Tuban, Ronggolawe News – Media Ronggolawe News secara resmi menyampaikan keprihatinan dan desakan kepada Pemerintah Kabupaten Tuban, khususnya kepada Inspektorat dan BKPSDM, agar bersikap terbuka dalam menangani laporan dugaan pelanggaran disiplin ASN yang dilakukan oleh Kabid Permukiman Dinas PUPR-PRKP Kabupaten Tuban, Agung Mayangkara, bersama dua stafnya, Trimulyo dan Riko.
Laporan resmi terhadap ketiganya telah diajukan kepada Bupati Tuban pada 9 April 2025, dan hingga kini belum ada keterangan terbuka mengenai proses penanganan laporan tersebut kepada publik. Dugaan pelanggaran meliputi upaya menghalangi kerja jurnalistik, mengondisikan pemberitaan proyek bermasalah, serta penyalahgunaan jabatan dalam menjembatani relasi informal antara kontraktor dan media.
Sementara itu, Agung Mayangkara ketika dikonfirmasi oleh Awak Media Ronggolawe News Melalui WhatsApp hanya dibaca dan tidak ada respon memberikan Jawaban. Jumat.18/07/2025.
Klarifikasi Inspektorat: Terkait Surat Ombudsman RI
Pada tanggal 17 Juli 2025, Inspektorat Kabupaten Tuban melalui Irban Bambang Suhaji membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Klarifikasi dilakukan berdasarkan surat dari Ombudsman RI, yang menyoroti indikasi ketidaksiplinan ASN dalam memberikan informasi kepada media.
Namun, Bambang menyebut bahwa perkara ini adalah “urusan internal dinas”, sebuah pernyataan yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Media Tegaskan Hak Publik atas Informasi
Pimpinan Redaksi Media Ronggolawe News, Anto Sutanto, menegaskan bahwa penggunaan dalih “urusan internal” dalam persoalan yang menyangkut pelayanan publik merupakan bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat atas informasi.
“Media memiliki mandat konstitusional untuk menyampaikan informasi kepada publik. Jika ada ASN yang menyalahgunakan jabatan untuk menghalangi kontrol sosial, maka itu bukan hanya pelanggaran kedisiplinan, tapi juga penghinaan terhadap transparansi birokrasi,” tegas Anto.
Desakan Publik dan Tindak Lanjut
Seiring meningkatnya perhatian masyarakat, Media Ronggolawe News menyerukan agar:
- Inspektorat Kabupaten Tuban menyampaikan hasil klarifikasi kepada publik secara terbuka.
- BKPSDM Kabupaten Tuban segera memproses aspek disipliner ASN sesuai PP No. 94 Tahun 2021.
- Bupati Tuban memberikan penegasan terhadap komitmen pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
- Ombudsman RI dan Komisi Informasi Publik memantau kasus ini untuk memastikan tidak ada pengabaian terhadap hak publik atas informasi.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Redaksi Media Ronggolawe News
Alamat: Jl. Patimura 14, Baturetno, Tuban, Jawa Timur 62318
Telp. 081252288365
🗞️ Media Ronggolawe News – Suara Rakyat, Wibawa Keadilan