Tuban, Ronggolawe News – Polemik tambang ilegal di Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, kembali menjadi sorotan publik. Meski Polres Tuban menyatakan tambang ilegal sudah berhenti beroperasi, fakta lapangan justru menunjukkan aktivitas truk pengangkut batu kapur dan ekskavator masih terus berlangsung, menimbulkan debu putih yang menyelimuti kawasan sekitar.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menegaskan bahwa pemilik tambang berinisial TM telah ditindak hukum dan prosesnya naik ke tahap penyidikan.
“Sampai sekarang, yang kita tindak kemarin itu tak beroperasi sama sekali,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan kesaksian warga yang masih melihat kendaraan besar keluar-masuk area tambang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah tambang benar-benar berhenti, atau sekadar memperlambat aktivitas untuk menghindari sorotan publik?
Tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak nyata: rusaknya lingkungan, polusi debu, serta hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan.
Ironisnya, dalam audiensi dengan wartawan, aparat sempat melarang pewarta melakukan perekaman suara maupun video, bahkan handphone sempat direbut. Setelah protes, aparat hanya memperbolehkan pencatatan manual di kertas, menimbulkan tanda tanya publik tentang transparansi penanganan kasus di tubuh kepolisian.
Polres Tuban juga mengklaim mendorong Dinas ESDM Jawa Timur agar melakukan sosialisasi perizinan tambang. Namun desakan administratif tersebut tidak menjawab akar persoalan: mengapa tambang ilegal bisa beroperasi lama tanpa terdeteksi aparat?
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen aparat hukum. Publik menuntut penegakan aturan yang transparan, pengawasan berkelanjutan, serta keberanian mengusut tuntas aktor-aktor lain yang terlibat. Tanpa langkah nyata, tambang ilegal akan terus tumbuh subur di Tuban, meninggalkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang tidak kecil.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan