TUBAN | Ronggolawe News – Status aparatur sipil negara tidak menjadi tameng hukum. Satreskrim Polres Tuban resmi menetapkan SJ, oknum PNS yang berdinas di Kantor Kecamatan Parengan, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap empat karyawan SPBU Parengan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait aksi kekerasan yang dilakukan pelaku. SJ dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
“Iya, sudah kita tetapkan tersangka. Pasal yang dikenakan 466 ayat 2 KUHP,” tegas Kasatreskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan, Selasa (10/2/2026).
Penyidik menyimpulkan, tindakan penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat sehingga harus menjalani perawatan medis serius, bahkan berpotensi menimbulkan dampak permanen.
Di hadapan penyidik, SJ mengakui perbuatannya. Ia berdalih emosi lantaran merasa diabaikan oleh salah satu operator SPBU saat hendak mengisi BBM jenis Pertamax.
“Pengakuan tersangka, dia merasa kecewa dan dicuekin oleh petugas SPBU,” ujar AKP Bobby.
Namun, alasan tersebut tidak menghapus unsur pidana. Polisi menegaskan, aksi penganiayaan dilakukan dalam kondisi sadar, tanpa pengaruh minuman keras maupun zat terlarang lainnya.
“Tersangka melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar,” imbuhnya.
Kasus ini menyedot perhatian publik setelah rekaman aksi kekerasan pelaku viral di media sosial.
Salah satu korban, Prasojo, mengalami luka serius di bagian wajah dan hidung hingga harus menjalani tindakan operasi di RSUD Bojonegoro.
“Alhamdulillah, pagi tadi Pak Prasojo sudah observasi dan menjalani operasi,” kata Agus, Mandor SPBU Parengan.
Baca juga : https://ronggolawenews.com/kekerasan-asn-parengan-berujung-operasi/
Sementara itu, SJ yang juga diketahui sebagai sopir pribadi Camat Parengan, diamankan tim Resmob Polres Tuban di rumahnya di Desa Kumpulrejo, Senin malam sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan di Satreskrim Polres Tuban.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi disiplin dan etika ASN, sekaligus penegasan bahwa kekuasaan, jabatan, maupun status PNS tidak kebal hukum.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan





























