🚨 Investigasi Media Ronggolawe News
Tuban, Ronggolawe News – Operasional PT. JANTI Sarana Material Beton – Depo Tuban yang berlokasi di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, kini menjadi sorotan. Hasil investigasi Media Ronggolawe News menemukan sejumlah persoalan krusial yang menyangkut legalitas lahan, perizinan lingkungan, ketenagakerjaan, hingga kontribusi pendapatan daerah.
🔎 Status Tanah Masih Atas Nama Perorangan
Kepala Desa Purworejo, Muk Samiadi, memastikan bahwa hingga kini pihak desa belum menerima pengajuan balik nama tanah dari PT. JANTI Sarana Material Beton – Depo Tuban
“Belum ada perubahan dari perorangan beralih ke PT,” tegas Muk Samiadi kepada Ronggolawe News.
Berdasarkan data desa, lahan sekitar 2 hektar tempat berdirinya PT. JANTI Sarana Material Beton – Depo Tuban. masih tercatat dalam SPPT atas nama perorangan:
Kuncoro – 3.000 m²
Kamin – 2.000 m²
Masrukah – 2.475 m²
Suprapto – 2.000 m² (No. 013)
Tumini – 5.643,26 m²
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keabsahan kepemilikan perusahaan atas lahan tersebut.

🔎 Amdalalin dan Perizinan Lingkungan Belum Ada
Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Umum pada Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tuban, Yuli Imam Isdarmawan mengungkapkan bahwa PT. JANTI Sarana Material Beton – Depo Tuban belum melayangkan perizinan Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin).
“Setau saya belum ada, dan seyogyanya PT. JANTI Sarana Material Beton – Depo Tuban juga ikut memiliki tanggung jawab wilayah Tuban, termasuk soal plat nomor kendaraan operasionalnya,” kata Imam.
Pantauan langsung di lapangan juga memperlihatkan pintu gerbang Depo Tuban PT. JANTI Sarana Material Beton – Depo Tuban tanpa adanya tanda-tanda dokumen Amdalalin yang seharusnya terpasang.

🔎 Kendaraan Plat N, Bukan Plat S Tuban
Fakta lain yang terungkap, seluruh kendaraan operasional PT. JANTI Sarana Material Beton – Depo Tuban menggunakan plat nomor N (Malang dan sekitarnya). Padahal, sesuai aturan dan prinsip kontribusi daerah, sebagian kendaraan seyogianya menggunakan plat S (Tuban dan sekitarnya) agar memberikan tambahan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemkab Tuban.
🔎 Keluhan Karyawan: Tidak Ada BPJS Ketenagakerjaan
Dari hasil wawancara investigatif, beberapa karyawan mengaku telah bekerja bertahun-tahun di PT. JANTI Sarana Material Beton – Depo Tuban tanpa memperoleh hak normatif, termasuk BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya sudah dua tahun setengah kerja di PT. Janti sampai saat ini tidak dibuatkan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya, dan pernyataannya diamini oleh rekan lainnya.
Sementara itu, Manager Distributor PT. JANTI Sarana Material Beton – Depo Tuban , Frans Gunawan, ketika ditemui awak media enggan menemui dan memberikan keterangan rinci. Dan melalui orang perusahaan yang ada di Tuban Frans Gunawan menyuruh awak media Ronggolawe News menyatakan bahwa konfirmasi sebaiknya ditanyakan ke pemerintah daerah setempat.
⚖️ Dugaan Celah Hukum
Dari hasil investigasi, sedikitnya terdapat beberapa celah hukum yang menjadi perhatian:
- Legalitas tanah masih atas nama perorangan, bukan perusahaan.
- Belum ada izin Amdalalin dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Tuban.
- Kesejahteraan buruh terabaikan, terbukti tidak ada BPJS Ketenagakerjaan.
- Plat nomor kendaraan operasional seluruhnya N, sehingga Pemkab Tuban kehilangan potensi pendapatan.
- Limbah resapan dan potensi B3 di sisi selatan perusahaan perlu mendapat pengawasan ketat.
Sementara itu, Media Ronggolawe News saat konfirmasi ke pihak PT. Janti Sarana Material Beton yang berada di Malang melalui saluran WhatsApp tidak mendapatkan respon sama sekali.
📢 Kesimpulan:
Kasus PT. JANTI Sarana Material Beton – Depo Tuban ini menggambarkan lemahnya pengawasan lintas sektor, mulai dari perizinan, legalitas tanah, hingga hak-hak pekerja. Media Ronggolawe News akan terus menindaklanjuti persoalan ini dengan mengawal langkah-langkah Pemerintah Kabupaten Tuban, instansi teknis, hingga aparat penegak hukum agar tidak terjadi pembiaran.
Media Ronggolawe News – Suara Kebenaran, Suara Rakyat.