Tuban, Ronggolawe News – Daimun Kepala Desa Glondonggede Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban sudah hampir tiga tahun tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Desa dikarenakan sakit.
Ketika awak Media Ronggolawe News silaturahmi ke rumah Daimun, yang bersangkutan keadaannya sangat memprihatinkan secara fisik maupun mental dalam arti di duga tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Kepala desa setempat.
Tetapi anehnya Daimun dapat membubuhkan tanda tangan saat dibutuhkan seperti data yang diterima oleh media ini disitu tertulis kop pemdes dibubuhi tanda tangan Daimun beserta stempel. Dalam surat yang ditujukan kepada Sebuah perusahaan BUMN itu tertanggal 2 September 2021 perihalnya himbauan.
Tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya pada media Ronggolawe News merasa heran setelah mengetahui adanya surat himbauan yang didalamnya ada tanda tangan Daimun selaku Kepala Desa Glondonggede karena dirinya mengetahui jika Daimun sudah lama sakit.
“Daimun setelah pelantikan sakit, sudah berjalan hampir 3 tahun per- Agustus tahun ini, kok bisa ya mas,” ungkapnya bernada keheranan.
Camat Tambakboyo Heri Subagyo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kepala desa Glondonggede masih melayani kebutuhan masyarakat.
“Pak kades Glondonggede selama ini masih melayani kebutuhan masyarakat dalam penandatanganan surat- surat dan administrasi dan Untuk keluar diwakili sekdes,” jawabnya santai. Kamis. 09/12/2021.
Sementara itu, Bisri, Sekretaris Desa Glondonggede saat dikonfirmasi Media Ronggolawe News melalui WhatsApp mengatakan terkait pelaksana Tugas Harian Kepala desa, dirinya menyampaikan tidak ada
” Plh tidak ada, dan yang menjalankan tugas kepala desa sehari-harinya adalah sekdes,” jawabnya . Kamis.09/12/2021
Ketika disinggung terkait dengan surat penunjukan secara resmi dari Camat atas nama Bupati dirinya mengatakan tidak ada.
” Tidak ada penunjukan langsung, hanya biar semua berjalan saja,” ungkapnya
Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban Dr.Ir.Budi Wiyana.M.Si kepada Media Ronggolawe News diruang kerjanya menyampaikan akan menindaklanjuti hal tersebut.
“Akan segera kita koordinasikan temuan ini, biar nanti dicek lapangan, kalau memang benar seperti itu dan dari pemeriksaan oleh dokter dinyatakan sakit akan segera dilakukan tindakan,” tegas Sekda. Jumat. 17/12/2021.
Sebatas diketahui bahwa
Perda Kabupaten Tuban nomor 17 tahun 2018 Tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2015 tentang Kepala Desa.
Dalam pasal 1 ayat 15 disebutkan Pelaksana harian kepala desa yang selanjutnya disebut Plh Kepala Desa adalah seseorang yang diberi tugas oleh Camat atas nama Bupati untuk melaksanakan tugas Kepala Desa , karena pejabat definitif berhalangan sementara bukan karena diberhentikan sementara atau diberhentikan.
Sementara pasal 13 ayat 1 berbunyi Kepala Desa berhenti karena a. Meninggal dunia, b. Permintaan sendiri atau c. diberhentikan.
Sedangkan pada ayat 2 berbunyi Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena :
a. Berakhir masa jabatan.
b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan karena menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang di buktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya.
c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa.(@nt)