Mojokerto, Ronggolawe News – Audensi antara LSM FALOM ( Forum Aliansi LSM Ormas Mojokerto ) dengan Kepala DPMPTSP ( Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu ) Pemerintah Kabupaten Mojokerto Lutfi Ariyono yang direncanakan pada Jum’at, 11 Februari 2022 jam 08.00 Wib. di kantor BPTPMSP jalan R.A. Basoeni Sooko Mojokerto. Mendadak diajukan.
Audensi itu sebagai media untuk klarifikasi atau tabayyun (minta penjelasan) terkait adanya keterangan Lutfi dihadapan Majelis Hakim Yang Terhormat Sidang Perkara korupsi Gratifikasi dan TPPU ( Tindak Pidana Pencucian Uang ) di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo dengan terdakwa mantan Bupati Mojokerto Musthofa Kamal Pasha (MKP).
Lutfi dalam sidang di atas hadir sebagai saksi bersama 6 orang saksi yang lain pada Jum’at, 3 Februari 2022, yaitu Didik Chusnul Yakin, Asisten I yang pernah menjabat Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto.
Kemudian Sekretaris DPRD yang juga mantan Kepala Dispendukcapil Bambang Wahyuadi, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Abdulloh Muktar. Tiga saksi lainnya yakni mantan Camat Dawarblandong Budiono, Pejabat Fungsional Inspektorat Mojokerto Joko Wijayanto, serta pihak swasta Muhammad Farouq alias Condro.
Dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim, Lutfi menyampaikan. “Bahwa dari mengumpulkan fee proyek pernah untuk diberikan kepada LSM dan Wartawan,” Keterangan ini kemudian membuat LSM Mojokerto “marah besar”. Para ketua LSM Mojokerto kecewa berat dan merasa nama LSM Mojokerto dilecehkan. dihina dan direndahkan.
Berbagai komentar viral di WA Group@ mengecam pernyataan Lutfi dimaksud. Minta disebutkan LSM mana itu, ketuanya siapa ? Mereka yang sedang dirundung kekecewaan dan sakit hati itu berkehendak bersama-sama ramai-ramai mendatangi kantor Lutfi untuk klarifikasi.
Dari tujuh orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enam di antaranya merupakan pejabat teras Pemkab Mojokerto yang masih aktif. Antara lain Didik Chusnul Yakin, Asisten I yang pernah menjabat Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto.
Kemudian Sekretaris DPRD yang juga mantan Kepala Dispendukcapil Bambang Eko Wahyuadi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Lutfi Ariyono dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Abdulloh Muktar. Tiga saksi lainnya yakni mantan Camat Dawarblandong Budiono, Pejabat Fungsional Inspektorat Mojokerto Joko Wijayanto, serta pihak swasta Muhammad Farouq alias Condro.
Melihat situasi dan kondisi tersebut adalah KaKesbangpol yang nota bene Bapaknya LSM, Pembina LSM Nugroho meminta hari ini ( Rabu, 9 Februari 2022 ) selesai masalah terebut dan gak usah ramai-ramai. Intinya kan minta klarifikasi kepada pak Lutfi.
Sudah nanti malam tolong teman-teman Pimpinan FALOM dan para ketua LSM Anggota FALOM yang sudah tanda tangan pengajuan audiensi dengan pak Lutfi diajak semua, hadir di Kantor Bakesbangpol jam 18.30 Wib. nanti Pak Lutfi saya hadirkan, jelas Nugroho, Rabu ( 09/02/2021).
Jadilah audensi dimajukan dilaksanakan pada hari Rabu, 9 Februari 2022 jam 19.00 Wib di kantor Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto jalan Jenderal Ahmad Yani nomor 16 Kota Mojokerto. Hadir dalam audensi itu Ketua FALOM H.Muhammad Al-Amin Ranuwiharjo (Gus Amin) penggagas audensi yang berhasil mewadahi aspirasi para LSM anggotanya agar klarifikasi dapat dilakukan secara baik, gak usah rame-rame; KaBakesbangpol Nugroho, Lutfi Ariyono Kadis DPMPTSP; Urip Widodo LMP3; Nyoto Wibowo PL10NOP; Machradji Machfud Sekretaris FALOM; Suwarti PSPLM; Sumartik PSPLM; Karju Budhi Luhur; Sunjono Ammor; Drs. Kartiwi Perhuttani; Taufiq LMPB; Alex Sunaji Apel; Mbah Eko dan Yulis LTA.
Acara dipandu oleh Machradji Machfud, dimulai dengan pembukaan membaca Bismillahirrrahmanirrahim, Arahan oleh Nugroho KaBakesbangpol, Penyampaian aspirasi maksud dan tujuan audensi oleh Gus Amin, Klarifikasi oleh Lutfi Ariono, tanya jawab, penutup dan ramah tamah.
“ Adanya LSM adalah sebuah keniscayaan, demokrasi tanpa LSM itu omong kosong. LSM tampil sebagai Lembaga control sosial. Karena Pemerintah Kabupaten Mojokerto ibarat sosok manusia itu tangan Cuma dua, mata juga dua dan telinga ya Cuma dua. Dibutuhkan bantuan dari LSM untuk mengamati dan mengawasi kinerja Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam melaksanakan program pembangunan “, kata Nugroho.
Nugroho juga mengatakan : “ Audensi, musyawarah atau klarifikasi yang diilakukan Falom seperti malam ini adalah hal yang baik. Setiap ada problema pada Pelayanan dan jalannya pembangunan mari kita selesaikan dengan duduk bersama semacam ini.
Saya mengajak kepada LSM untuk senantiasa membangun kemitraan dan sinergitas dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto. Kita bantu dan dukung kerja Bupati Ikfina dan Wabup Barraa untuk dapat berhasil mewujudkan Mojokerto Maju Adil dan Makmur. Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto ya juga manusia biasa. Ada khilaf dan salah sama seperti kita “.
Giliran Gus Amin menyampaikan pokok-pokok materi klarifikasi. Pertama Benarkah Lutfi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya ketika menjadi saksi. Menyampaikan dihadapan Majelis Hakim bahwa LSM dan Wartawan meneri ma uang dari fee proyek ?
Kedua, Apakah LSM yang tanda tangan pada pengajuan permohonan audensi itu ada yang menerima uang itu dari pak Lutfi ?
Ketiga, LSM mana yang menerima uang tersebut ?
Lutfi kemudian memberikan klarifikasi, dengan mengatakan : “ Benar bahwa di persidangan itu saya menyampaikan LSM dan Wartawan menerima uang dari gratifikasi. Pimpinan meminta saya menyampikan uang dimaksud di Surabaya di suatu tempat dipinggir jalan. Nah Ketika saya sampai ditempat yang dituju, maka datanglah seseorang menggunakan sepeda motor pakai helm menghapiri saya.
Kemudian orang itu bertanya Dari kabupaten Mojokerto ? Ya jawab saya. Ada titipan untuk saya ? Saya jawab ya ada. Selanjutnya uang saya berikan dari dalam mobil, diterima. Ya selesai . Makanya tidak ada seorangpun teman-teman LSM atau wartawan yang dipanggil KPK sebagai saksi “.
“ Jadi saya tidak tahu siapa LSM dan wartawan itu. Saya hanya melaksanakan perintah pimpinan. Fi iki gae LSM dan Wartawan terno Fi, kata pimpinan “, lanjut Lutfi.
“ Saya minta maaf kepada LSM dan Wartawan atas kesalahan saya. Saya tidak berniat menghina dan menyakitkan hati para LSM dan Wartawan. Semata-mata itu sesuai sesuai dengan BAP “, pungkas Lutfi.
Gus Amin kemudian mengatakan : “ Kesimpulan yang bisa diambil dari apa yang disampaikan pak Lutfi. Pertama Benar bahwa pak Lutfi telah meyampaikan bahwa LSM dan Wartawan menerima uang. Kedua pak Lutfi tidak tahu apakah LSM yang tanda tangan pengajuan termasuk yang terima uang. Ketiga Pak Lutfi tidak tahu LSM mana yang terima uang. Yang memang tidak tahu. Bagaimana ? ya memangnya tidak tahu.
Dengan demikian maka persoalan terkait pernyataan pak Lutfi kini selesai tidak ada umek lagi dan sudah klear, sudah lego “.
Pada sesi tanya jawab ada 6 orang penanya, Sunjono, Kartiwi, Urip Widodo, Nyoto Wibowo, Mbah Eko dan Suwarti. Sunjono menyampaikan bahwa pak Lutfi tahu jumlah uangnya tapi tadi gak menyampaikan karena kurang etis, tujuan surat sebenarnya ke KPK saja, karena tadi yang menyuruh Bupati saat itu. Kartiwi mengusulkan hendaknya apa yang telah disampaikan oleh Pak Lutfi dijadikan hak jawab dalam media baik online maupun cetak. Urip Widodo menyakan bahwa Saya tidak bersih-bersih amat. Tapi janganlah pernyataan LSM terima uang karena sangat menyakitkan dan mencederai citra LSM.
Nyoto Wibowo menanyakan apa betul uang yang diberikan LSM itu sekitar Rp. 10 M hasil dari fee proyek dan pengawasan. Mbah Eko minta supaya Pak Lutfi membuat surat pernyataan apa yang disampaikan tadi ditanda tangani dan diberi meterai. Suwarti meminta agar jangan ada lagi berita-berita yang mengolok-olok dan menyakitkan LSM karena bisa membuat darah mendidih.
Kemudian semua pertanyaan, masukan maupun usulan di atas dijawab satu persatu oleh pak Lutfi dengan baik, jelas penuh kekeluargaan.
Sebelum berakhir KaBakesbangpol menyampaikan Closing Statemen sebagai berikut.
“Saya sampaikan Terima kasih atas kebersamaan malam ini. Seharusnya seperti ini setiap ada masalah. Mewakili teman-teman birokrasi, bahwa kita ini berada dalam satu sistim. Siapa sih yang mau kena masalah ? Saya yakin apa yang dilakukan oleh pak Lifti bukanlah niat dan kemauan hatinya. Dan ini bisa lena siapapun. Bupati Ilfina sebagai pemegang kebijakan terus bekerja berbenah diri memperbaiki kelemaahan dan kekurangan pada masa yang lalu, saya minta teman-teman LSM harus mendukung dan membantunya ‘.
Sejenak kemudian acara ditutup dengan doa Kafaratul Majelis oleh Machradji. ” Subhanakallahilumma wabihamdika asyhadualla ilaaha illa anta astaghfiruka wa atuhu ilaika”.heni/ mbahroji