Tuban, Ronggolawe News — Babak panjang konflik internal di tubuh Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio/Tjoe Ling Kiong (KSB/TLK) Tuban akhirnya menemukan titik terang. Untuk pertama kalinya sejak rangkaian sengketa hukum bergulir selama lebih dari satu dekade, pengurus klenteng terbesar di Asia Tenggara itu berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Putusan ini menjadi tonggak penting setelah 13 tahun klenteng yang menghadap langsung ke Laut Jawa tersebut terjebak dalam pusaran konflik kepengurusan tanpa ujung. Sejak 2012, tercatat sedikitnya lima perkara perdata bergantian diajukan ke pengadilan, dan seluruhnya berakhir dengan kekalahan pengurus. Hingga akhirnya, pada perkara terbaru ini, arah sejarah berbalik.
Direktur LBH KP Ronggolawe, Nunuk Fauziyah, yang mendampingi pengurus dan penilik terpilih periode 2025–2029, menyebut kemenangan ini bukan sekadar hasil litigasi, melainkan simbol tegaknya kepastian hukum yang lama dinanti umat.
“Baru kali ini pengurus klenteng memenangkan gugatan di pengadilan. Ini menjadi preseden penting setelah konflik berkepanjangan selama 13 tahun,” ujar Nunuk, Kamis (8/1/2026).
Majelis Hakim PN Tuban dalam amar putusannya menolak seluruh gugatan para penggugat dan menerima eksepsi error in persona yang diajukan pihak tergugat. Hakim menilai para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan gugatan terhadap pengurus dan penilik klenteng.
Menurut Nunuk, putusan tersebut menunjukkan sikap tegas dan independen majelis hakim dalam membaca substansi perkara, bukan sekadar formalitas hukum. “Kami mengapresiasi Majelis Hakim yang menjalankan tugas konstitusionalnya secara objektif dan berintegritas,” tegasnya.
Perkara perdata dengan nomor 25/Pdt.G/2025/PN Tuban ini mulai disidangkan sejak Juli 2025. Gugatan diajukan oleh sejumlah pihak yang mengatasnamakan umat, dengan dalih proses pemilihan pengurus klenteng dinilai cacat hukum dan melanggar AD/ART.
Namun dalam persidangan terungkap fakta krusial: istilah “umat” tidak memiliki kedudukan hukum sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga klenteng.
Majelis Hakim yang diketuai I Made Aditya Nugraha, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota, menilai para penggugat tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menggugat kepengurusan.
Bahkan, salah satu penggugat diketahui menyampaikan permintaan maaf melalui pesan pribadi kepada tergugat, mengaku dijadikan alat oleh pihak tertentu untuk mengajukan gugatan.
Fakta-fakta persidangan tersebut memperkuat keyakinan hakim bahwa gugatan mengandung cacat kehendak dan tidak layak untuk dilanjutkan. Putusan diketok pada Rabu sore, 7 Januari 2026, setelah sempat tertunda dari jadwal semula akhir Desember 2025.
Lebih jauh, kemenangan ini membuka kembali harapan rekonsiliasi di internal klenteng. Konflik berkepanjangan selama ini bukan hanya menggerus persatuan umat, tetapi juga berdampak pada sektor sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.
Aktivitas wisata religi menurun, ketegangan sosial meningkat, dan roda ekonomi warga sekitar klenteng ikut tersendat.
“Putusan ini semestinya menjadi pintu awal rekonsiliasi. Umat perlu kembali bersatu, meninggalkan konflik yang justru merugikan semua pihak,” kata Nunuk.
Ia juga menyinggung adanya indikasi keterlibatan pihak internal yang diduga tidak menghendaki terbentuknya kepengurusan definitif. Indikasi tersebut menguat dari temuan bahwa sejumlah penggugat memiliki akses terhadap dokumen internal yang seharusnya hanya dimiliki pengurus atau panitia pemilihan.
Dengan kemenangan ini, pengurus dan penilik terpilih periode 2025–2029 kini memiliki legitimasi hukum yang kuat untuk menjalankan roda organisasi klenteng.
Tantangan berikutnya bukan lagi soal gugatan, melainkan membangun kembali kepercayaan umat dan memulihkan marwah Klenteng Kwan Sing Bio sebagai pusat ibadah, budaya, dan destinasi wisata religi yang selama ini menjadi kebanggaan Tuban.
Putusan PN Tuban ini sekaligus menandai akhir satu fase konflik, dan—jika dimaknai dengan bijak—dapat menjadi awal babak baru persatuan umat di klenteng yang selama 13 tahun terakhir terbelah oleh sengketa.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan





























