Malang, Ronggolawe News —
Proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin yang menyeret anggota Polsek Kasembon, Polres Batu, hingga kini masih mandek tanpa kepastian hukum yang jelas. Fakta ini terungkap lewat Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) ke-5 yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, Resor Batu, bernomor B/921/X/WAS.2.4/2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
Surat yang ditandatangani Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto, S.E., S.I.K. itu ditujukan kepada pelapor, Dwidjo Kretarto, S.E., M.M. di Mojokerto. Dalam isi surat tersebut, Unit Provos Sipropam Polres Batu disebut telah melakukan pemeriksaan dan pemberkasan terhadap dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri di jajaran Polsek Kasembon, serta mengajukan saran hukum ke Bidkum Polda Jatim. Namun, hingga kini, hasil akhir dari proses tersebut belum juga diumumkan.
5 Bulan Berjalan, Hasil Tak Kunjung Jelas
Pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin ini telah diajukan sejak 6 Mei 2025. Artinya, lebih dari lima bulan berlalu, proses penanganan internal Polri masih berkutat di tahap koordinasi administratif tanpa kejelasan arah penyelesaian.
Hal ini memicu kekecewaan mendalam dari pelapor, Dwidjo Kretarto, yang menilai lambannya proses menunjukkan lemahnya komitmen transparansi dan penegakan disiplin di tubuh Polres Batu.
“Institusi kepolisian seharusnya menjadi contoh dalam hal disiplin dan ketegasan hukum. Tapi kalau laporan internal saja bisa berlarut tanpa hasil, bagaimana publik bisa percaya pada sistem yang mereka jalankan?” tegas Dwidjo saat dikonfirmasi.

Praktisi Hukum: SP3D ke-5 Bukti Proses Internal Tidak Efisien
Praktisi hukum Agus Sholahuddin, S.HI., dari Firma Hukum ELTS sekaligus penasihat hukum pelapor, menilai bahwa penerbitan SP3D hingga ke tahap kelima menjadi indikator jelas bahwa penanganan laporan terlalu lama dan tidak efisien.
“Kalau sudah sampai SP3D ke-5, artinya laporan ini sudah berjalan berbulan-bulan tanpa hasil final. Penegakan disiplin di institusi penegak hukum seperti Polri harus cepat, transparan, dan proporsional. Kalau tidak, publik akan menilai ada upaya memperlambat atau bahkan melindungi pihak tertentu,” ujarnya (15/10/2025).
Ia menegaskan bahwa lambannya penanganan internal dapat menjadi preseden buruk bagi integritas Polri, terutama di tengah upaya reformasi internal melalui program Presisi.
“Provos dan Bidkum harus segera menuntaskan pemeriksaan. Jangan biarkan laporan masyarakat berhenti di meja administrasi. Setiap laporan, apalagi yang melibatkan oknum aparat, wajib diselesaikan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum,” imbuhnya.
Ronggolawe News: Transparansi Internal Polri Perlu Dibongkar dan Dibersihkan
Direktur Utama Ronggolawe News, Anto Sutanto, secara tegas menyatakan bahwa kondisi ini memperlihatkan adanya masalah serius dalam mekanisme pengawasan internal Polri.
“Institusi kepolisian perlu dibenahi. Transparansi dalam penanganan masalah internal sudah mulai kabur. Kalau aparat penegak hukum sendiri tidak disiplin, bagaimana mereka bisa menjadi teladan bagi masyarakat?” ujarnya.Kamis. 16/10/2025.
Publik Menunggu Ketegasan
Publik kini menanti langkah tegas Polres Batu untuk segera menuntaskan laporan ini secara profesional, terbuka, dan cepat. Penyelesaian yang lambat hanya akan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian yang seharusnya menjadi benteng keadilan.
Kasus ini bukan sekadar soal pelanggaran disiplin, melainkan uji nyata terhadap komitmen Polri dalam mewujudkan semangat Presisi — Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan — yang selama ini dikampanyekan.
📰 Ronggolawe News akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. Publik berhak tahu, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu — termasuk terhadap aparat sendiri.