Tuban, Ronggolawe News — Sebuah aksi konvoi bermotor yang melibatkan puluhan kendaraan dan lebih dari seratus orang di Kecamatan Rengel, Tuban, berujung pada tindak pidana pengrusakan sepeda motor milik warga. Kasus ini kini telah ditangani Jatanras Satreskrim Polres Tuban, yang bergerak cepat mengamankan delapan terduga pelaku yang masih berusia anak-anak.
Insiden terjadi pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 00.45 WIB, tepat di pertigaan Gang Dolar, Dusun Purboyomayangsekar, Desa Rengel. Korban, Dzakki Adani Saputra, warga Desa Sokosari, Kecamatan Soko, melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat warna merah putih miliknya dirusak oleh sekelompok konvoi tak dikenal.
Kronologi Tensi Tinggi di Tengah Malam
Menurut laporan polisi, sebelum kejadian, korban dan dua temannya—Agung Dwi Grisinda dan Davit Tri Abda Ibrahim—sedang nongkrong di selatan gapura gang tersebut. Suasana tiba-tiba berubah ketika rombongan konvoi sekitar 50 motor melintas dari arah timur sambil blayer-blayer dan mengumpat.
Rombongan yang diperkirakan berjumlah 100 orang lebih, sebagian mengenakan cadar, berhenti di lokasi. Tanpa basa-basi, beberapa orang mengambil batu dan melempar ke arah korban dan para saksi.
Tindakan itu memicu aksi balasan. Korban dan rekan-rekannya melempar batu ke arah rombongan tersebut. Mengetahui dibalas, rombongan kemudian mengejar korban. Korban berlari menyelamatkan diri ke dalam gang, namun sepeda motornya tertinggal di mulut gang, menjadi sasaran pengrusakan.
Akibatnya, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp5.000.000.
Gerak Cepat Jatanras: Delapan Anak Diamankan
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moch. Rudi, menjelaskan bahwa pihaknya langsung menurunkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap rombongan konvoi yang diduga terlibat dalam aksi pengrusakan itu.
Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan delapan anak, masing-masing berinisial:
AF (Brengkok, Lamongan)
MS (Sedayu Lawas, Lamongan)
ZJA (Ngrejeng, Grabagan)
ATP (Sumurjalak, Plumpang)
ME (Brengkok, Lamongan)
AET (Dahor, Grabagan)
GJM (Glondonggede, Tambakboyo)
FAI (Ngimbang, Palang)
Kasus ini masuk dalam dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Karena Pelaku Masih Anak-anak, Kasus Diselesaikan dengan Mediasi
Usai pemeriksaan, diketahui seluruh terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur. Berdasarkan musyawarah antara penyidik, pelapor, dan pihak keluarga, serta memperhatikan aspek keadilan restoratif, korban memilih penyelesaian melalui mediasi.
Korban meminta ganti rugi atas kerusakan motor, dan seluruh pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara tanpa melanjutkannya ke jalur peradilan.
Catatan Ronggolawe News
Fenomena konvoi liar dan pengerahan massa remaja pada tengah malam kembali menjadi perhatian serius. Polres Tuban diharapkan meningkatkan patroli preventif, terutama di titik-titik rawan geng motor dan kerumunan remaja.
Masyarakat juga diminta waspada dan segera melaporkan aktivitas konvoi tak wajar sebelum menimbulkan gangguan keamanan.





























