Kediri, Ronggolawe News – Kinerja Polres Pare Kediri dipertanyakan pasalnya Laporan Pengaduan Media Ronggolawe News tertanggal 26/5/2025 terlalu Lama diproses dan seakan tidak ada tindak lanjutnya.
Permasalahan ini muncul setelah seorang wartawan media Ronggolawe News menemukan tempat pembuatan produksi Miras (Minuman Keras) di Desa Sidorejo Kabupaten Kediri.
Dari pemberitaan pertama, Minggu 19/5/2025 “Mampu Raup Omset Ratusan Juta Perbulan Produsen Miras Rumahan ini Aman Dari Jeratan Hukum”.
Baca juga :
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Pare Kediri, namun hingga kini belum ada kejelasan tentang status laporan tersebut serta proses laporan pengaduan yang dinilai terlalu lama dan tidak efektif.
Pemberitaan kedua, Rabbu 28/5/2025 “Produsen Miras Ilegal Resmi Dilaporkan Polisi Oleh Media Ronggolawe News”.
Sementara selasa 3/6/2025, awak media Ronggolawe News, sudah menghubungi Humas Polres (Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor) Pare kediri yang berinisial “Y” melalui telfon whatsapp guna mempertanyakan perkembangan terkait pengaduan kami.
Penasehat Hukum PT. Sang Putra Ronggolawe News Agus Sholahuddin,S.HI ( berkaos hitam) bersama Team Investigasi Pusat Media Ronggolawe News Riski Edi Prahara
Dok- Media Ronggolawe News
Humas Polres menyampaikan ” Bahwa surat pengaduan sudah masuk di sium (Seksi Umum), untuk disposisi surat sekarang tidak tau menahu diunit apa”.
Direktur Utama PT. Sang Putra Ronggolawe News. Anto Sutanto juga ikut menanggapi, Seharusnya Humas Polres mengetahui terkait disposisi surat pengaduan kami.
“Karena humas polres itu mempunyai peran yang sangat penting sebagai jembatan informasi antara kepolisian dan masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya. Bisa dikatakan tugas pokok Humas Polres adalah seperti berikut :
- Mengumpulkan, Mengelola, dan Menyampaikan Informasi;
- Membangun Citra Positif Polri;
- Mengelola Komunikasi Internal;
- Mengikuti Perkembangan Opini dan Isu Sosial.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) wajib melakukan penyidikan itu dengan dasar laporan polisi dan surat perintah penyelidikan maupun penyidikan.
“Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Dan masyarakat yang membuat laporan ke kepolisian pun berhak mengetahui sampai mana laporan telah diproses,” tegas Anto.
Penyelidikan atau penyidikan penyelesaian perkara yang dilakukan oleh penyidik juga memiliki batas waktu tertentu menurut Pasal 31.
Batas waktu penyidikan tindak pidana akan didasarkan atas tingkat kesulitan perkaranya, sebagai berikut:
- Penyidikan perkara mudah sekitar 30 hari;
- Penyidikan perkara sedang sekitar 60 hari;
- Penyidikan perkara sulit sekitar 90 hari;
- Penyidikan perkara sangat sulit sekitar 120 hari.
Dari kejadian tersebut konsep Polri Presisi yang diusung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berarti prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.
Ditambahkan oleh Anto Sutanto. Bahwa Konsep polri presisi yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme Polri dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan dan pelindung masyarakat. Ternyata cuma menjadi jargon saja, pasal nya tidak benar-benar diterapkan dalam bertugas.
Baca juga :
Agus sholahuddin selaku Penasehat Hukum PT. Sang Putra Ronggolawe News, juga ikut menambahkan, lambatnya proses penyelidikan dan penyidikan dapat merugikan para pencari keadilan. Hal ini juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dan proses penegakan hukum di Indonesia.
Selain lambat, proses yang tidak transparan juga menjadi masalah. Dalam beberapa kasus, pelapor kesulitan mendapatkan informasi mengenai tahapan penyelidikan, penyidikan, dan penyelesaian perkaranya.
Agus juga meminta Kapolri dan Kapolda lebih aktif melakukan pengawasan dan pembinaan, agar proses penanganan kasus berjalan sesuai prosedur, profesional, dan transparan.
Karena didalam KUHAP juga diatur bahwa proses peradilan pidana harus berjalan cepat, sederhana, dan adil. Jangan sampai lambatnya proses tersebut malah melawan asas peradilan yang adil dan manusiawi.
Kami berharap Polres Pare Kediri dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam menangani laporan pengaduan masyarakat. Kami juga berharap Polres Pare Kediri dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan menunjukkan kinerja yang baik dan profesional, terang Agus.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan