Mojokerto, Ronggolawe News – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, membahas Pertanggungjawaban ini sangat penting dari akuntabilitas Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan lembaga legislatif . Bupati Mojokerto menyampaikan laporan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 juga RPJMD Kabupaten Mojokerto Tahun 2025 – 2029.

Acara dilaksanakan di Gedung Graha Whicesa Jalan RAA. 35 Sooko Kabupaten Mojokerto , (21/06/2025) Sabtu sore.
Beberapa waktu kemarin dilakukan rapat paripurna membahas pertanggung jawaban Bupati Mojokerto terhadap Pelaksanaan APBD TA. 2024 dan beberapa Raperda, kali ini Dewan Perwalian Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto melakukan Rapat Paripurna terakhir tentang :
- Penyampaian Laporan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap 2 (Dua) Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2024 dan Raperda tentang RPJMD Kabupaten Mojokerto Tahun 2025-2029.
- Penyampain atas Laporan Anggaran terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2024.
- Penyampaian Laporan Pansus VIII terhadap Raperda tentang RPJMD Kabupaten Mojokerto Tahun 2025-2029
- Pendapat Akhir Bupati Majokerto terhadap 2 (dua) Raperda
- Penetapan 2 (dua) Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2024 dan Raperda tentang RPJMD Kabupaten Mojokerto Tahun 2025-2029
- Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 dan Raperda tentang RPJMD Kabupaten Mojokerto
- Penandatanganan Hasil Pembahasan terhadap Raperda tentang Perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat Majatama (Perseroda).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuhroh yang didampingi wakilnya Suhartono. Hadir dalam rapat itu adalah Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Rizal Oktavian, Sekdakab. Mojokerto, perwakilan FORKOPIMDA, para Kepala OPD dan Direktur PDAM, RSUD dan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
Dalam memimpin sidang tersebut, ketua DPRD Kabupaten Mojokerto memberikan waktu kepada semua perwakilan fraksii-fraksi untuk memaparkan hasil keputusan rapat Pansus dan perwakilan pembacaan pendapat akhir terhadap dua Raperda.

Dalam pandangan akhir fraksi-fraksi, disimpulkan bahwa semua fraksi menyetujui atas pertanggungjawaban Bupati Mojokerto atas pelaksanaan APBD TA. 2024.
Sementara itu, terhadap dua Raperda dalam pemyampaiannya, juga telah disetujui oleh anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
Terhadap pernyampaian tersebut, maka
ketua DPRD Kabupaten Mojokerto mengetuk palu tanda disetujuinya pertanggungjawaban Bupati dan dua Raperda.
Sementara itu, Wakil Bupati Mojokerto, menjelaskan sehubungan dengan keputusan tersebut, dirinya akan segera menyerahkan dokumen ke Gubernur Jawa Timur untuk dikaji dan selanjutnya diproses menjadi Perda. Tegasnya.
Diakhir Rapat Paripurna, dilakukan penandatangan dokumen persetujuan tersebut. Pungkasnya. (Heni)