Oleh : Pemimpin Redaksi Media Ronggolawe News
Keadilan seharusnya hadir cepat, sederhana, dan biaya ringan. Prinsip itu sudah jelas tertulis dalam KUHAP. Namun fakta di lapangan, sejumlah laporan masyarakat di Polres Kediri justru mandek tanpa kepastian hukum.
Lama Penetapan Tersangka
Kasus dugaan penipuan Rp 200 juta di Pare, Kediri, sudah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2024. Kini sudah Agustus 2025, tetapi tersangka tak kunjung ditetapkan.
Alasan klasik “masih mencari bukti tambahan” kerap dipakai penyidik, padahal sudah ada keterangan saksi dan pihak bank. Hal ini jelas bertentangan dengan asas due process of law.
SP2HP yang Hanya Formalitas
Sesuai Perkap No. 6 Tahun 2019, setiap perkembangan penyidikan wajib disampaikan dengan jelas. Namun, SP2HP yang diterima pelapor hanya berupa kalimat kaku “masih penyidikan” tanpa penjelasan hambatan maupun langkah selanjutnya.
Ini bisa dipandang sebagai bentuk maladministrasi dan tanda lemahnya transparansi.
Hak Pelapor yang Terabaikan
Pelapor berhak mendapatkan kepastian hukum. Jika laporan dibiarkan menggantung, artinya negara mengabaikan hak warga atas keadilan, sebagaimana amanat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Pola Mandek di Beberapa Kasus
Investigasi Ronggolawe News menemukan pola serupa di berbagai laporan:
- Kasus Penipuan Rp 200 Juta (Pare Kediri)
Naik penyidikan sejak Okt 2024, belum ada tersangka hingga Agustus 2025.
SP2HP formalitas, tanpa progres nyata.
- Kasus Produsen Miras Ilegal
Warga melapor, namun tindak lanjut tidak jelas.
Aparat berdalih masih penyelidikan, padahal KUHP & Perda tegas melarang.
Risiko: rusaknya generasi muda, tapi aparat seolah membiarkan.
- Kasus Tambang Galian C Ilegal
Laporan masyarakat sudah berkali-kali, aktivitas tambang tetap berjalan.
Aparat berdalih tumpang tindih kewenangan, padahal kerusakan lingkungan makin parah.
- Kasus Dugaan Pungli Satlantas
Laporan soal pungli dalam layanan surat kendaraan tidak transparan.
Proses internal di Polri rawan “hilang” tanpa hasil jelas.
Analisis Umum Celah Hukum
Penyidikan lamban, tersangka tidak segera ditetapkan.
SP2HP sebatas formalitas, bukan alat transparansi.
Hak pelapor atas kepastian hukum diabaikan.
Minim akuntabilitas, membuka ruang intervensi.
Lemahnya transparansi menimbulkan spekulasi publik.
Rekomendasi Upaya Hukum
Praperadilan: Menggugat mandeknya penyidikan.
Propam & Ombudsman: Menguji ada tidaknya maladministrasi atau pelanggaran etik.
Supervisi Polda/Mabes Polri: Memastikan pengawasan lebih tinggi.
Advokasi Publik & Media: Tekanan sosial agar kasus tidak ditutup-tutupi.
Kesimpulan
Mandeknya sejumlah laporan polisi di Polres Kediri bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cermin celah hukum dan lemahnya pengawasan internal. Jika pola ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan terus terkikis.
Penegakan hukum seharusnya berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan sempit. Transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum adalah harga mati bagi tegaknya keadilan di negeri ini.
Anto Sutanto