Rabu, Juli 9, 2025
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi  Berpenghasilan Tak Layak 

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi Berpenghasilan Tak Layak 

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi  Berpenghasilan Tak Layak 

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi Berpenghasilan Tak Layak 

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Investigasi

Diduga Ilegal, Tambang Pasir Silika di Tambakboyo Tuban Kebal Hukum?

avatar by Ronggolawe News
9 Juli 2025
in Investigasi
4 min read
0
Diduga Ilegal, Tambang Pasir Silika di Tambakboyo Tuban Kebal Hukum?
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tuban, Ronggolawe News – Aktivitas tambang galian C jenis pasir silika (kuarsa) di Desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Dugaan kuat mengarah pada operasi ilegal yang terkesan dibiarkan, memperkuat asumsi bahwa pelaku tambang berada di atas hukum.

RelatedPosts

Diduga Belum Punya Izin, Tambang Ilegal di Punggulrejo Rengel Langgar Aturan

Proyek Menara Telekomunikasi Diduga Tanpa Izin dan Curi Start

Penarikan Iuran Perpisahan Diduga Memberatkan Warga Miskin, SDN 2 Klepu Ponorogo Jadi Sorotan

Praktik eksploitasi alam secara brutal tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan maupun sosial ini disebut-sebut dijalankan demi meraup keuntungan pribadi. Ironisnya, aktivitas tambang tersebut terpantau berjalan mulus tanpa hambatan berarti, seolah-olah telah mendapat restu dari pihak berwenang.

Tak hanya mengancam kelestarian ekosistem, keberadaan tambang ilegal ini juga berdampak langsung terhadap infrastruktur milik pemerintah daerah. Akses jalan poros desa yang dilalui kendaraan pengangkut hasil tambang berpotensi bisa mengalami kerusakan serius. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: Siapa yang akan bertanggung jawab jika kerusakan jalan semakin parah?

Lebih jauh, negara berpotensi mengalami kerugian besar akibat dugaan penghindaran pajak dari aktivitas tambang tersebut. Pasalnya, sejumlah informasi menyebutkan bahwa tambang-tambang tersebut belum mengantongi dokumen perizinan resmi secara lengkap.

Berdasarkan data dan informasi yang berhasil dihimpun tim awak media Ronggolawe News, muncul nama seorang pengusaha muda berinisial Chn, warga asal Tambakboyo, yang diduga terlibat dalam pengelolaan tambang tersebut. Senin. 07/07/2025.

Di tengah maraknya aktivitas tambang liar, masyarakat mulai bertanya-tanya mengenai peran aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait. Apakah mereka benar-benar kecolongan? Ataukah ada faktor lain yang membuat tambang-tambang ini seolah tak tersentuh hukum?

kegiatan penambangan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sementara penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan industri non-rakyat melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Sanksi tegas bagi penambang ilegal di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Berikut adalah sanksi utama bagi penambangan tanpa izin (ilegal):

  1. Sanksi Pidana Penjara dan Denda

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menyebutkan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

  1. Penyitaan dan Penghentian Kegiatan

Aparat penegak hukum dan/atau pemerintah berwenang dapat:

Menyita alat berat dan hasil tambang.

Menghentikan kegiatan tambang.

Menutup lokasi tambang ilegal.

  1. Kerugian Lingkungan dan Ganti Rugi

Jika tambang ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan:

Pelaku dapat dikenakan tanggung jawab pemulihan lingkungan.

Bisa dikenai sanksi tambahan berdasarkan UU Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009), termasuk pidana tambahan dan ganti rugi.

  1. Sanksi Administratif (jika dalam proses legalisasi izin tapi melanggar)

Penghentian sementara kegiatan.

Pencabutan izin proses (jika dalam tahap pengajuan).

Denda administratif sesuai aturan Kementerian ESDM.

  1. Penyalahgunaan BBM Subsidi

Jika pelaku tambang ilegal menggunakan BBM bersubsidi (solar, dll):

Melanggar Perpres No. 191 Tahun 2014.

Dapat dijerat UU Migas No. 22 Tahun 2001 Pasal 55, dengan ancaman:

Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Kesimpulan:

Penambangan ilegal bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga kejahatan lingkungan dan ekonomi, dengan ancaman pidana berat dan denda miliaran rupiah. Maka, masyarakat dan media seperti Ronggolawe News memiliki peran penting dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas seperti ini agar tidak menjadi praktik yang dibiarkan berlarut-larut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait maupun pihak kepolisian setempat.

Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan

Tags: Diduga IlegalKebal Hukum?Tambang Pasir Silika di Tambakboyo Tuban
Previous Post

Tongkat Komando Polres Mojokerto Kota Berganti, AKBP Daniel Digantikan AKBP Herdiawan

avatar

Ronggolawe News

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Diduga Ilegal, Tambang Pasir Silika di Tambakboyo Tuban Kebal Hukum?
  • Tongkat Komando Polres Mojokerto Kota Berganti, AKBP Daniel Digantikan AKBP Herdiawan
  • Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto Laporan Banggar Tentang KUA dan PPAS 2025
  • Purnawiyata SDN 2 Klepu 2025: Meriahkan Malam Budaya Jawa dan Perkuat Persatuan Desa
  • Sorotan Polemik Pengisian Perades Kadungrejo Bojonegoro Mengarah Keterlibatan Pihak Ketiga

Komentar Terbaru

    RelatedPosts

    Diduga Belum Punya Izin, Tambang Ilegal di Punggulrejo Rengel Langgar Aturan

    Proyek Menara Telekomunikasi Diduga Tanpa Izin dan Curi Start

    Penarikan Iuran Perpisahan Diduga Memberatkan Warga Miskin, SDN 2 Klepu Ponorogo Jadi Sorotan

    Info Penting

    Recent Post

    Diduga Ilegal, Tambang Pasir Silika di Tambakboyo Tuban Kebal Hukum?
    Investigasi

    Diduga Ilegal, Tambang Pasir Silika di Tambakboyo Tuban Kebal Hukum?

    9 Juli 2025
    Tongkat Komando Polres Mojokerto Kota Berganti, AKBP Daniel Digantikan AKBP Herdiawan
    Seputar Jatim

    Tongkat Komando Polres Mojokerto Kota Berganti, AKBP Daniel Digantikan AKBP Herdiawan

    8 Juli 2025
    Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto Laporan Banggar Tentang KUA dan PPAS 2025
    Seputar Jatim

    Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto Laporan Banggar Tentang KUA dan PPAS 2025

    8 Juli 2025
    Purnawiyata SDN 2 Klepu 2025: Meriahkan Malam Budaya Jawa dan Perkuat Persatuan Desa
    Seputar Jatim

    Purnawiyata SDN 2 Klepu 2025: Meriahkan Malam Budaya Jawa dan Perkuat Persatuan Desa

    8 Juli 2025
    Sorotan Polemik Pengisian Perades Kadungrejo Bojonegoro Mengarah Keterlibatan Pihak Ketiga
    Seputar Jatim

    Sorotan Polemik Pengisian Perades Kadungrejo Bojonegoro Mengarah Keterlibatan Pihak Ketiga

    7 Juli 2025

    Kategori

    • Berita Utama
    • Hukum & Kriminal
    • Info Kesehatan
    • Investigasi
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
    • TNI & POLRI
    • Uncategorized

    Ronggolawe News by IBII System

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Berita Utama
    • Hukum & Kriminal
    • Info Kesehatan
    • Investigasi
    • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Seputar Jatim
      • Seputar Tuban
    • More
      • Olahraga
      • Tentang Kami

    © 2020 ronggolawenews.com design ibi system

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In