Mojokerto, Ronggolawe.News –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto melaksanakan
Rapat Paripurna membahas tanggapan umum fraksi-fraksi atas dua Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Kedua Raperda tersebut adalah Raperda Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Tahun 2026, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Paripurna itu dipimpin langsung oleh ketua dan didampingi semua wakil ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Bupati dan Wakil Bupati, Sekda kab, Forkopimda, kepala OPD se Kabupaten Mojokerto serta anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
Dalam rapat paripurna tersebut, semua Fraksi membacakan atas pandangan umumnya secara bergantian.
Berikut pandangan umum fraksi-fraksi:
Fraksi PKB:
Merekomendasikan dengan
beberapa catatan untuk ditindaklanjuti oleh Eksekutif dan TAPD :
1.Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah harus menyesuaikan dengan regulasi yang telah
ada, terutama memedomani ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dalam lingkup kewenangan daerah.
2.Menyiapkan peraturan turunan, sistem organisasi dan sumber daya
yang memadai dengan memegang teguh prinsip-prinsip pengelolaan
barang milik daerah, yakni; a). Tertib administrasi,
b). Transparan dan
akuntabel,
c). Efektif dan efisien,
d). Kepastian hukum,
e). Keamanan
dan keselamatan aset,
f). Kepatuhan pada standar dan norma, g).
Pemanfaatan yang optimal dan berkelanjutan.
3.Situasi ekonomi yang penuh ketidakpastian harus disikapi secara
cerdas sehingga memunculkan peluang-peluang untuk menaikkan
pertumbuhan ekonomi kabupaten Mojokerto. APBD harus mampu
menjawab tantangan-tantangan yang ada, mulai dari pelayanan publik,
pengentasan kemiskinan, menaikkan daya beli masyarakat,
pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia termasuk
alokasi untuk bantuan sosial.
4.Mendorong Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk melakukan
pengawasan ketat terhadap pelaksanaan anggaran agar tidak terjadi
kesalahan atau penyelewengan, juga agar tidak terjadi lonjakan silpa
dikarenakan anggaran yang tidak terserap dengan baik.
5.Terhadap rencana pemindahaan pusat pemerintahan.
Diharapkan Bupati lebih berhati-hati, meskipun
merupakan visi/misi Bupati dan Wakil Bupati yang ingin dicapai dalam
periode pemerintahannya, maka perlu memperhatikan
feasibility study (uji kelayakan), penentuan lokasi, appraisal dari lembaga yang berwenang, maupun master plan kawasan, karena ada dana 100 milyar tiba-tiba muncul.
Hal yang perlu ditekankan di sini adalah persoalan payung hukumnya;
a. Bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus
memedomani PP No.19 tahun 2021 dan PP No.39 tahun 2023.
Beberapa tahapan di antaranya; perencanaan yang meliputi:
dokumen kebutuhan, lokasi, luasan, status tanah, pendanaan;
persiapan yang meliputi: konsultasi publik, penetapan lokasi oleh
Gubernur/Bupati; pelaksanaan yang meliputi: inventarisasi,
appraisal, musyawarah, pemberian ganti rugi, dan baru tahap
terakhir adalah penyerahan hasil.
b. RPJMD Kabupaten Mojokerto tahun 2025-2029 tidak menyebut
lokasi baru pusat pemerintahan dan tidak menyediakan target
tahunan.
c. Belum muncul secara eksplisit di Perbub. No. 23 tahun 2025 tentang
RKPD Kabupaten Mojokerto tahun 2026 padahal RKPD merupakan
pedoman wajib penyusunan APBD sebagaimana UU No.23 tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No.86 tahun
2017 tentang tata cara penyusunan RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra,
dan Renja; juga permendagri No.77 tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Maka dari itu untuk menghindari potensi dan risiko permasalahan di kemudian hari yang dikarenakan ketidakpatuhan pada asas good
governance dalam arti belum memenuhi syarat formal dalam sistem
perencanaan dan penganggaran daerah, Fraksi PKB memandang poin-poin di atas penting untuk dipersiapkan dan dibahas terlebih dahulu
sebelum membicarakan masalah angka dan lain-lain.
Fraksi NasDem:
Menyetujui terhadap dua Raperda, namun terhadap Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu catatan:
1.Menekankan kepada pemerintah daerah
hendaknya dalam pengelolaan barang milik daerah selalu
berpedoman pada prinsip – prinsip pengelolaan barang milik daerah
yaitu: transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas, serta
bertujuan untuk mengoptimalkan aset daerah.
