Tuban, Ronggolawe News — Penanganan kasus dugaan penangkapan tidak sesuai prosedur yang menyeret sejumlah anggota Polres Tuban kini memasuki babak baru. Sebanyak 8 anggota—terdiri dari 1 Perwira dan 7 Bintara—resmi diamankan dan ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) oleh Bidpropam Polda Jawa Timur.
Langkah cepat ini disampaikan oleh Kasihumas Polres Tuban, Iptu Siswanto, sebagai bentuk keseriusan institusi dalam memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani tanpa kompromi.
Baca juga : https://ronggolawenews.com/kasus-dugaan-penyiksaan-oleh-aph-mencuat-seorang-petani-ajukan-pengaduan-resmi-ke-propam-polda-jatim/
Menurutnya, patsus adalah mekanisme internal untuk membatasi ruang gerak anggota yang diperiksa, sehingga proses pendalaman dapat berjalan tanpa intervensi maupun tekanan dari pihak manapun.
“Penempatan khusus dilakukan agar pemeriksaan berjalan objektif, fokus, dan sesuai prosedur,” tegasnya.
Bidpropam Polda Jatim Ambil Alih Sepenuhnya
Menariknya, Polres Tuban menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan kini ditangani langsung oleh Bidpropam Polda Jawa Timur, bukan lagi di tingkat Polres. Hal ini dinilai sebagai langkah strategis demi menjamin transparansi, independensi, dan penilaian yang lebih netral.
“Untuk penanganan perkara dugaan kesalahan prosedur, semuanya sudah ditangani langsung oleh Bidpropam Polda Jatim,” lanjut Siswanto.
Baca juga : https://ronggolawenews.com/muhari-datangi-polda-jatim-minta-keadilan-atas-penganiayaan-anak-akui-dapat-ancaman-propam-pastikan-pantau-polres-tuban/
Proses Masih Berjalan, Publik Diminta Menunggu
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan internal terhadap kedelapan anggota tersebut masih berlangsung. Polres Tuban memastikan setiap perkembangan akan terus dibuka ke publik sebagai bagian dari komitmen reformasi internal Polri.
Baca juga : https://ronggolawenews.com/kades-sidorejo-akui-diintimidasi-ketua-pkdi-tuban-kami-ini-kepala-desa-bukan-anak-buahnya/

Kasus dugaan salah tangkap yang memicu polemik publik ini menjadi ujian integritas bagi penegak hukum di wilayah Tuban. Dengan penempatan khusus dan pengambilalihan oleh Propam Polda, publik kini menanti: sejauh mana keseriusan penegakan disiplin bisa benar-benar dibuktikan?






























