Tuban, Ronggolawe News – Mediasi yang ke 5 (Lima) Sengketa lahan antara penggugat Temu dan anaknya Karyono dengan tergugat Hj.Dami istri dari H.Hilal masih seperti mediasi sebelumnya alias belum ada titik temu disebabkan ketidakhadiran pihak tergugat dalam mediasi di Balai Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban Jawa Timur. Dihadiri oleh Kapolsek Jenu,Danramil Jenu, Camat Jenu, Kepala Desa Tasikharjo dan Karyono. Kamis.02/12/2021.
Karyono putra dari Temu pada media Ronggolawe News menyampaikan jika mediasi yang kelima ini belum ada pembahasan apapun.
“Nggak ada pembahasan apapun, karena pihak yang tergugat nggak hadir jadi rabo depan ada pemangilan ulang lagi,” ungkapnya.
Karyono menambahkan kalau memang dari pihak tergugat tetap nggak ada niatan baik pihaknya tidak segan- segan untuk menindaklanjuti permasalahan ini ke ranah hukum.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya.
Sengketa lahan itu terjadi atas tanah dengan luas sekitar 2,5 hektar yang sudah bersertifikat atas nama hj.Dami istri dari H.Hilal, (Tergugat) dan Temu beserta anak kandungnya Karyono mengklaim jika tanah tersebut adalah hak mereka dengan dasar bahwa tanah milik Kamdinah sekarang dikuasai oleh Hj.Dami istri dari H. Hilal, dan dibuktikan dengan dokumen penting bahwa tanah yang dikuasai oleh Hj. Dami istri H. Hilal tersebut leter C desa dan petok D masih asli atas nama Kamdinah almarhumah dan dokumen tersebut dipegang oleh anak puponnya Kamdinah yaitu Temu, lengkap beserta KTP Kamdinah juga.
Baca juga :
Dengan adanya kejadian itu, terjadilah gugatan tingkat Desa, Temu menggugat Hj. Dami melalui Kepala Desa Tasikharjo, Damuri. Sehingga ada inisiatif untuk mediasi kekeluargaan sampai selesai di Desa saja, dan penggugat menyetujuinya
Dan mediasi sudah berjalan keempat kalinya itupun terlihat belum adanya tanda-tanda selesainya permasalahan gugatan atas tanah yang disengketakan.(red)