2.Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan siklus yang
terkait satu dengan lainnya yaitu mulai tahap :
a. Perencanaan dan penganggaran
hendaknya merencanakan sesuai kebutuhan dengan didahului
analisa dan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU), barang – barang dibutuhkan betul – betul sesuai
dengan kebutuhan organisasi.
b. Pengadaan
Proses tender atau lelang hendaknya berorientasi pada prinsip
pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, transparan,
terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel,
sehingga diharapkan proses pengadaan berjalan secara optimal,
adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
c. Penggunaan dan Pemanfaatan
Perlu ditertibkan administrasi penggunaan dan pemanfaatan
barang milik daerah seperti sewa, pinjam pakai, atau kerjasama
sehingga tidak ada lagi aset pemerintah daerah yang tercecer
apalagi aset yang tidak bertuan.
d. Pengamanan dan Pemeliharaan
Hendaknya perlu ditingkatkan penjagaan aset milik pemerintah
daerah agar tidak hilang atau rusak dan juga melakukan
pemeliharaan rutin.
e.Diperlukan penertiban kembali terkait pendataan,
pembukuan, inventarisasi, pelaporan, dan kodefikasi (pemberian
label kode barang) sehingga barang – barang milik pemerintah
daerah mudah dikenali dan lebih mudah pertanggungjawabannya.
f. Penilaian
Aset perlu dinilai baik dari segi kuantitas maupun kualitas barang
sebagai bahan pengadaan dan penghapusan barang milik daerah.
g.Pemindahtanganan dan Penghapusan
Dalam proses mengalihkan kepemilikan hendaknya disertai
dokumen yang kuat sehingga mudah dipertanggungjawabkan dan
juga dalam hal penghapusan barang dari daftar aset, seperti
melalui lelang, hibah, atau pemusnahan hendaknya mengikuti
prosedur yang telah ditetapkan.
Fraksi PDI Perjuangan:
Terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, Fraksi PDI Perjuangan
menegaskan bahwa APBD merupakan wujud nyata komitmen
pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pembangunan dan
pelayanan publik. Karena itu, struktur anggaran harus disusun
berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi, keadilan sosial, serta mampu
menjawab tantangan pembangunan daerah ke depan.
Sedangkan terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlunya penguatan tata kelola aset daerah adalah hal yang
mendesak demi mewujudkan manajemen pemerintahan yang bersih,
tertib administrasi, dan terhindar dari potensi penyimpangan.
Perubahan regulasi ini diharapkan dapat memperbaiki kerangka hukum,
meningkatkan kepastian prosedur, serta memastikan optimalisasi
pemanfaatan aset bagi kesejahteraan masyarakat.
Maka Fraksi PDI Perjuangan menyetujui untuk dijadikan Perda dengan catatan sebagai berikut :
1.Pemda agar melakukan Penertiban galian C ilegal
2.Adanya perda yang mengatur tentang ketertiban pemasangan wifi yang ilegal
3.Pemda agar melakukan Pembangunan eks pasar kedungmaling yang sekarang menjadi tempat pembuangan sampah para PKL.
4.Pemindahan Kabupaten Mojokerto, Pemda
benar- benar melaksanakan tahapan sesuai dengan regulasi yang
ada dan tetap memperhatikan efisiensi anggaran
5.BKPSDM butuh suport anggaran yang cukup dalam rangka
menciptakan ASN yang profesional dan berintegritas.
6.Pentingnya sistem yang lebih baik untuk pengelolaan
keuangan desa
7.Peningkatan SDM yang ada di DPMD
8.Agar ditambahan anggaran program UHC sesuai kebutuhan
9.Penganggaran Pengadaan obat- obatan di PKM dalam 1 tahun
10.Agar dialokasikan anggaran untuk renovasi sekolah rusak berat.
Fraksi GOLKAR:
Terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah, Partai Golkar menyetujui sebagai bentuk komitmen bersama dalam
membangun Kabupaten Mojokerto yang sejahtera, maju dan berbudaya serta strategis dalam sistem pemerintahan
daerah, khususnya dalam memastikan bahwa setiap kebijakan yang telah
dijalankan oleh Pemerintah Daerah dapat dipertanggungjawabkan secara
transparan, objektif, dan berdasarkan prinsip-prinsip pelayanan publik serta mendorong segala bentuk
kebijakan kesejahteraan masyarakat Kabupaten
Mojokerto.
Berdasarkan hal tersebut, demi membangun daerah secara sinergi dan kerja sama antara eksekutif dan
legislatif yang telah menghasilkan rancangan APBD Tahun 2026 dan
Rancangan Peraturan Daerah Mojokerto tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah dengan pendekatan yang lebih realistis, akuntabel, dan
responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat Kabupaten Mojokerto, maka perlu mengoptimalisasi
Pendapatan Asli Daerah dan Penguatan Fiskal. karena adanya resentralisasi fiskal dari kebijakan
pemerintah pusat yang mengakibatkan Transfer Ke Daerah atau TKD,
mengalami penurunan.
