Jogyakarta, Ronggolawe News – Ditreskrimsus Polda DIY berhasil menangkap satu pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Pelaku, yang berinisial AM (41), ditangkap setelah melakukan aksi pengisian BBM bersubsidi dengan modus mengganti tangki mobil dan berkeliling ke beberapa SPBU.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
“Pada 7 Maret 2025, tim dari Ditreskrimsus Polda DIY melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai modus penyalahgunaan BBM bersubsidi di beberapa SPBU,” ujarnya dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (13/03/2025).
Wirdhanto menjelaskan, tim melakukan pemantauan di tiga SPBU yang dicurigai.
Hasil pemantauan menunjukkan satu unit mobil yang diduga mengisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar secara berulang-ulang.
Pesta Demokrasi Berjalan Aman, Sultan Syukuran Bersama Ribuan Pamong Desa DIY Artikel Kompas.id Baca juga: Polda Jatim Tangkap 11 Tersangka Curanmor, Pemimpin Komplotan Ditembak Mati “
“Tim melakukan penindakan dan ternyata benar, satu unit mobil ini sudah melakukan pengisian di dalam satu SPBU sebanyak tiga kali,” ucapnya.
Pelaku AM, warga Kapanewon Moyudan, Kabupaten Sleman, ditangkap saat tim melakukan penindakan. “Kami amankan langsung pelaku sebagai pemilik dan sekaligus operator dari mobil ini,” tuturnya.
Dari keterangan yang diperoleh, pelaku sudah melakukan aksinya sejak Desember 2024. Modus yang digunakan adalah mengganti tangki mobil dari kapasitas 40 liter menjadi 100 liter dan membeli barcode BBM bersubsidi.
“Pelaku dapat mengisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar tiga kali dalam satu hari di SPBU,” jelas Wirdhanto.
Dalam satu hari, pelaku dapat mengisi hingga 300 liter Bio Solar yang kemudian ditampung di rumahnya di daerah Godean. Pelaku menjual BBM tersebut baik kepada individu maupun industri dengan harga Rp 10.000 per liter. “Total keuntungan yang diperoleh pelaku dari Desember hingga Maret 2025 mencapai Rp 67 juta,” bebernya.
Tim Ditreskrimsus Polda DIY juga telah menyegel lokasi yang dijadikan pelaku sebagai tempat penampungan. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Isuzu Panther milik pelaku, 15 jeriken kapasitas 30 liter berisi Bio Solar, 4 galon berisi Bio Solar, 10 barcode My Pertamina, dan 7 pelat nomor kendaraan.
Akibat perbuatannya, pelaku AM dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi. “Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dengan denda paling banyak Rp 60 miliar,” pungkasnya.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan