Tuban, Ronggolawe News – Menyikapi maraknya penyalahgunaan Dana Desa (DD), Inspektorat Kabupaten Tuban menyelenggarakan Pendampingan Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai langkah preventif terhadap potensi penyimpangan anggaran serta upaya penguatan akuntabilitas tata kelola desa.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Tuban, Drs. Joko Sarwono, pada Rabu (23/07/2025) di Hotel Mustika Tuban, dihadiri oleh Kepala Dinsos P3A PMD Tuban Sugeng Purnomo, para camat, dan 933 perangkat desa dari seluruh wilayah Kabupaten Tuban.

Wabup: Akuntabilitas Kunci Kepercayaan Publik
Dalam sambutannya, Wabup Joko Sarwono menekankan bahwa akuntabilitas adalah fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Ia menegaskan bahwa penyusunan RAB harus dilakukan dengan cermat, menyeluruh, dan memperhatikan setiap elemen biaya agar dapat menghindari kesalahan perencanaan yang berdampak negatif.
“Kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintahan tidak lahir begitu saja. Ia tumbuh dari praktik tata kelola yang transparan, efisien, dan efektif,” ujar Wabup.
Wabup juga menekankan pentingnya perencanaan yang matang dan bertanggung jawab, khususnya dalam alokasi anggaran untuk kegiatan desa. Ia menyatakan bahwa pemahaman terhadap penyusunan RAB akan berdampak besar terhadap keberhasilan program, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

933 Perangkat Desa Ikut Serta
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tuban, Sony Kurniawan, M.A.P., dalam sambutannya mewakili Inspektur Inspektorat menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan ini diikuti oleh 933 perangkat desa, yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur Perencana, dan petugas PKA yang menangani proyek fisik di masing-masing desa.
Kegiatan akan berlangsung selama satu minggu, mulai 23 hingga 30 Juli 2025, dengan harapan seluruh peserta dapat memahami teknik penyusunan RAB untuk kegiatan fisik dan non-fisik secara tepat, sesuai regulasi, dan tidak menimbulkan temuan berulang pada saat pemeriksaan pengelolaan keuangan dan aset desa.
“Kami ingin memastikan seluruh perangkat desa memiliki kapasitas yang cukup dalam merencanakan dan melaksanakan program secara bertanggung jawab. Tidak hanya menghindari pelanggaran, tetapi juga menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelas Sony.
Sinergi Pencegahan Korupsi di Tingkat Desa
Pendampingan ini merupakan bagian dari strategi Inspektorat Tuban dalam mengedepankan fungsi edukatif dan preventif, bukan sekadar pengawasan pasif. Dengan bimbingan teknis ini, diharapkan tata kelola desa akan lebih tertib administrasi, bebas dari praktik korupsi, serta mendukung pembangunan desa yang berdaya dan berintegritas.
Pemkab Tuban sendiri telah menetapkan penguatan akuntabilitas desa sebagai prioritas, mengingat besarnya potensi Dana Desa dalam membangun infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan warga.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan