Mojokerto, Ronggolawe News – Mangkirnya Pemdes Peterongan, kecamatan Bangsal, kabupaten Mojokerto Jawa Timur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam sidang perdana terkait permohonan penetapan eksekusi atas putusan dari Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur, yang di Ajukan oleh LSM Barracuda membuat geram Ketua LSM Barracuda Indonesia Hadi Purwanto S.T, S.H.
Menurut Hadi Purwanto, saat Press rillis hari ini. Selasa (30/11/2021) adalah jadwalnya sidang perdana permohonan eksekusi dari pihaknya selaku pemohon di PTUN Surabaya, namun sidang ditunda karena Pemdes Peterongan mangkir datang untuk menghadiri persidangan, tanpa alasan yang jelas
Ditambahkan olehnya, mestinya sidang perdana ini agendanya permintaan keterangan dari termohon, berhubung Pemdes Peterongan tidak hadir. Maka sidang di tunda, Hadi mengatakan sepertinya Pemdes Peterongan Tidak Punya Nyali untuk menghadiri sidang pertama di PTUN Terkait Sengketa Informasi melawan LSM Barracuda Indonesia.
“Kayaknya Pemdes Peterongan tidak Punya nyali dan tidak berani menghadapi tuntutan yang kita ajukan di PTUN, ” ungkap Hadi.
Sebatas informasi :
LSM Barracuda Indonesia selain mengajukan Permohonan Eksekusi ke PTUN Surabaya terhadap ke Pemdes Peterongan, LSM Barracuda juga mengajukan Eksekusi kepasa dua Desa lain. Yaitu desa Ringginrejo, kecamatan Sooko dan desa Sentonorejo, kecamatan Trowulan, Mojokerto
Baca juga : https://ronggolawenews.com/2021/11/30/ketua-barracuda-mojokerto-saya-tidak-main-main-pak-kades-kita-buktikan-di-ptun/
Ketiga desa tersebut digugat karena dinilai tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa, sehingga tidak sesuai dengan amanah sebgaimana dimaksud dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.(Heni)