Opini Redaksi Ronggolawe News
Tuban, Ronggolawe News —
Pencopotan Kapolres Tuban pada 8 Desember 2025 bukan sekadar rotasi jabatan biasa. Langkah cepat Kapolda Jatim yang menunjuk Irwasda Kombes Pol Agung sebagai Pelaksana Tugas (PLT) menandakan adanya kebutuhan mendesak untuk melakukan pembenahan struktural di tubuh kepolisian daerah, khususnya pada level Polres.
Dalam konteks pelayanan publik, pergantian pucuk pimpinan merupakan mekanisme yang lumrah. Namun, ketika pergantian itu terjadi di tengah sorotan publik—terutama setelah muncul berbagai laporan dugaan tindakan tidak profesional beberapa waktu terakhir—maka maknanya menjadi lebih mendalam. Pencopotan ini bukan lagi sebatas penataan birokrasi, tetapi sinyal kuat bahwa institusi ingin mengembalikan marwah pelayanan kepolisian yang humanis, responsif, dan berintegritas.
Sebagai media yang dekat dengan denyut masyarakat Tuban, Ronggolawe News memandang keputusan ini sebagai upaya serius jajaran Polda Jatim untuk mengembalikan kepercayaan warga. Kepercayaan itu adalah modal sosial terpenting yang harus terus dijaga. Kepolisian bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi juga garda terdepan dalam rasa aman, penyelesaian masalah, dan penyejuk konflik sosial.
Penunjukan Irwasda sebagai PLT Kapolres tentu bukan keputusan tanpa pertimbangan. Irwasda memiliki posisi strategis dalam hal pengawasan dan evaluasi internal. Dengan menempatkannya sebagai PLT, Kapolda mengirimkan pesan bahwa masa transisi ini harus menjadi periode penertiban, pembenahan, dan penegakan disiplin yang lebih ketat. Ada pekerjaan rumah yang harus dibereskan, ada jarak yang harus diperbaiki antara kepolisian dan masyarakat, ada prosedur yang harus dikembalikan ke rel yang benar.
Di sisi lain, masyarakat Tuban juga menaruh harapan baru. Bahwa dalam masa transisi ini, penanganan laporan masyarakat dapat menjadi lebih transparan, pelayanan publik lebih cepat, dan setiap tindakan anggota Polri lebih mengedepankan profesionalisme. Harapan itu wajar, dan harus dijawab.
Redaksi juga mengingatkan bahwa pencopotan jabatan hanyalah pintu masuk. Yang jauh lebih penting adalah tindak lanjut: evaluasi terbuka, pemeriksaan internal yang objektif, serta pembenahan budaya kerja yang konsisten dari bawah hingga atas. Tanpa itu semua, pergantian hanya akan menjadi seremonial administratif tanpa dampak substansial bagi masyarakat.
Ronggolawe News percaya bahwa momentum ini harus direspons dengan kedewasaan institusional dan keberanian untuk berubah. Kepolisian yang dipercaya adalah kepolisian yang bekerja dalam diam, tegas dalam tindakan, tetapi tetap santun dalam pelayanan. Jika komitmen ini dijaga, maka ke depan Polres Tuban dapat kembali menjadi institusi yang benar-benar menjadi sandaran warga.
Pada akhirnya, pencopotan ini bukan akhir dari sebuah babak, melainkan awal dari proses pembenahan yang lebih besar. Dan seperti biasa, masyarakat Tuban akan menjadi saksi sekaligus penguji dari setiap langkah perubahan itu.
Infografis peristiwa
Kapolres Tuban AKBP William Tanasale mendadak dicopot dari jabatannya. Untuk sementara, tongkat komando diserahkan kepada Kombes Agung Setyo Nugroho yang selama ini menjabat Auditor Madya Tingkat III Itwasda Jatim.
Surat perintah tersebut bernomor: Sprin/2611/XII/Kep./2025. Berdasarkan surat yang beredar di kalangan media, pencopotan AKBP William diduga kuat terkait Laporan Hasil Penyelidikan Nomor: R/LHP361/XII/2025/Paminal tanggal 8 Desember 2025.
Dalam laporan itu, disebut adanya dugaan Kapolres Tuban menekan anggota untuk setor uang dalam jumlah besar dan memotong anggaran operasional Polres Tuban.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast membenarkan adanya pergantian Kapolres Tuban.
“AKBP WT saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Propam terkait informasi yang diterima. Sebagai bagian dari prosedur, yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugasnya hingga proses pemeriksaan selesai,” tegas Kombes Abast . Selasa. 09/12/2025.
Abast menambahkan, pergantian tersebut diperlukan untuk kelancaran tugas harian di Polres Tuban.
“Telah ditunjuk Kombes Agung sebagai pengganti sementara untuk memastikan pelayanan terhadap masyarakat di Polres tetap berjalan sebagaimana mestinya,” imbuh Kombes Abast.
Ia juga memastikan, Propam Polda Jatim masih terus mendalami dugaan pelanggaran tersebut.
“Propam sedang melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Kami akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah proses tersebut selesai,” pungkas Abast.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan






























