Selasa, Mei 26, 2026
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Empat Ranperda Disorot, DPRD Mojokerto Bergerak

    Empat Ranperda Disorot, DPRD Mojokerto Bergerak

    Pembukaan Sanggar Senam, Warga Jatirogo Antusias

    Pembukaan Sanggar Senam, Warga Jatirogo Antusias

    Forum Sosialisasi: Deandles Didorong Jadi Ikon Wisata Rakyat

    Forum Sosialisasi: Deandles Didorong Jadi Ikon Wisata Rakyat

    Deandles, Poros Wisata Berbasis Sinergi Lokal

    Deandles, Poros Wisata Berbasis Sinergi Lokal

    PDIP Tuban Dirikan Posko Mudik

    PDIP Tuban Dirikan Posko Mudik

    PDIP Tuban Bagikan 2500 Sembako

    PDIP Tuban Bagikan 2500 Sembako

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Empat Ranperda Disorot, DPRD Mojokerto Bergerak

    Empat Ranperda Disorot, DPRD Mojokerto Bergerak

    Pembukaan Sanggar Senam, Warga Jatirogo Antusias

    Pembukaan Sanggar Senam, Warga Jatirogo Antusias

    Forum Sosialisasi: Deandles Didorong Jadi Ikon Wisata Rakyat

    Forum Sosialisasi: Deandles Didorong Jadi Ikon Wisata Rakyat

    Deandles, Poros Wisata Berbasis Sinergi Lokal

    Deandles, Poros Wisata Berbasis Sinergi Lokal

    PDIP Tuban Dirikan Posko Mudik

    PDIP Tuban Dirikan Posko Mudik

    PDIP Tuban Bagikan 2500 Sembako

    PDIP Tuban Bagikan 2500 Sembako

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Kebudayaan dan Religi

Menutup Konflik 13 Tahun, Pengurus Klenteng Tuban Akhirnya Menang di Meja Hijau

avatar by Ronggolawe News
10 Januari 2026
in Kebudayaan dan Religi
2 min read
0
Menutup Konflik 13 Tahun, Pengurus Klenteng Tuban Akhirnya Menang di Meja Hijau
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Tuban, Ronggolawe News — Babak panjang konflik internal di tubuh Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio/Tjoe Ling Kiong (KSB/TLK) Tuban akhirnya menemukan titik terang. Untuk pertama kalinya sejak rangkaian sengketa hukum bergulir selama lebih dari satu dekade, pengurus klenteng terbesar di Asia Tenggara itu berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

RelatedPosts

Kalender Jawa 2026 Lengkap: Tanggalan Masehi, Hijriah, Weton

Kirab Ditolak, Polres Tuban Tidak Berikan Izin

376 Jemaah Haji Tuban Dilepas

Putusan ini menjadi tonggak penting setelah 13 tahun klenteng yang menghadap langsung ke Laut Jawa tersebut terjebak dalam pusaran konflik kepengurusan tanpa ujung. Sejak 2012, tercatat sedikitnya lima perkara perdata bergantian diajukan ke pengadilan, dan seluruhnya berakhir dengan kekalahan pengurus. Hingga akhirnya, pada perkara terbaru ini, arah sejarah berbalik.

Direktur LBH KP Ronggolawe, Nunuk Fauziyah, yang mendampingi pengurus dan penilik terpilih periode 2025–2029, menyebut kemenangan ini bukan sekadar hasil litigasi, melainkan simbol tegaknya kepastian hukum yang lama dinanti umat.

“Baru kali ini pengurus klenteng memenangkan gugatan di pengadilan. Ini menjadi preseden penting setelah konflik berkepanjangan selama 13 tahun,” ujar Nunuk, Kamis (8/1/2026).

Majelis Hakim PN Tuban dalam amar putusannya menolak seluruh gugatan para penggugat dan menerima eksepsi error in persona yang diajukan pihak tergugat. Hakim menilai para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan gugatan terhadap pengurus dan penilik klenteng.

Menurut Nunuk, putusan tersebut menunjukkan sikap tegas dan independen majelis hakim dalam membaca substansi perkara, bukan sekadar formalitas hukum. “Kami mengapresiasi Majelis Hakim yang menjalankan tugas konstitusionalnya secara objektif dan berintegritas,” tegasnya.

Perkara perdata dengan nomor 25/Pdt.G/2025/PN Tuban ini mulai disidangkan sejak Juli 2025. Gugatan diajukan oleh sejumlah pihak yang mengatasnamakan umat, dengan dalih proses pemilihan pengurus klenteng dinilai cacat hukum dan melanggar AD/ART.

Namun dalam persidangan terungkap fakta krusial: istilah “umat” tidak memiliki kedudukan hukum sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga klenteng.

Majelis Hakim yang diketuai I Made Aditya Nugraha, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota, menilai para penggugat tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menggugat kepengurusan.

Bahkan, salah satu penggugat diketahui menyampaikan permintaan maaf melalui pesan pribadi kepada tergugat, mengaku dijadikan alat oleh pihak tertentu untuk mengajukan gugatan.

