Jakarta, Ronggolawe News – Gelombang dukungan masyarakat untuk Kompol Cosmas Kaju Gae kian deras. Sebuah petisi online yang menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap perwira asal Ngada, Flores, ini telah ditandatangani lebih dari 131.000 orang hingga Kamis (4/9/2025) malam.
Petisi yang diunggah di platform change.org itu ditujukan kepada Kapolri, Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, serta DPR RI. Dengan tegas, para penandatangan menyatakan:
👉 Menolak pemecatan Kompol Cosmas.
👉 Meminta peninjauan ulang atas putusan KKEP Polri.
👉 Mendesak adanya sanksi yang lebih proporsional tanpa harus menghancurkan karier Cosmas.
“Kami percaya Tuhan Maha Adil dan suara rakyat pun patut didengar. Dari Ngada, dari Flores, doa-doa dan tanda tangan kami menjadi saksi bahwa Kompol Kosmas Kaju Gae tetaplah kebanggaan kami, tetaplah pahlawan kami,” tulis pernyataan dalam petisi tersebut.
🔎 Latar Kasus
Kompol Cosmas dipecat tidak dengan hormat usai dinyatakan bersalah dalam peristiwa meninggalnya Affan Kurniawan, pengendara ojek online yang dilindas rantis Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. Saat kejadian, Cosmas duduk di kursi depan, di sebelah sopir rantis Bripka Rohmat.
✒️ Alasan Petisi
- Cosmas disebut sebagai putra daerah Ngada yang sejak muda mengabdi untuk bangsa.
- Disebut berjasa menyelamatkan banyak orang, termasuk pejabat negara, saat demonstrasi besar di Jakarta.
- Hukuman pemecatan dianggap terlalu berat dibandingkan dengan seluruh pengabdian Cosmas.
📌 Tuntutan Masyarakat Ngada
Meninjau kembali keputusan PTDH.
Memberi sanksi yang lebih manusiawi dan adil.
Memulihkan nama baik Cosmas sebagai putra daerah dan perwira Polri.
Fenomena ini menunjukkan, gelombang simpati publik dapat menguji ulang keputusan internal Polri. Masyarakat menilai, keadilan tidak hanya berbicara soal kesalahan, tetapi juga soal penghargaan terhadap pengabdian panjang seorang aparat negara.