Sabtu, April 11, 2026
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    PDIP Tuban Dirikan Posko Mudik

    PDIP Tuban Dirikan Posko Mudik

    PDIP Tuban Bagikan 2500 Sembako

    PDIP Tuban Bagikan 2500 Sembako

    Kader PDIP Kabupaten Tuban Harus Turun ke Rakyat

    Kader PDIP Kabupaten Tuban Harus Turun ke Rakyat

    Momentum Ramadhan Kader PDIP Tuban Diminta Lebih Peduli Rakyat

    Momentum Ramadhan Kader PDIP Tuban Diminta Lebih Peduli Rakyat

    Ditengah Tekanan Ekonomi Kader PDIP Diminta Dekat Rakyat

    Ditengah Tekanan Ekonomi Kader PDIP Diminta Dekat Rakyat

    Konsolidasi PDIP Tuban Jelang Tantangan Politik

    Konsolidasi PDIP Tuban Jelang Tantangan Politik

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    PDIP Tuban Dirikan Posko Mudik

    PDIP Tuban Dirikan Posko Mudik

    PDIP Tuban Bagikan 2500 Sembako

    PDIP Tuban Bagikan 2500 Sembako

    Kader PDIP Kabupaten Tuban Harus Turun ke Rakyat

    Kader PDIP Kabupaten Tuban Harus Turun ke Rakyat

    Momentum Ramadhan Kader PDIP Tuban Diminta Lebih Peduli Rakyat

    Momentum Ramadhan Kader PDIP Tuban Diminta Lebih Peduli Rakyat

    Ditengah Tekanan Ekonomi Kader PDIP Diminta Dekat Rakyat

    Ditengah Tekanan Ekonomi Kader PDIP Diminta Dekat Rakyat

    Konsolidasi PDIP Tuban Jelang Tantangan Politik

    Konsolidasi PDIP Tuban Jelang Tantangan Politik

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Kebudayaan dan Religi

Menutup Konflik 13 Tahun, Pengurus Klenteng Tuban Akhirnya Menang di Meja Hijau

avatar by Ronggolawe News
10 Januari 2026
in Kebudayaan dan Religi
2 min read
0
Menutup Konflik 13 Tahun, Pengurus Klenteng Tuban Akhirnya Menang di Meja Hijau
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Tuban, Ronggolawe News — Babak panjang konflik internal di tubuh Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio/Tjoe Ling Kiong (KSB/TLK) Tuban akhirnya menemukan titik terang. Untuk pertama kalinya sejak rangkaian sengketa hukum bergulir selama lebih dari satu dekade, pengurus klenteng terbesar di Asia Tenggara itu berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

RelatedPosts

PDIP Tuban Bagikan 2500 Sembako

Gempita Bagikan 5.000 Bingkisan Dhuafa

Negara Masuk Keraton: Respons Fadli Zon Tegaskan Agenda Pelestarian, Polemik Otoritas Tak Terhindarkan

Putusan ini menjadi tonggak penting setelah 13 tahun klenteng yang menghadap langsung ke Laut Jawa tersebut terjebak dalam pusaran konflik kepengurusan tanpa ujung. Sejak 2012, tercatat sedikitnya lima perkara perdata bergantian diajukan ke pengadilan, dan seluruhnya berakhir dengan kekalahan pengurus. Hingga akhirnya, pada perkara terbaru ini, arah sejarah berbalik.

Direktur LBH KP Ronggolawe, Nunuk Fauziyah, yang mendampingi pengurus dan penilik terpilih periode 2025–2029, menyebut kemenangan ini bukan sekadar hasil litigasi, melainkan simbol tegaknya kepastian hukum yang lama dinanti umat.

“Baru kali ini pengurus klenteng memenangkan gugatan di pengadilan. Ini menjadi preseden penting setelah konflik berkepanjangan selama 13 tahun,” ujar Nunuk, Kamis (8/1/2026).

Majelis Hakim PN Tuban dalam amar putusannya menolak seluruh gugatan para penggugat dan menerima eksepsi error in persona yang diajukan pihak tergugat. Hakim menilai para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan gugatan terhadap pengurus dan penilik klenteng.

Menurut Nunuk, putusan tersebut menunjukkan sikap tegas dan independen majelis hakim dalam membaca substansi perkara, bukan sekadar formalitas hukum. “Kami mengapresiasi Majelis Hakim yang menjalankan tugas konstitusionalnya secara objektif dan berintegritas,” tegasnya.

Perkara perdata dengan nomor 25/Pdt.G/2025/PN Tuban ini mulai disidangkan sejak Juli 2025. Gugatan diajukan oleh sejumlah pihak yang mengatasnamakan umat, dengan dalih proses pemilihan pengurus klenteng dinilai cacat hukum dan melanggar AD/ART.