Dampaknya, Pemerintah Daerah akan mengalami
penurunan anggaran dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan
Daerah, utamanya, untuk memenuhi dan mamaksimalakan pelayanan
dasar kepada masyarakat.
Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto perlu lebih
cermat dalam menyusun program-program. Program-program unggulan
tersebut, harus dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dasar masyarakat
Mojokerto, Khususnya terhada potensi lokal seperti Pertanian, Budaya
yang dapat diintegrasikan dengan urusan pariwisata.
Sedangkan untuk barang milik daerah
Fraksi GOLKAR menegaskan bahwa pengelolaan
harus diselenggarakan
secara efisien, transparan, dan akuntabel sebagai prasyarat mendukung
pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pertama, efektivitas pengelolaan dimaknai bahwa Pemerintah Daerah
sebagai pelaksana utama pengelolaan Barang Milik Daerah dituntut
meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan.
Kedua, prinsip
transparansi dan akuntabilitas menuntut agar seluruh proses pengelolaan
dilakukan secara jujur, terbuka, serta mudah diakses dan diketahui oleh publik sehingga pertanggungjawaban dapat dilakukan secara tepat.
Sehingga dapat mendorong agar pemanfaatan Barang Milik Daerah
dapat dioptimalisasi untuk memperbesar pendapatan daerah sekaligus
menopang kegiatan pembangunan.
Fraksi Demokrat:
Dengan adanya penurunan alokasi
Transfer ke Daerah (TKD) pada Tahun Anggaran 2026, sebesar Rp.281.124.848.000 yang
berimplikasi langsung terhadap kapasitas fiskal dan kemampuan
pembiayaan pembangunan daerah. Pengurangan TKD ini
menimbulkan potensi tekanan terhadap postur APBD Kabupaten
Mojokerto, terutama pada kemampuan Pemerintah Kabupaten
Mojokerto untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja
operasional, belanja modal, dan pembiayaan program prioritas
daerah.dirasa cukup besar dan
berpotensi menimbulkan tekanan terhadap kapasitas fiskal
Kabupaten Mojokerto, oleh karena itu ditengah problem
keterbatasan anggaran maka Pemerintah Daerah dituntut untuk
mengalokasikan anggaran secara tepat, cermat, efisien, taat azas
serta fokus pada prioritas yaitu dapat memenuhi pelayanan dasar
masyarakat, baik sektor kesehatan, pendidikan maupun
infrastruktur.
Selanjutnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten Mojokerto tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,
yang telah selesai difasilitasi oleh Gubenur Jawa Timur pada tanggal
27 Oktober 2025, serta sudah kita lakukan penyempurnaan bersama
antara eksekutif dan legeslatif, maka kami Fraksi Partai Demokrat menerima
dan menyetujui’ kedua Raperda tersebut.
Fraksi GERINDRA:
Berpendapat bahwa Tahun Anggaran 2026 adalah
tahun strategis, karena menjadi awal pelaksanaan RPJMD 2025–2029,
sehingga kebijakan anggaran pada tahun ini harus menjadi pijakan kuat
pembangunan lima tahun ke depan. Selain itu, adanya penurunan Transfer ke
Daerah sebesar sekitar Rp 281 miliar merupakan tantangan besar yang
menuntut kehati-hatian dan ketegasan dalam menentukan prioritas
pembangunan.
Bahwa efisiensi bukan sekadar
penyesuaian angka, tetapi memastikan bahwa setiap rupiah dari APBD
memberikan manfaat bagi masyarakat.
Target PAD sebesar Rp 859 miliar
harus dicapai melalui inovasi dan perbaikan layanan, bukan dengan
menambah beban masyarakat. Dimana penguatan ekonomi lokal, UMKM,
serta investasi produktif harus menjadi fokus kebijakan pemerintah daerah, seperti mengutamakan pendidikan, kesehatan, layanan dasar, dan
pembangunan desa.
Selain tingginya SILPA dalam tiga tahun terakhir, menunjukkan perlunya perbaikan
perencanaan anggaran. Dimana proyeksi SILPA harus akurat, tidak asal
menetapkan angka, agar fiskal daerah tetap stabil.
Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah
Fraksi Gerindra menyambut baik langkah harmonisasi regulasi daerah
dengan ketentuan nasional, yaitu PP 28 Tahun 2020 dan Permendagri 7 Tahun
- Penyempurnaan Perda Pengelolaan BMD tersebut sangat penting untuk
memperkuat kejelasan hukum serta meningkatkan kualitas tata kelola aset
daerah. Dimana banyak persoalan aset daerah selama ini muncul karena lemahnya legalitas, tidak optimalnya pemanfaatan, serta pengawasan yang
belum maksimal.
