir hanya karena tak tercatat dalam server.
Negara Percaya Sistem, Bukan Kesaksian
BKPSDM Tuban memilih berdiri tegak di sisi teknologi. Absensi manual, apa pun alasannya, dipastikan tidak diakui. Alasan klasik seperti mesin fingerprint rusak dinilai tak relevan di tengah ketersediaan sistem digital yang disebut sudah matang.
Kepala BKPSDM Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, menyatakan bahwa sistem presensi digital telah diterapkan hampir satu dekade.
Bahkan kini diperkuat aplikasi SI JEMPOL berbasis ponsel dengan titik koordinat lokasi.
“Kalau alat rusak, ada mekanisme. Bisa rekam ulang, pengadaan ulang, atau pakai aplikasi. Jadi alasan manual itu tidak bisa diterima,” tegasnya.
Dalam perspektif kebijakan, kegagalan mencatat kehadiran bukan kesalahan sistem, melainkan kelalaian unit kerja.
Satu Data, Gugur Semua Penilaian
Dalam skema penilaian PPPK, disiplin kerja memegang bobot paling besar: 40 persen. Sisanya terbagi pada indikator lain seperti SKP, integritas, dan kompetensi.
Artinya, satu lubang di absensi digital cukup untuk menjatuhkan seluruh nilai kinerja. Tanpa kompromi.
BKPSDM mengklaim sosialisasi telah dilakukan berulang kali—dari forum resmi hingga kegiatan orientasi PPPK. Namun, apakah pesan itu benar-benar sampai dan dijalankan di lapangan, kini tak lagi menjadi bahan pertimbangan.
Bukan Sekadar Teknis, Ini Keputusan Politik
BKPSDM juga menegaskan bahwa pemutusan kontrak 41 PPPK bukan keputusan teknis semata. Seluruhnya tertuang dalam SK Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky.
Dengan kata lain, jalur administratif sudah nyaris tertutup. Jika masih ada harapan, kuncinya berada di puncak kekuasaan daerah, bukan di meja kepegawaian.
Antara Kepastian Sistem dan Rasa Keadilan
Kasus ini menelanjangi wajah birokrasi digital: pasti, tegas, dan dingin.
Sistem bekerja tanpa empati, tanpa mempertimbangkan konteks di balik data kosong.
Bagi pemerintah, ini soal disiplin dan tata kelola modern.
Bagi 41 PPPK, ini soal masa depan yang terhapus oleh error, kelalaian, atau keterlambatan laporan.
Pemerintah Kabupaten Tuban memutuskan tidak melanjutkan kontrak puluhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu formasi 2021. Total ada 41 orang PPPK di Tuban yang kontraknya berakhir dan tidak diperpanjang setelah melalui evaluasi kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban Fien Roekmini Koesnawangsih menjelaskan, dari jumlah tersebut terdiri atas dua tenaga kesehatan dan 39 tenaga pendidik.
Menurut Fien, proses penilaian bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sejak awal, para PPPK di Tuban telah diberikan pemahaman mengenai kewajiban dan ketentuan yang harus dipenuhi selama masa kontrak. Dia mengatakan, informasi itu disampaikan melalui berbagai saluran. Mulai dari pembekalan awal, platform pembelajaran daring (MOOC), hingga melalui kepala sekolah masing-masing.
“Ketika mereka mengikuti pembekalan, sudah kami sampaikan apa saja yang menjadi kewajiban sebagai PPPK, termasuk penilaian disiplin dan kinerja,” ujarnya.
7 Komponen Jadi Dasar Evaluasi PPPK
Dia memaparkan, ada tujuh komponen penilaian yang menjadi dasar evaluasi. Komponen dengan bobot terbesar adalah penilaian disiplin kinerja, yakni 40 persen. Sementara 60 persen lainnya terbagi dalam enam aspek, di antaranya penilaian sasaran kinerja pegawai (SKP), integritas, kebutuhan jabatan, kesesuaian kompetensi dan pendidikan, serta kondisi jasmani dan rohani.
Penilaian disiplin kinerja sendiri mencakup kehadiran melalui sistem absensi sidik jari (fingerprint) dan pelaksanaan tugas sehari-hari.
Evaluasi tersebut menjadi kewenangan atasan langsung, dalam hal ini kepala sekolah, yang seharusnya dilakukan secara rutin setiap tahun. Namun, karena formasi 2021 memiliki masa evaluasi lima tahunan, akumulasi penilaian itulah yang kemudian digunakan.
Fien menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran, kepala sekolah wajib melakukan pembinaan, pemanggilan, hingga pemeriksaan sesuai aturan. Ketentuan disiplin merujuk pada peraturan pemerintah tentang disiplin aparatur, termasuk batas ketidakhadiran, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, yang dapat berujung pada sanksi.
“Dalam penilaian disiplin itu, ada dua indikator utama yang dilihat, yakni kekurangan jam kerja dan ketidakhadiran tanpa keterangan sah,” jelasnya.
Dari hasil evaluasi tersebut, sekitar 41 orang PPPK di Tuban formasi 2021 dinyatakan tidak memenuhi ketentuan sehingga kontraknya tidak diperpanjang per 1 Januari 2026. Mayoritas mereka berasal dari kalangan guru, baik tingkat SD maupun SMP, dengan dua orang dari tenaga kesehatan.
Terkait kekosongan guru akibat keputusan ini, BKPSDM bersama Dinas Pendidikan Tuban telah memetakan. Untuk sementara, pengisian dilakukan melalui pengaturan internal, seperti perangkapan kelas, sembari menyesuaikan dengan kebijakan yang ada.
Fien menegaskan, tidak dimungkinkan adanya perekrutan baru karena mekanisme pengangkatan PPPK telah berakhir pada 2024 sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami tetap berkoordinasi dengan dinas teknis agar layanan pendidikan tidak terganggu,” pungkasnya
Di era digital, kehadiran fisik tak lagi cukup. Yang diakui negara hanyalah jejak data.
Dan bagi mereka yang tak tercatat, sejarah kerja pun seolah tak pernah ada.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan dengan Nurani, Mengawal dengan Data





























