Tuban, Ronggolawe News – Keputusan Pemerintah Kabupaten Tuban yang memilih tidak memperpanjang kontrak 39 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2021 mulai memantik kegelisahan serius di tubuh dunia pendidikan.
Bukan hanya soal administrasi kepegawaian, kebijakan ini dinilai menyentuh aspek keadilan, keberlanjutan layanan pendidikan, hingga moralitas pengelolaan sumber daya manusia di sektor publik.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tuban pun akhirnya turun tangan.
Organisasi profesi guru tersebut secara resmi melayangkan surat kepada Bupati Tuban, meminta agar kebijakan tersebut ditinjau ulang secara objektif dan proporsional.
Ketua PGRI Tuban, Witono, menegaskan bahwa langkah bersurat ini bukan bentuk perlawanan, melainkan ikhtiar konstitusional untuk membuka ruang evaluasi kebijakan. PGRI menilai, keputusan tidak memperpanjang kontrak puluhan guru PPPK tidak bisa dilepaskan dari kondisi riil sekolah-sekolah yang masih membutuhkan tenaga pendidik berpengalaman.
“Kami sudah menyampaikan surat kepada bupati. Harapannya ada ruang pertimbangan ulang, dengan melihat kondisi faktual di lapangan,” ujar Witono kepada Ronggolawe News.
Guru Dinilai Layak, Kebijakan Dipertanyakan
Meski memilih menahan diri untuk tidak membuka sikap internal secara detail, Witono mengakui bahwa sebagian guru PPPK yang terdampak selama ini dinilai menjalankan tugas dengan cukup baik.
Fakta tersebut, menurut PGRI, seharusnya menjadi variabel penting dalam pengambilan keputusan, bukan semata pertimbangan administratif atau angka-angka evaluasi di atas kertas.
Alih-alih menempuh jalur tekanan, PGRI memilih komunikasi formal dan pendekatan moral. Bahkan, Witono secara terbuka menyebut bahwa organisasi yang dipimpinnya juga menempuh jalur spiritual.
“Kami memilih jalur komunikasi dan doa. Semoga Allah meridai langkah yang kami tempuh,” tuturnya.

Diminta Tenang, Guru PPPK Masih Menggantung
Sebagai mantan pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Witono memahami betul dinamika birokrasi. Ia menyebut, surat resmi kepada bupati merupakan langkah awal.
Di sisi lain, komunikasi informal juga telah dijalin dengan berbagai pihak, termasuk kepala sekolah.
PGRI Tuban pun meminta 39 guru PPPK yang terdampak agar tetap tenang dan tidak mengambil langkah sendiri-sendiri. Menurutnya, menjaga situasi tetap kondusif jauh lebih penting agar ruang dialog tidak tertutup oleh kegaduhan.
“Kami sudah bersurat dan berkomunikasi. Saat ini masih menunggu respons resmi dari pemerintah daerah,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban tertulis dari Pemerintah Kabupaten Tuban. Namun PGRI menilai, jeda waktu tersebut masih dalam batas wajar karena kebijakan ini menyangkut aspek hukum, administrasi, dan dampak sosial yang luas.
PGRI Tegaskan: Disiplin Tetap Nomor Satu
Meski membela kepentingan guru, PGRI Tuban menegaskan tidak menoleransi pelanggaran disiplin. Jika memang ditemukan guru yang tidak menjalankan kewajiban mengajar atau melanggar etika profesi, sanksi tegas dinilai sah dan perlu ditegakkan.
“Kalau memang terbukti tidak menjalankan tugas dengan baik, tentu harus ada sanksi. PGRI tidak menutup mata soal disiplin,” tegas Witono.
Menurutnya, pembinaan profesionalisme guru, termasuk guru PPPK, selama ini menjadi agenda rutin PGRI agar mutu pendidikan tetap terjaga.
Surat Guru, Ujian Nurani Pemerintah Daerah
Tak hanya PGRI, perwakilan dari 39 guru PPPK juga telah menyurati Bupati Tuban secara langsung. Langkah ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar isu organisasi, melainkan menyangkut hajat hidup para pendidik yang selama ini menjadi tulang punggung proses belajar-mengajar.
Kini, bola sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kabupaten Tuban. Apakah kebijakan akan tetap dipertahankan, ataukah evaluasi dilakukan demi keadilan dan keberlanjutan pendidikan, publik menunggu dengan penuh tanda tanya.
Ronggolawe News akan terus mengawal isu ini, karena nasib guru bukan sekadar angka kontrak, melainkan soal masa depan pendidikan dan tanggung jawab negara terhadap para pendidik.
SIKAP REDAKSI RONGGOLAWE NEWS
Ketika Guru Diperlakukan Sekadar Kontrak, Negara Sedang Menguji Nuraninya
Keputusan Pemerintah Kabupaten Tuban yang tidak memperpanjang kontrak 39 guru PPPK formasi 2021 bukan sekadar urusan administrasi kepegawaian. Ia telah menjelma menjadi persoalan keadilan, kepastian hukum, dan tanggung jawab moral negara terhadap profesi guru.
Redaksi Ronggolawe News memandang, kebijakan ini problematik bukan karena adanya penegakan disiplin—karena disiplin adalah keharusan—melainkan karena ketiadaan transparansi, minimnya evaluasi objektif, serta absennya empati kebijakan.
Guru PPPK direkrut melalui proses panjang, seleksi ketat, dan ditempatkan untuk menutup kekurangan tenaga pendidik di sekolah-sekolah negeri.
Ketika mereka telah menjalankan tugas, lalu kontraknya dihentikan tanpa penjelasan terbuka yang dapat diuji publik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib 39 orang, tetapi kepercayaan ribuan guru terhadap negara.
Langkah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tuban yang memilih jalur konstitusional dengan menyurati bupati patut diapresiasi. Itu adalah sinyal bahwa dunia pendidikan masih menjunjung etika dialog, bukan tekanan jalanan. Namun, diamnya pemerintah daerah justru memperlebar jurang kecurigaan publik.
Redaksi menegaskan:
✔ Jika ada guru yang melanggar disiplin, buktikan secara terbuka dan adil.
✔ Jika penilaian kinerja dijadikan dasar, sampaikan indikatornya ke publik.
✔ Jika kebijakan ini murni administratif, maka negara wajib menyediakan solusi transisi yang manusiawi.
Guru bukan barang habis pakai. Mereka adalah penjaga peradaban.
Dan ketika kebijakan kehilangan nurani, di situlah pers harus berdiri paling depan.
Ronggolawe News menyatakan sikap:
Keadilan bagi guru adalah syarat mutlak keadilan bagi pendidikan.




























