Selasa, September 9, 2025
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Jeratan Kasus Penculikan & Pengeroyokan di Mojokerto: Dugaan Oknum Aparat Terseret, Polisi Ditantang Tegas!

avatar by Ronggolawe News
9 September 2025
in Hukum & Kriminal
3 min read
0
Jeratan Kasus Penculikan & Pengeroyokan di Mojokerto: Dugaan Oknum Aparat Terseret, Polisi Ditantang Tegas!
0
SHARES
95
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mojokerto, Ronggolawe News – Aroma busuk kejahatan bercampur arogansi oknum aparat kembali menyeruak di Mojokerto. Kasus dugaan penculikan dan pengeroyokan yang menimpa Alan Subagio, warga Jombang, bukan sekadar kriminal biasa—namun menyeret nama-nama yang diduga kuat berasal dari institusi negara.

RelatedPosts

Polres Bojonegoro Diduga Memutarbalikkan Fakta Atas Kasus Perampasan Dump Truk Oleh Oknum Debt Collector

Laporan Polisi Mandek, Pelapor Minta Transparansi Proses Hukum di Polres Pare Kediri

Wartawan Dipanggil sebagai Saksi dalam Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri di Batu

Laporan polisi atas peristiwa ini telah diterima Polres Mojokerto Kota dengan Nomor: LP/B/121/IX/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR.

Modus Licik: Mengaku Aparat, Main Kekerasan

Kronologi yang dibeberkan keluarga korban sungguh mencengangkan. Tiga orang tak dikenal masuk rumah Alan Subagio pada Selasa (2/9/2025) pagi tanpa izin, menggeledah, lalu menyeret korban menggunakan mobil Avanza hitam tanpa plat jelas.
Tak lama berselang, istri korban menerima video penyiksaan: Alan tampak babak belur, tangan terikat, wajah lebam. Ketika nomor pengirim dihubungi, langsung tidak aktif.

Korban bersaksi, pelaku mengaku sebagai aparat:

Wasis mengklaim anggota BIN,

Tatang mengaku TNI,

lalu korban dibawa ke rumah seseorang yang disebut oknum polisi berinisial AG di Polsek Sumobito Jombang.

Tak cukup di sana, Alan kembali diseret ke rumah Umar di Kabuh, Jombang, lalu dianiaya ramai-ramai. Bahkan sempat diancam akan dikubur hidup-hidup—sebuah teror yang lebih mirip praktik premanisme daripada penegakan hukum.

Korban penculikan dan pengeroyokan Alan Subagio, warga Jombang,

Polisi Bergerak, Empat Orang Diciduk

Di bawah komando IPTU Samsul Arifin, Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap empat orang: Yudi, Tatang, Wasis, dan Anton. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Namun publik bertanya-tanya: apakah penangkapan ini hanya menyasar “pemain lapangan”, sementara dalang yang diduga oknum aparat masih dibiarkan berkeliaran?

Kuasa Hukum: Tak Bisa Ditutup-tutupi

Kuasa hukum korban, Agus Sholahuddin, menegaskan kasus ini bukan kriminal ringan. Unsur penculikan, penganiayaan berat, pengeroyokan, hingga pemerasan terang-benderang terpenuhi.
Lebih tajam lagi, Agus menantang kepolisian untuk transparan:

“Jika benar ada oknum polisi terlibat, kami siap bawa ke Propam Polda Jatim. Jangan biarkan seragam dijadikan tameng kejahatan.”

Praktisi hukum Agus Sholahuddin dari Firma Hukum ELTS menegaskan kasus ini harus diusut tuntas karena memenuhi unsur tindak pidana serius.

Agus menyebutkan pasal-pasal yang dilanggar antara lain:

🔹 Pasal 328 KUHP – Penculikan

Barang siapa dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

🔹 Pasal 351 ayat (2) KUHP – Penganiayaan Berat

Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

🔹 Pasal 354 KUHP – Penganiayaan Berat yang Disengaja

Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

🔹 Pasal 170 KUHP – Pengeroyokan

Barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam pidana penjara. (Ancaman lebih berat bila mengakibatkan luka atau kematian).

🔹 Pasal 368 KUHP – Pemerasan

Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Editorial Tajam Ronggolawe News

Kasus ini membuka borok lama: masih ada ruang gelap di mana oknum aparat menyalahgunakan seragam untuk menakut-nakuti rakyat. Pertanyaannya—beranikah Kapolres Mojokerto Kota menuntaskan perkara ini hingga ke akar, atau kasus ini akan kembali menguap seperti asap kertas terbakar?

Rakyat menunggu, keadilan menanti.
Dan Ronggolawe News akan terus mengawal.

Tags: Ditantang Tegas!Jeratan Kasus Penculikan & Pengeroyokan di Mojokerto: Dugaan Oknum Aparat TerseretPolisi
Previous Post

Mampukah Pemerintah Menggaji Pejabat dari Sumber Alam Tanpa Pajak Rakyat?

avatar

Ronggolawe News

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Jeratan Kasus Penculikan & Pengeroyokan di Mojokerto: Dugaan Oknum Aparat Terseret, Polisi Ditantang Tegas!
  • Mampukah Pemerintah Menggaji Pejabat dari Sumber Alam Tanpa Pajak Rakyat?
  • Reshuffle Kabinet Prabowo: Sri Mulyani Lengser, Purbaya Naik Tahta, Publik Tunggu Gebrakan!
  • Gelar Pameran Periodik, Musium Kambang Putih Tampilkan Koleksi Ikonik
  • Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas Capai 130.000 Tanda Tangan

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Polres Bojonegoro Diduga Memutarbalikkan Fakta Atas Kasus Perampasan Dump Truk Oleh Oknum Debt Collector

Laporan Polisi Mandek, Pelapor Minta Transparansi Proses Hukum di Polres Pare Kediri

Wartawan Dipanggil sebagai Saksi dalam Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri di Batu

Info Penting

Recent Post

Jeratan Kasus Penculikan & Pengeroyokan di Mojokerto: Dugaan Oknum Aparat Terseret, Polisi Ditantang Tegas!
Hukum & Kriminal

Jeratan Kasus Penculikan & Pengeroyokan di Mojokerto: Dugaan Oknum Aparat Terseret, Polisi Ditantang Tegas!

9 September 2025
Mampukah Pemerintah Menggaji Pejabat dari Sumber Alam Tanpa Pajak Rakyat?
Opini

Mampukah Pemerintah Menggaji Pejabat dari Sumber Alam Tanpa Pajak Rakyat?

8 September 2025
Reshuffle Kabinet Prabowo: Sri Mulyani Lengser, Purbaya Naik Tahta, Publik Tunggu Gebrakan!
Berita Utama

Reshuffle Kabinet Prabowo: Sri Mulyani Lengser, Purbaya Naik Tahta, Publik Tunggu Gebrakan!

8 September 2025
Gelar Pameran Periodik, Musium Kambang Putih Tampilkan Koleksi Ikonik
Seputar Tuban

Gelar Pameran Periodik, Musium Kambang Putih Tampilkan Koleksi Ikonik

8 September 2025
Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas Capai 130.000 Tanda Tangan
Tragedi nasional

Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas Capai 130.000 Tanda Tangan

6 September 2025

Kategori

  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In