Jakarta, Ronggolawe News — Gelombang penindakan disiplin kembali mengguncang tubuh Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebanyak 13 PNS resmi dicopot dari jabatannya setelah Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) menggelar sidang banding administratif pada Kamis (27/11/2025) di Jakarta.
Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Wakil Ketua BPASN, Zudan Arif Fakhrulloh, sejumlah pelanggaran berat disorot mulai dari pemalsuan dokumen, menjadi istri kedua tanpa izin, hidup bersama (kumpul kebo), perceraian tanpa prosedur, hingga persoalan integritas dan penyalahgunaan wewenang.
Pelanggaran Berulang, Penegakan Disiplin Dipertajam
Dari 16 berkas perkara yang dibawa ke meja BPASN:
10 kasus diperkuat sanksinya,
4 kasus diringankan,
dan 2 kasus dibatalkan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran setelah kajian mendalam.
“Seluruh keputusan diambil berdasarkan fakta sidang dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Zudan dalam rilis resmi, Jumat (28/11/2025). Ia menegaskan bahwa keputusan ini bukan sekadar penindakan, tetapi bentuk penjagaan marwah birokrasi agar tetap bersih dan berintegritas.

Kasus Moral dan Integritas Jadi Sorotan Utama
Selain pelanggaran administratif seperti ketidakhadiran dan falsifikasi dokumen, BPASN menyoroti kembali pelanggaran etik rumah tangga, khususnya perkawinan kedua dan hidup bersama tanpa ikatan resmi.
Temuan ini menjadi alarm keras bahwa pelanggaran moral masih menjadi problem serius dalam tubuh ASN.
“ASN wajib mematuhi norma dan standar etik sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023, PP 11/2017 jo. PP 17/2020, serta PP 94/2021 tentang Disiplin PNS,” jelas Zudan.
Ditegakkan oleh PPK, Disupervisi oleh BPASN
Semua sanksi yang diadili berasal dari keputusan awal Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. BPASN kemudian memastikan bahwa putusan tersebut sesuai hukum dan tidak melanggar hak pegawai.
Selanjutnya, hasil sidang banding akan dikirimkan langsung kepada ASN bersangkutan, PPK, serta pejabat berwenang lainnya sebagai dasar tindak lanjut.
Ronggolawe News Catatan Redaksi:
Penindakan 13 ASN ini semakin mempertegas bahwa moralitas, integritas, dan profesionalisme birokrasi Indonesia masih penuh tantangan. BPASN tampaknya ingin mengirim pesan kuat: birokrasi bersih bukan pilihan, tetapi keharusan.






























