Sabtu, Agustus 23, 2025
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Investigasi

Proyek Menara Telekomunikasi Diduga Tanpa Izin dan Curi Start

avatar by Ronggolawe News
6 Juli 2025
in Investigasi
4 min read
0
Proyek Menara Telekomunikasi  Diduga Tanpa Izin dan Curi Start
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Warga Pertanyakan Pengawasan Pemerintah Kecamatan Merakurak

RelatedPosts

Oknum Polisi Satlantas Diduga Terima Uang Tilang di Luar Prosedur

Satlantas Polres Kediri Diduga Lakukan Pungli Rp 350 Ribu, Reformasi Polri Dipertanyakan

Jalan Rekonstruksi di Mojokerto Belum Rampung, Sudah Ada Keretakan

Tuban, Ronggolawe News – Proyek pembangunan menara telekomunikasi yang berlokasi di Dusun Poh Cilik, Desa Kapu, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, proyek milik PT Tower Bersama ini diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021, pengganti dari izin mendirikan bangunan (IMB).

Pembangunan tanpa izin ini dinilai tidak hanya menyalahi prosedur hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya secara lengkap, inisial HR, menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak Muspika setempat.

“Saya sangat menyayangkan sikap pemerintah kecamatan maupun pemerintah desa yang terkesan lalai. Apakah mereka sengaja tutup mata dan telinga? Kenapa bisa pembangunan sebesar ini dibiarkan tanpa kejelasan izin?” tegas HR saat ditemui awak media.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa proyek pembangunan menara tersebut sudah dalam tahap pengerjaan fisik. Padahal menurut keterangan Kepala Desa Kapu, Darmu, pembangunan itu baru dalam tahap sosialisasi.

“Baru tahap sosialisasi, belum sampai ke perizinan,” ujar Darmu singkat saat dikonfirmasi wartawan.

Saat ditanya soal sudah dimulainya pembangunan, Darmu justru mengaku tidak tahu.

“Saya belum tahu kalau sudah dibangun. Kemarin terakhir masih sosialisasi. Mestinya kalau mau dimulai ya pasti ada pemberitahuan dulu,” tambahnya.

Hal serupa terjadi saat media mencoba meminta klarifikasi dari Camat Merakurak, Muhammad Mustakim, melalui pesan WhatsApp. Meskipun telah dibaca tetapi tanpa ada jawaban.

Sikap pasif dan tidak kooperatif dari pemerintah setempat semakin memperkuat dugaan bahwa ada kelalaian atau potensi pelanggaran dalam proses pembangunan tersebut. Tim Ronggolawe News akan terus menelusuri kebenaran proyek ini dengan menggali keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tuban.

Pembangunan Harus Sesuai Aturan

Pembangunan menara telekomunikasi pada prinsipnya harus melalui proses perizinan yang ketat dan transparan, mengingat keberadaannya menyangkut keselamatan, estetika, serta dampak sosial bagi lingkungan sekitarnya.

PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung menegaskan bahwa setiap bangunan harus memiliki PBG sebagai bentuk persetujuan teknis dan legal sebelum dimulainya pengerjaan.

Jika benar proyek ini telah berjalan tanpa izin resmi, maka patut dipertanyakan integritas penyelenggara pembangunan dan otoritas pemerintah setempat dalam menegakkan aturan.

Ronggolawe News akan terus melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi ini dan memastikan kepentingan publik tetap terjaga.

Jika proyek pembangunan menara tower tersebut benar dilakukan tanpa mengantongi izin resmi seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), maka hal itu berpotensi melanggar hukum.

⚖️ Apakah Proyek Tanpa Izin Melanggar Hukum?

✅ Dasar Hukum yang Dilanggar:

  1. PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Bangunan Gedung.

Pasal 5: Setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

PBG menggantikan izin mendirikan bangunan (IMB).

  1. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Pasal 8 dan 39 mengatur sanksi administratif dan/atau pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan pembangunan gedung.

  1. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Menegaskan bahwa pelanggaran perizinan dapat dikenai sanksi administratif, pemberhentian kegiatan, bahkan pembongkaran bangunan.

❗ Potensi Pelanggaran:

Mendirikan bangunan tanpa PBG.

Tidak ada dokumen lingkungan (jika menara berada di dekat pemukiman padat).

Tidak ada persetujuan masyarakat sekitar.

Melanggar tata ruang wilayah.

Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan

Tags: dan Curi StartDiduga Tanpa IzinProyek Menara Telekomunikasi
Previous Post

Penarikan Iuran Perpisahan Diduga Memberatkan Warga Miskin, SDN 2 Klepu Ponorogo Jadi Sorotan

Next Post

Atlet Tuban Hingga Saat Ini Raih 18 Medali

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Atlet Tuban Hingga  Saat Ini Raih 18 Medali

Atlet Tuban Hingga Saat Ini Raih 18 Medali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Kapolri Didampingi Bupati Tuban Bersilaturahmi Pengurus Ponpes Langitan
  • Bangkit dari Trauma, Sherly Chebing Menjadi Suara bagi Korban Kekerasan
  • Oknum Polisi Satlantas Diduga Terima Uang Tilang di Luar Prosedur
  • Peringati HUT RI ke-80, Warga Pohjejer Ikuti Karnaval
  • Celah Hukum di Balik Mandeknya Laporan Polisi

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Oknum Polisi Satlantas Diduga Terima Uang Tilang di Luar Prosedur

Satlantas Polres Kediri Diduga Lakukan Pungli Rp 350 Ribu, Reformasi Polri Dipertanyakan

Jalan Rekonstruksi di Mojokerto Belum Rampung, Sudah Ada Keretakan

Info Penting

Recent Post

Kapolri Didampingi Bupati Tuban Bersilaturahmi Pengurus Ponpes Langitan
Seputar Tuban

Kapolri Didampingi Bupati Tuban Bersilaturahmi Pengurus Ponpes Langitan

20 Agustus 2025
Bangkit dari Trauma, Sherly Chebing   Menjadi Suara bagi Korban Kekerasan
Tokoh

Bangkit dari Trauma, Sherly Chebing Menjadi Suara bagi Korban Kekerasan

20 Agustus 2025
Oknum Polisi Satlantas Diduga Terima Uang Tilang di Luar Prosedur
Investigasi

Oknum Polisi Satlantas Diduga Terima Uang Tilang di Luar Prosedur

19 Agustus 2025
Peringati HUT RI ke-80, Warga Pohjejer Ikuti Karnaval
Seputar Jatim

Peringati HUT RI ke-80, Warga Pohjejer Ikuti Karnaval

19 Agustus 2025
Celah Hukum di Balik Mandeknya Laporan Polisi
Siaran Pers

Celah Hukum di Balik Mandeknya Laporan Polisi

18 Agustus 2025

Kategori

  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In