Tuban , Ronggolawe News – Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, SE., bersama Forkopimda Kabupaten Tuban hadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024 Kabupaten Tuban di GOR Rangga Jaya Anoraga, Jumat (06/12/2024). Rangkaian kegiatan diawali dengan senam bersama yang diikuti Sekda Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., pimpinan OPD dan instansi vertikal, pegawai Pemkab Tuban, mahasiswa dan pelajar.
Kendati hujan gerimis, tidak menyurutkan semangat peserta untuk mengikuti acara hingga tuntas. Adapun tema yang diangkat pada Hakordia 2024 yaitu “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”.
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky sampaikan apresiasi atas semangat peserta yang mengikuti peringatan Hakordia 2024 hingga tuntas. Menurutnya, antusiasme peserta menjadi simbol dari kuatnya kesungguhan segenap masyarakat Kabupaten Tuban dalam mencegah dan memberantas perilaku korupsi.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemkab Tuban berkomitmen memberantas korupsi melalui sosialisasi, tata kelola yang bersih. Tidak hanya itu, memaksimalkan pengawasan efektif sebagai wujud penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Mas Lindra mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Tuban untuk mendalami makna dari tema Hakordia tahun 2024. Upaya pemberantasan korupsi memerlukan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat. “Mari kita bergandengan tangan demi Kabupaten Tuban yang lebih baik dan maju dalam semangat Mbangun Deso Noto Kutho,” serunya.
Bupati Tuban menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Tuban. Pemkab Tuban akan selalu berupaya memaksimalkan pelayanan publik pada berbagai aspek. Hal tersebut sebagai wujud tanggung jawab negara kepada masyarakatnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Tuban, Aguk Waluyo R., menyebutkan peringatan Hakordia 2024 menjadi momentum untuk meneguhkan kembali komitmen bersama dalam memberantas korupsi. Keterlibatan masyarakat dan pelajar sangat diperlukan demi terciptanya budaya anti korupsi hingga di sektor terkecil.
Aguk Waluyo menambahkan tindak korupsi menjadi kejahatan extra-ordinary crime yang kejahatan terorganisir merugikan keuangan negara. Korupsi hanya akan merenggut hak-hak dasar masyarakat untuk memperoleh penghidupan atau pelayanan publik yang layak. (Ags/red)