Namun dalam persidangan terungkap fakta krusial: istilah “umat” tidak memiliki kedudukan hukum sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga klenteng.

Majelis Hakim yang diketuai I Made Aditya Nugraha, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota, menilai para penggugat tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menggugat kepengurusan.

Bahkan, salah satu penggugat diketahui menyampaikan permintaan maaf melalui pesan pribadi kepada tergugat, mengaku dijadikan alat oleh pihak tertentu untuk mengajukan gugatan.

Fakta-fakta persidangan tersebut memperkuat keyakinan hakim bahwa gugatan mengandung cacat kehendak dan tidak layak untuk dilanjutkan. Putusan diketok pada Rabu sore, 7 Januari 2026, setelah sempat tertunda dari jadwal semula akhir Desember 2025.

Lebih jauh, kemenangan ini membuka kembali harapan rekonsiliasi di internal klenteng. Konflik berkepanjangan selama ini bukan hanya menggerus persatuan umat, tetapi juga berdampak pada sektor sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.

Aktivitas wisata religi menurun, ketegangan sosial meningkat, dan roda ekonomi warga sekitar klenteng ikut tersendat.

“Putusan ini semestinya menjadi pintu awal rekonsiliasi. Umat perlu kembali bersatu, meninggalkan konflik yang justru merugikan semua pihak,” kata Nunuk.

Ia juga menyinggung adanya indikasi keterlibatan pihak internal yang diduga tidak menghendaki terbentuknya kepengurusan definitif. Indikasi tersebut menguat dari temuan bahwa sejumlah penggugat memiliki akses terhadap dokumen internal yang seharusnya hanya dimiliki pengurus atau panitia pemilihan.

Dengan kemenangan ini, pengurus dan penilik terpilih periode 2025–2029 kini memiliki legitimasi hukum yang kuat untuk menjalankan roda organisasi klenteng.

Tantangan berikutnya bukan lagi soal gugatan, melainkan membangun kembali kepercayaan umat dan memulihkan marwah Klenteng Kwan Sing Bio sebagai pusat ibadah, budaya, dan destinasi wisata religi yang selama ini menjadi kebanggaan Tuban.

Putusan PN Tuban ini sekaligus menandai akhir satu fase konflik, dan—jika dimaknai dengan bijak—dapat menjadi awal babak baru persatuan umat di klenteng yang selama 13 tahun terakhir terbelah oleh sengketa.

Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan

 

Tags: AkhirnyaMenang di Meja HijaMenutup Konflik 13 TahunPengurus Klenteng Tuban
Previous Post

Klarifikasi Kejati Jatim Bongkar Fakta: Isu Pemerasan Jaksa Madiun Gugur, Inisiatif Dana Diakui Datang dari Oknum Kades

Next Post

Proyek Tanpa Identitas Kian Marak di Ponorogo, Irigasi Glinggang–Biting Disorot, Aroma Penyimpangan Menguat

avatar

Ronggolawe News

Next Post

Proyek Tanpa Identitas Kian Marak di Ponorogo, Irigasi Glinggang–Biting Disorot, Aroma Penyimpangan Menguat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Waka BGN Murka SPPG Langgar Aturan
  • Motor Listrik MBG Disorot
  • LPG Langka Ancaman Sanksi Publik Sudah Kebal
  • Dua Penghargaan Buat Polres Tuban Ujian Kinerja Belum Usai
  • Berkedok Minta Sumbangan Cabuli Bocah Pelaku Dibekuk Polisi

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

PDIP Tuban Bagikan 2500 Sembako

Gempita Bagikan 5.000 Bingkisan Dhuafa

Negara Masuk Keraton: Respons Fadli Zon Tegaskan Agenda Pelestarian, Polemik Otoritas Tak Terhindarkan

Info Penting

Recent Post

Waka BGN Murka SPPG Langgar Aturan
Makan Bergizi Gratis

Waka BGN Murka SPPG Langgar Aturan

9 April 2026
Motor Listrik MBG Disorot
Makan Bergizi Gratis

Motor Listrik MBG Disorot

10 April 2026
LPG Langka Ancaman Sanksi Publik Sudah Kebal
Opini

LPG Langka Ancaman Sanksi Publik Sudah Kebal

9 April 2026
Dua Penghargaan Buat Polres Tuban Ujian Kinerja Belum Usai
Seputar Jatim

Dua Penghargaan Buat Polres Tuban Ujian Kinerja Belum Usai

9 April 2026
Berkedok Minta Sumbangan Cabuli Bocah Pelaku Dibekuk Polisi
Hukum & Kriminal

Berkedok Minta Sumbangan Cabuli Bocah Pelaku Dibekuk Polisi

6 April 2026

Kategori

  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Iklan/Advetorial
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Makan Bergizi Gratis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tambang
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In