Mojokerto , Ronggolawe News – Polres Mojokerto menggelar konferensi pers hasil tangkapannya antara lain,Judi,pencabulan dibawah umur,pencurian,
narkoba,penjambretan,pemalsuan uang,pembuatan
petasan,dan yang terakhir tabrak lari atas pelaku tindak pidana dari beberapa kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Mojokerto akhir tahun 2024 sampai bulan Maret 2025 yang dilaksanakan di depan lapangan tembak Polres Mojokerto, pada Jumat, (14/03/2025), Siang.
Wakapolres Kompol Herry Moriyanto Tampake, S.I.K. atas nama Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., M.Si., M.H. didampingi Kasi Humas IPTU Suyanto S.H dan seluruh Kapolsek yang mewakili dalam memimpin kongerensi pers mengatakan “kami telah melakukan penangkapan terhadap beberapa pelanggaran perkara tindak pidana” yang terdiri dari:
- Tindak pidana pemerkosaan atau persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umum serta perampasan, pelaku bernama Miftakhul Farid Hakim Bin Murtopo, umur 33 tahun asal Kecamatan Ngoro Kab. Mojokerto, korban 6 anak dibawah umum, dan merampas sepasang lionting.
- Pencurian HP milik Risqi Eko Agus Setiawan alias KIRNO yang beralamat di Dsn. Tanjangrono Rt. 04 Rw. 03 Ds. Tanjangrono Kec. Ngoro Kab. Mojokerto,
Pelaku bernama BP beralamat di Dsn. Sugo Ds. Tambakrejo Kec. Ngoro Kab. Mojokerto. Tempat kejadian di warung korban Dsn. Tanjangrono Rt. 04 Rw. 03 Ds. Tanjangrono Kec. Ngoro Kab. Mojokerto, - Operasi Pekat Semeru 2025 dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil KRYD, hasil operasi selama 12 hari mulai 26 Februari s/d 9 Maret 2025, dengan sasaran operasi adalah :
Kejahatan Premanisme, Prostitusi dan Pornografi (Baik Secara Konvensional Maupun Online), Judi Konvensional dan Judi Online, Handak, Petasan/ Mercon/ Kembang Api / Kembang Api llegal, Penyalahgunaan Narkoba dan Miras llegal. Dengan tersangka sebanyak 81 orang, dengan barang bukti meliputi: premanisme, perjudian, pisau lipat, Handak, HP, sepeda Motor, serbuk mercon, uang tunai, kartu remi, narkoba, rekapan togel, sabu, rekapan togel, Pil doble L, dan miras. - Tabrak Lari Laka Lantas, pelaku Rafly Dwi Pangestu, alamat Pungging RT. 07 RW. 04 Desa Pungging Kec. Pungging Kab. Mojokerto.
Korban meninggal Mistiawati, alamat Dan. Gelatik RT.02 RW.04 Ds. Watesnegoro Kec. Ngoro Kab. Mojokerto. Tempat kejadian Jalan Raya Ds. Mandiri Kec. Ngoro Kab. Mojokerto. - Pemalsuan uang, sebanyak 403 juta, pelaku 8 orang berasal dari beberapa kota, yakni dari Mojokerto, Jombang, Bangkalan, Jogya, Palembang, Gresik, dan Surabaya. Pelaku ditangkap di Makam Mbah Surga Desa Awang-Awang Kec, Mojosari Kab. Mojokerto dan di Jalan RA, Basuni Sooko Kab. Mojokerto pada hari Senen (09/02/2025).
- Penjambretan perhiasan emas kalung dan liontin, korban DM warga Pungging Kab. Mojokerto, sedangkan pelaku adalah MSH asal Kab. Pasuruan.
Tempat kejadian di Jalan Kartini depan toko Madura Desa Seduri Kec. Mojosari Kab. Mojokerto. - Pencurian Kendaraan Bermotor dan penadahan, korban SZ dan Y . Pelaku pencurian THS asal Kemlagi, dan pelaku penadahan P asal Sidoarjo dan AS asal Sidoarjo. Tempat kejadian di Jalan Mayjen Soemadi Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto.
Tindakan kejahatan ini,bahwa pada bulan puasa ini, kebutuhan sangat meningkat juga pengangguran yang sangat banyak, “Ungkapnya.
Konferensi pers ini diikuti dqn disaksikan oleh para anggota Polsek yang berketepatan terjadi di wilayahnya. (Heni)