Fakta-fakta persidangan tersebut memperkuat keyakinan hakim bahwa gugatan mengandung cacat kehendak dan tidak layak untuk dilanjutkan. Putusan diketok pada Rabu sore, 7 Januari 2026, setelah sempat tertunda dari jadwal semula akhir Desember 2025.

Lebih jauh, kemenangan ini membuka kembali harapan rekonsiliasi di internal klenteng. Konflik berkepanjangan selama ini bukan hanya menggerus persatuan umat, tetapi juga berdampak pada sektor sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.

Aktivitas wisata religi menurun, ketegangan sosial meningkat, dan roda ekonomi warga sekitar klenteng ikut tersendat.

“Putusan ini semestinya menjadi pintu awal rekonsiliasi. Umat perlu kembali bersatu, meninggalkan konflik yang justru merugikan semua pihak,” kata Nunuk.

Ia juga menyinggung adanya indikasi keterlibatan pihak internal yang diduga tidak menghendaki terbentuknya kepengurusan definitif. Indikasi tersebut menguat dari temuan bahwa sejumlah penggugat memiliki akses terhadap dokumen internal yang seharusnya hanya dimiliki pengurus atau panitia pemilihan.

Dengan kemenangan ini, pengurus dan penilik terpilih periode 2025–2029 kini memiliki legitimasi hukum yang kuat untuk menjalankan roda organisasi klenteng.

Tantangan berikutnya bukan lagi soal gugatan, melainkan membangun kembali kepercayaan umat dan memulihkan marwah Klenteng Kwan Sing Bio sebagai pusat ibadah, budaya, dan destinasi wisata religi yang selama ini menjadi kebanggaan Tuban.

Putusan PN Tuban ini sekaligus menandai akhir satu fase konflik, dan—jika dimaknai dengan bijak—dapat menjadi awal babak baru persatuan umat di klenteng yang selama 13 tahun terakhir terbelah oleh sengketa.

Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan

 

Tags: AkhirnyaMenang di Meja HijaMenutup Konflik 13 TahunPengurus Klenteng Tuban
Previous Post

Klarifikasi Kejati Jatim Bongkar Fakta: Isu Pemerasan Jaksa Madiun Gugur, Inisiatif Dana Diakui Datang dari Oknum Kades

Next Post

Proyek Tanpa Identitas Kian Marak di Ponorogo, Irigasi Glinggang–Biting Disorot, Aroma Penyimpangan Menguat

avatar

Ronggolawe News

Next Post

Proyek Tanpa Identitas Kian Marak di Ponorogo, Irigasi Glinggang–Biting Disorot, Aroma Penyimpangan Menguat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • BGN Ancam Bekukan Dapur MBG, Pengawasan Program Nasional Kini Jadi Sorotan
  • Mobil 1500 CC Terancam Tak Bisa “Minum” Pertalite, Publik Diminta Bersiap Hadapi Aturan Baru 2026
  • Pengesahan Surat Ahli Waris Tertunda, Muncul Dugaan Perampasan KTP di Desa Jenangan
  • Pasca Kunjungan Presiden, Kursi Polres Tuban Diguncang
  • Terkait Galian C Ilegal Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar RDP Bersama LSM

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Kalender Jawa 2026 Lengkap: Tanggalan Masehi, Hijriah, Weton

Kirab Ditolak, Polres Tuban Tidak Berikan Izin

376 Jemaah Haji Tuban Dilepas

Info Penting

Recent Post

BGN Ancam Bekukan Dapur MBG, Pengawasan Program Nasional Kini Jadi Sorotan
Makan Bergizi Gratis

BGN Ancam Bekukan Dapur MBG, Pengawasan Program Nasional Kini Jadi Sorotan

26 Mei 2026
Mobil 1500 CC Terancam Tak Bisa “Minum” Pertalite, Publik Diminta Bersiap Hadapi Aturan Baru 2026
Subsidi

Mobil 1500 CC Terancam Tak Bisa “Minum” Pertalite, Publik Diminta Bersiap Hadapi Aturan Baru 2026

22 Mei 2026
Pengesahan Surat Ahli Waris Tertunda, Muncul Dugaan Perampasan KTP di Desa Jenangan
Investigasi

Pengesahan Surat Ahli Waris Tertunda, Muncul Dugaan Perampasan KTP di Desa Jenangan

22 Mei 2026
Pasca Kunjungan Presiden, Kursi Polres Tuban Diguncang
Peristiwa

Pasca Kunjungan Presiden, Kursi Polres Tuban Diguncang

21 Mei 2026
Terkait Galian C Ilegal Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar RDP Bersama LSM
Seputar Jatim

Terkait Galian C Ilegal Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar RDP Bersama LSM

21 Mei 2026

Kategori

  • Berita Utama
  • Hewan kesayangan
  • Hukum & Kriminal
  • Iklan/Advetorial
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Makan Bergizi Gratis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tambang
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • Subsidi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In