Tuban, Ronggolawe News – Pembangunan Gedung Instalasi Perawatan Intensif Terpadu (IPIT) RSUD Dr. R. Koesma Tuban digugat salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Melanesia Corruption Watch (MCW) buntut molornya pembangunan gedung yang rencananya akan rampung pada akhir Desember 2024.
Proyek yang menelan APBD Bumi Ranggalawe hingga Rp58.678.950.000 ini digarap oleh PT Anggaza Widya Ridhamulia yang beralamatkan di Jalan Gayungsari VII nomor 12 lantai dua, Surabaya, Jawa Timur. Awal pembangunan gedung yang berdiri di depan Kodim 0811/Tuban ini dimulai pada sekitar bulan Agustus 2024 lalu.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Tuban, LSM yang berpusat di jambi ini resmi menggugat Direktur RSUD Dr. R Koesma, Masyhudi sebagai Tergugat I dan juga pihak rekanan yang menggarap proyek yakni PT Anggaza Widya Ridhamulia sebagai Tergugat II. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register perkara: 6/Pdt.G/2025/PN Tbn dengan masih berstatus persidangan.
Mereka menuntut agar pembayaran denda atas molornya pengerjaan tersebut dibayarkan sesuai dengan banyaknya hari keterlambatannya. Selain itu, LSM yang berkantor cabang di Kabupaten Lamongan ini juga meminta jika rekanan itu harus dimasukkan daftar hitam.
Kuasa Hukum LSM MCW, Sahudi Ersad mengatakan gugatan tersebut juga merupakan bentuk pengawalan yang dilakukannya agar tak terjadi penyelewengan terhadap pembayaran denda yang sudah jelas tercantum pada Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa, yakni satu perseribu dari nilai kontrak.
“Saat ini persidangan sudah dilakukan sebanyak tiga kali, dari pihak perusahaan (PT Anggaza Widya Ridhamulia) sudah tiga kali juga hadir tanpa dilengkapi dengan surat akta pendirian perusahaan yang sah dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham),” ujar Sahudi saat dikonfirmasi.
Saat ini, pihaknya masih melakukan proses mediasi dengan Direktur RSUD, Masyhudi terkait permasalahan tersebut. Ia mengungkapkan kedepannya juga akan dilakukan sidang lanjutan pada tanggal 5 Maret 2025 mendatang.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Tuban yang mewakili Tergugat I Direktur RSUD, Cyta Sorjawijati membenarkan jika gugatan tersebut memang sudah masuk ke persidangan. Namun, saat ini pihak RSUD mencoba untuk mediasi dengan LSM itu.
“Setelah kami pelajari ternyata itu sudah ada addendum terkait dengan penambahan waktu selama 50 hari, kemudian juga ada KSO-nya (Kerja Sama Operasi) juga,” tambah Cyta saat dikonfirmasi dikantornya pada Senin (03/03/2025).
Pihaknya juga membenarkan jika Tergugat I perusahaan konstruksi asal Surabaya itu tak membawa dokumen-dokumen perusahaan dan hanya membawa surat tugas saja. Oleh karena itu, tiga kali persidangan tersebut hanya pemeriksaan dokumen saja.
“Jadi seperti akta pendirian mereka tak bawa, mereka hanya membawa surat tugas,” pungkasnya.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan