Tuban, Ronggolawe News – 7 Agustus 2025
Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal ditemukan di wilayah perbukitan Dusun Singget, Desa Pucangan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Berdasarkan hasil investigasi lapangan tim Ronggolawe News pada Kamis pagi (07/08), tampak dua alat berat jenis excavator merk Sumitomo tengah melakukan penambangan aktif di area yang terlihat belum memiliki izin lingkungan yang jelas.
Lokasi tersebut berada di koordinat 6.943325°S, 112.136336°E, tepatnya di kawasan perbukitan kapur yang tampaknya tengah mengalami eksploitasi masif. Aktivitas ini terpantau berlangsung sejak pagi, sebagaimana terekam oleh alat bukti digital bersertifikasi waktu (timemark) pada pukul 10.07 dan 10.16 WIB.
Sejumlah warga menyebutkan bahwa tambang tersebut dikelola oleh seseorang bernama Sarkum, yang belum dapat dikonfirmasi status perizinannya. Tidak terlihat papan informasi resmi terkait nama perusahaan, jenis izin tambang (IUP), atau dokumen AMDAL di sekitar lokasi.
Selain merusak bentang alam, keberadaan tambang ini juga dikhawatirkan mengganggu ekosistem sekitar dan memicu potensi longsor di musim penghujan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas ESDM Jawa Timur maupun aparat penegak hukum terkait status legalitas aktivitas pertambangan ini.
Dokumentasi Investigasi:
Lokasi: Singget, Desa Pucangan, Kec. Palang, Kab. Tuban
Tanggal: 07 Agustus 2025
Koordinat GPS: 6.943322°S, 112.136342°E
Bukti Visual: Foto alat berat aktif, lahan kapur rusak, dan akses jalan keluar masuk truk
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan