Mojokerto, Ronggolawe News – Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra Mengusulkan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah, yakni
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012-2032, dan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto, pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto.
Rapat paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuhro di ruang sidang Graha Whicesa, Jalan R.A.A. Basuni 35 Sooko Kabupaten Mojokerto, Kamis, (06/03/2025). Siang.
Hadir dalam acara itu adalah Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, ketua dan Wakil ketua, sebagian anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Sekdakab Mojokerto, Forkopimda Kabupaten Mojokerto dan para pimpinan OPD se Kabupaten Mojokerto.
Bupati Mojokerto, pada kesempatan ini menyampaikan
Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012-2032, bahwa Kabupaten Mojokerto memiliki potensi yang luar biasa dalam berbagai sektor, mulai dari pertanian, industri, pariwisata, hingga potensi sumber daya alam yang melimpah.
Tentunya Potensi-potensi tersebut harus dikelola dengan bijaksana dan berkelanjutan agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Mojokerto.
Oleh karena itu, perencanaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mojokerto harus menjadi acuan dalam pengembangan serta pemanfaatan ruang yang sesuai dengan visi dan misi pembangunan daerah. Ujarnya.
Dimana substansi dalam RTRW ini mencakup berbagai dinamika dan perkembangan yang sangat penting, antara lain :
a. Pemindahan Ibukota Kabupaten Mojokerto;
b. Pembangunan jalan tol Gempol – Mojokerto,
c. PPLI-B3 di Desa Cendoro (Dawarblandong), TPA Regional dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah,
d. sarana dan prasarana ;
penunjang Wisata Majapahit di Trowulan;
e. Agropolitan dan Minapolitan (Trawas, Pacet, Gondang) termasuk KEK Pendidikan dan Kesehatan (600-1.000 Ha);
f. penetapan kawasan Cagar Budaya/KCP di gunung Penanggungan yang berada dalam 1 (satu) lokasi dengan kawasan penambangan;g. pengembangan waterpark di Padusan, Pacet, dan Tanjungan; h. pengembangan wisata utara sungai di Kecamatan Dawarblandongi. Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di Gunung Wilirang;
j. pengembangan pipa gas (ESDM) untuk industri di Kabupaten Jombang yang melalui wilayah Kabupaten Mojokerto;
k. Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B);
l. Pembangunan gedung olahraga/ lapangan sepak bola bertaraf internasional.

Dimana tujuan penataan ruang Kabupaten Mojokerto melalui Peraturan Daerah ini adalah untuk “mewujudkan ruang wilayah Kabupaten sebagai basis agropolitan regional, industri, dan pariwisata yang maju, berdaya saing dan keberlanjutan kualitas lingkungan yang baik.” Tegas Gus Barra,
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012-2032 telah ada persetujuan secara subtansi berdasarkan Surat Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional tanggal 31 Januari 2025 Nomor PB.04.01/257-200/I/2025 hal Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mojokerto.
Selanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 69 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, proses penetapan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah dilaksanakan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan. Terang Gus Barra.

Masih Gus Barra, menjelaskan tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pada prinsipnya, pengelolaan barang milik daerah harus dikelola secara lebih tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, efektif, dan efisien dengan mengikuti perkembangan yang ada sehingga perlu didukung dengan pengaturan yang komprehensif sebagai arah dan landasan dalam pelaksanaannya.
Bahwa dengan disusunnya rancangan peraturan daerah ini, dalam rangka menyesuaikan beberapa ketentuan pengaturan yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan keadaan yang ada. Terlebih lagi, diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah telah membawa perubahan yang signifikan terhadap materi muatan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Secara umum beberapa materi muatan yang dilakukan perubahan melalui rancangan peraturan daerah ini antara lain :
a. Penjualan barang milik daerah lainnya;
b. Tata cara pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas barang milik daerah;
c. Sewa untuk barang milik daerah dengan karakteristik/ sifat khusus, yang mengatur besaran presentase faktor penyesuai dalam pemanfaatan sewa ;
d. Tata cara penjualan barang milik daerah berupa kendaraan perorangan dinas kepada pimpinan DPRD/mantan pimpinan DPRD dan pegawai ASN; dan
e. Pengaturan atas penjualan kendaraan dinas kepada pimpinan DPRD.
Sedangkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Mojokerto Tahun 2024. merupakan bagian dari siklus rutin tahunan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang pada pokoknya berisi keterangan dan informasi tentang kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan daerah selama kurun waktu 1 (satu) tahun.
Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban disusun sesuai dengan urusan pemerintahan berlandaskan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mojokerto Tahun 2021-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Mojokerto Tahun 2024.
Komponen inti dari APBD Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 ditargetkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) sebesar 2 triliun 785 milyar 068 juta 111 ribu 797 rupiah dan berhasil direalisasikan sebesar 2 triliun 807 milyar 404 juta 648 ribu 151 rupiah 97 sen, dengan tingkat capaian sebesar 100,80%.
Gus Barra berharap, dalam kepemimpinannya, capaian pendapatan daerah akan terus mengalami peningkatan.
Adapun pendapatan daerah itu sendiri terdiri atas:
1.Pendapatan Asli Daerah dengan target 710 milyar 974 juta 249 ribu 945 rupiah dan terealisasi sebesar 719 milyar 708 juta 723 ribu 154 rupiah 97 sen;
2.Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar 2 triliun 059 milyar 191 juta 332 ribu 852 rupiah dan terealisasi sebesar 2 triliun 072 milyar 793 juta 395 ribu 997 rupiah;
3.Lain-lain Pendapatan yang sah untuk tahun anggaran 2024 ditargetkan sebesar 2 triliun 785 milyar 068 juta 111 ribu 797 rupiah dan terealisasi sebesar 2 triliun 807 milyar 404 juta 648 ribu 151 rupiah 97 sen.
4 Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dari penetapan alokasi belanja sebesar 3 triliun 088 milyar 759 juta 730 ribu 158 rupiah dan dapat terealisasikan sebesar 2 triliun 899 milyar 986 juta190 ribu 832 rupiah 40 sen, yang terdiri dari:
1.Belanja Operasi yang ditargetkan sebesar 1 triliun 970 milyar 264 juta 663 ribu 792 rupiah dan terealisasi sebesar 1 triliun 865milyar 164 juta 204 ribu 622 rupiah 74 sen;
2.Belanja Modal ditargetkan sebesar 521 milyar 080 juta 152 ribu 565 rupiah dan terealisasi sebesar 459 milyar 808 juta 161 ribu 556 rupiah 66 sen;
3.Belanja Tidak Terduga ditargetkan sebesar 3 milyar 153 juta 451 ribu 274 rupiah dan terealisasi sebesar 523 juta 774 ribu 591 rupiah; Belanja Transfer ditargetkan sebesar 594 milyar 261 juta 462 ribu 527 rupiah dan terealisasi sebesar 574 milyar 490 juta 050 ribu 062 rupiah.
Diakhir laporannya, Gus Barra menjelaskan bahwa kondisi perekonomian di Kabupaten Mojokerto, pertumbuhan ekonomi diukur dari perkembangan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga konstan tahun yang bersangkutan terhadap tahun sebelumnya.
Perekonomian Kabupaten Mojokerto berdasarkan besaran PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) menurut lapangan usaha pada tahun 2024 mencapai 113 triliun 129 milyar 710 juta rupiah.
Sedangkan berdasarkan Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) PDRB Kabupaten Mojokerto pada tahun 2024 mencapai 70 triliun 527 milyar 650 juta rupiah.
Sedangkan pada aspek pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Kabupaten Mojokerto, Bupati Mojokerto
sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
a.Indeks pembangunan manusia tahun 2024 sebesar 76,69 meningkat 0,46% dari tahun sebelumnya yaitu 76,23;
b.Pertumbuhan ekonomi tahun 2024 sebesar 5,34%;
c. indeks gini tahun 2024 sebesar 0,337 dimana angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yaitu 0,327;
d.Indeks reformasi birokrasi tahun 2023 sebesar 86,36 yang naik dari tahun kemarin yaitu 70;
e.Sedangkan Indeks infrastruktur tahun 2023 sebesar 12,418. Tutup Bupati Al Barra. (Heni)