Tuban, Ronggolawe News — Program bantuan sapi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun 2017 di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, kembali mencuat ke permukaan. Bantuan yang semestinya menjadi pengungkit ekonomi desa justru menyisakan tanda tanya besar, terutama di Desa Ngadipuro, salah satu dari tiga desa penerima.
Desa Ngadipuro tercatat menerima 60 ekor sapi dari total 180 ekor bantuan untuk tiga desa. Namun hasil penelusuran tim Ronggolawe News di lapangan mendapati fakta mencengangkan: seluruh 60 ekor sapi tersebut telah hilang tanpa sisa.
Kepada awak media, Bambang Sumantri, Sekretaris Desa Ngadipuro yang juga menjabat Wakil Ketua BUMDESMA, mengakui bahwa sapi bantuan itu tidak lagi berada di desa.
“Tidak ada yang mengelola. Saya bingung mau diapakan. Daripada sia-sia, saya berinisiatif menjualnya. Ada juga sapi yang mati,” ujar Bambang, Sabtu (13/12/2025).
Namun pernyataan tersebut justru membuka simpul persoalan baru. Saat ditanya mengenai data atau berita acara kematian sapi, Bambang menyebut tidak memiliki catatan resmi.
“Tidak ada, Mas. Makanya saya merasa terbebani. Uang Rp351 juta ini saya bingung mau dikembalikan ke mana,” tambahnya.
Pengakuan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola bantuan negara. Bantuan sapi dari Kemendes PDTT merupakan aset negara yang melekat pada program desa, sehingga setiap bentuk pengalihan, penjualan, atau penghapusan seharusnya melalui mekanisme hukum, musyawarah desa, dan persetujuan otoritas terkait.
Bambang menyatakan bahwa persoalan bantuan sapi tersebut disebutnya telah “selesai dibahas” dan kini tinggal menunggu tindak lanjut Bupati Tuban. Ia juga menyebut bahwa kasus ini telah ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Tuban hingga Inspektorat Provinsi Jawa Timur.
“Kita tinggal menunggu tindak lanjut dari Mas Bupati Tuban,” tandasnya.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi ke publik mengenai hasil audit Inspektorat, status hukum aset bantuan sapi, maupun kejelasan pertanggungjawaban uang hasil penjualan yang disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Di sisi lain, fakta di lapangan menambah sorotan tajam. Istri Bambang Sumantri diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Ngadipuro, Fatmawati. Kondisi ini menimbulkan dugaan potensi konflik kepentingan, mengingat posisi strategis suami sebagai Sekretaris Desa dan sang istri sebagai kepala pemerintahan desa berada dalam satu garis kekuasaan administratif.
Relasi kekuasaan tersebut dinilai rawan menutup mekanisme kontrol internal desa, terutama dalam pengelolaan bantuan pemerintah bernilai besar. Sejumlah pemerhati desa menilai, kombinasi jabatan ini seharusnya mendapat pengawasan ekstra ketat dari pemerintah daerah.
Kasus raibnya bantuan sapi ini tidak hanya menyangkut soal aset yang hilang, tetapi juga menyentuh akuntabilitas aparatur desa, transparansi penggunaan bantuan negara, serta keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
Media Ronggolawe News akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk meminta klarifikasi resmi dari Inspektorat, Pemerintah Kabupaten Tuban, serta pihak Kemendes PDTT, demi memastikan apakah bantuan negara benar-benar dikelola untuk kepentingan rakyat—atau justru lenyap di tengah kabut birokrasi desa.





























