Jombang, Ronggolawe News – Seorang oknum anggota Polsek Mojowarno berinisial Bripka MA dilaporkan ke Polres Jombang atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna hitam tahun 2010 Nopol AG-1737-T dengan Noka MHRGE8860AJ006463 Nosin 115A72742792 atas nama Enggar Yulyanti.
Yang bermula pada hari Rabu tanggal 03/01/2024 sekitar pukul 22.00 WIB terlapor meminjam mobil korban ( Enggar Yulyanti – red) untuk menjenguk proyek, namun sepulang dari menjenguk proyek mobil tersebut tidak dikembalikan. Selanjutnya keesokan harinya korban menanyakan keberadaan mobilnya tersebut namun hanya dijanjikan besok pasti kembali.
Kemudian hingga tanggal 21/01/2024 terlapor berjanji kepada korban untuk mengembalikan tapi sampai hari ini Senin. (13 /05/2024) mobil tersebut masih belum dikembalikan, sehingga atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 140.000.000 ( Seratus Empat Puluh Juta Rupiah ).
Atas kejadian ini tanggal 22/01/2024 Enggar Yulyanti membuat pengaduan ke Polres Jombang dengan NOMOR : LPM/43.RESKRIM/I/2024/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JATIM.
Kemudian tanggal 08/05/2024 terbit Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan NOMOR : STTLP/B/125/V/2024/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JATIM.
Ketua LPHM – PANDAWA DPC MOJOKERTO Edi bersama Agus Sholahudin Ketua LAPH “KOSGORO” JOMBANG selaku tim kuasa hukum dari korban , sangat menyayangkan karena kasus yang menimpa kliennya sangat lama prosesnya pasalnya Laporan Pengaduan ( LPM) sampai terbit Laporan Polisi ( STTLP ) itu memerlukan waktu hampir 5 ( lima) bulan lamanya.
” Benar – benar edan, kasus yang menimpa klien kami lama banget prosesnya, pasalnya Laporan Pengaduan ( LPM) sampai terbit Laporan Polisi ( STTLP ) itu memerlukan waktu hampir 5 ( lima) bulan lamanya,” gerutu Edi.
“Padahal sudah jelas ketentuan pasal 31 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 12/2009), disebutkan bahwa batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria tingkat kesulitan atas penyidikan sangat sulit, sulit, sedang, dan mudah,” tambahnya.
Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi :
1.120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit
2.90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit
3.60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang
4.30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah
Dari penelusuran awak media Ronggolawe News bahwa sekitar 3 (tiga) bulan yang lalu tanggal 25/02/2024 ternyata bripka MA ini pernah terlibat kasus yang sama yaitu penggelapan 1(satu) unit mobil Daihatsu sigra dengan Nopol S-1360-XE milik Fatkhur rozi dan sudah ditangani di Polsek Mojowarno.
Dalam perkara ini Polsek Mojowarno sudah menangkap pelaku yang berinisial ZA (penyewa mobil), dari pengakuan pelaku bahwa yang menyuruh adalah bripka MA.
Meskipun dalam proses perkara ini diselesaikan dengan cara Restorative justice di Polsek Mojowarno dan mobil tersebut juga sudah dikembalikan kepada Pemiliknya.
Sementara narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa korban dari Bripka MA ini juga ada yang diluar wilayah jombang, dibuktikan dengan adanya tanda tangan serta bukti kwitansi.
“Berarti dengan kata lain bisa diduga bahwa bripka MA ini memang spesialis sewa gadai mobil atau motor rental maupun perorangan dengan modus 3(tiga) M (Menyewa, Meminjam kemudian Menggadaikan,” ungkap Agus menimpali.
Bisa dikatakan jelas sudah melanggar Kode Etik sebagai anggota kepolisian, Ketentuan mengenai kode etik polisi tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kemudian, hal tersebut juga diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan disiplin Anggota Kepolisian Negara Indonesia yang menjelaskan bahwa, setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin dapat dijatuhkan sanksi disiplin berupa tindakan dan atau hukuman disiplin.
Melakukan pelanggaran disiplin adalah perbuatan yang tidak tercermin dalam institusi kepolisian serta melanggar prinsip dan tujuan anggota Polri. Hal ini dikarenakan Polri tersebut tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), anggota Polri dilarang:
- Melakukan, memerintahkan atau turut serta melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan/atau gratifikasi.
- Mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena pengaruh keluarga, sesama anggota Polri Nasional atau pihak ketiga.
- Mengemukakan dan/atau menolak perintah dinas dalam konteks pemeriksaan internal Kepolisian yang dijalankan oleh tim fungsi pengawasan mengenai laporan aduan.
- Menyalah gunakan kuasa dalam menjalankan tugas.
Ketentuan ini merupakan suatu pedoman bagi anggota Polri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam hal ini, akan dikenakan sanksi Kode Etik Profesi sesuai takaran tingkat ringan atau berat pelanggarannya.
Pemberian sanksi akan diberikan dengan disidangkan melalui sidang KKEP. Namun, jika pelanggaran yang dilakukan termasuk dalam pelanggaran berat maupun ringan dan dilakukan terus menerus atau berulang kali, maka oknum tersebut dapat dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat.
Merujuk pada Pasal 21 ayat (1), setidaknya terdapat 7 sanksi bagi anggota Polri yang dinyatakan telah melakukan pelanggaran, yaitu:
1. Perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela
2. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
- Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, sekurang-kurangnya satu minggu dan paling lama satu bulan.
- Di pindah tugas ke jabatan berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun.
- Di pindah tugas ke fungsi berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun.
- Di pindah tugas ke wilayah berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun
- Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
Anggota Polri yang melanggar, secara langsung telah menyalahi peraturan yang telah mengikat yaitu kode etik profesi dan peraturan kedisiplinan.
Maka, anggota Polri yang melanggar tersebut akan diproses secara hukum yang berlaku melalui sidang kode etik untuk penjatuhan sanksi administratif dan peradilan umum untuk penjatuhan sanksi pidana.
Edi dan Agus berharap agar masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum polisi tersebut segera melaporkan ke pihak berwajib setempat.
“Kami berharap sampai berita ini diterbitkan bagi korban yang lain harus berani dan segera melapor kejadian tersebut dengan tujuan biar tidak ada korban lagi selain ini,” tegasnya. @rzq