Sertifikasi seluruh aset tanah
harus diprioritaskan. Pemerintah daerah harus membangun sistem
inventarisasi barang berbasis digital yang akurat, terintegrasi, dan mudah
diawasi. Selain itu, pemanfaatan aset daerah harus dilandasi prinsip
akuntabilitas, transparansi, dan memberikan kontribusi riil bagi Pendapatan
Asli Daerah, bukan sekadar bekerja sama tanpa manfaat konkret.
Catatan: Untuk memperkuat efektivitas kedua Raperda tersebut ada beberapa catatan penting, yakni:
1.Pemerintah Daerah perlu meningkatkan akurasi perencanaan anggaran
agar tidak terjadi deviasi belanja maupun SILPA yang berlebihan.
2.Program yang tidak memiliki indikator keberhasilan yang jelas harus
ditinjau ulang dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
3.Kapasitas aparatur pengelola aset harus diperkuat melalui pelatihan dan
pengembangan kompetensi.
4.Transformasi digital perlu terus dipercepat, baik dalam pengelolaan
keuangan daerah maupun pengelolaan aset.
5.Transparansi kepada publik harus ditingkatkan sebagai wujud komitmen
pemerintah daerah terhadap akuntabilitas.
Catatan-catatan ini bukan sekadar pandangan teknis, tetapi merupakan
sikap politik untuk memastikan pemerintahan daerah berjalan sesuai aspirasi
rakyat yang kami wakili.
Atas pandangan tersebut,
Fraksi GERINDRA menyetujui kedua Raperda yang diusulkan oleh Bupati Mojokerto.
Fraksi PPP:
Sebelum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan memberikan persetujuan
terhadap Raperda APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2026 dan Raperda
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ada beberapa usul dan saran sebagai berikut:
1.Raperda APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2026 :
1.Pengurangan Transfer ke Daerah (TKD)
bagi Kabupaten Mojokerto pada Tahun Anggaran 2026, dampaknya sangat berpotensi mengganggu stabilitas APBD dan
menghambat pencapaian target pembangunan yang telah ditetapkan
dalam RKPD 2026. Namun, tantangan ini juga menjadi momentum
bagi Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk melakukan reformasi dan
inovasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan langkah-langkah strategis seperti optimalisasi PAD, efisiensi belanja, dan pencarian
sumber pendanaan alternatif, Kabupaten Mojokerto dapat mengurangi
ketergantungan pada TKD dan meningkatkan kemandirian fiskal.
Selain itu, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat
dalam proses perencanaan dan pengawasan anggaran sangat penting
untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan
memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.
2.Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah :
1.Melalui perubahan regulasi ini, Fraksi kami mendorong Pemerinta Daerah melakukan pemanfaatan aset secara lebih produktif,
transparan, dan sesuai ketentuan. Pemanfaatan aset harus diarahkan
untuk mendukung pendapatan daerah, namun tetap menjaga prinsip keterbukaan
keadilan, keterbukaan, dan efisiensi.
2.Menekankan perlunya pengawasan yang lebih kuat, mulai
dari tahap perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pemanfaatan,
hingga penghapusan barang milik daerah. Pengamanan fisik,
administratif, dan hukum harus dilaksanakan secara simultan agar aset
daerah bebas dari kerusakan, kehilangan, ataupun penyalahgunaan.
Setelah kami memberi catatan, rekomendasi dan
saran-saran di atas, maka
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyatakan dapat
memahami Raperda APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2026 dan Raperda
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah serta sepakat untuk ditetapkan dan
disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Fraksi PKS:
Penyampaian dan pembahasan Rancangan APBD 2026 ini memiliki nilai
strategis dan penting dalam menjaga keberlanjutan dan keberlangsungan
pembangunan Kabupaten Mojokerto dalam menjalanakan rencana program
pembangunan dengan capaian-capaian pembangunan.
Fraksi PKS mendorong agar pembahasan RAPBD tahun anggaran
2026 ini diorientasikan pada membangun postur RAPBD 2026 ini mampu, selain
menjawab target-target yang tertuang dalam RPJMD dan target yang telah digariskan
dalam RKPD 2026, tapi juga harus mampu menjawab problem pemulihan sosial-
ekonomi riil masyarakat di lapangan akibat kondisi ekonomi global dan nasional yang
mengalami pelambatan. Struktur dan performance APBD 2026 ini harus menjadi solusi
riil dan komprehensif terhadap persoalan masayarakat saat ini dan setahun ke depan.
Mengingatkan kapasitas fiskal daerah yang
semakin terbatas, Pemerintah Kabupaten Mojokerto dituntut untuk melakukan
rasionalisasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan mengorientasikan dan
memprioritaskan pada kebutuhan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, yakni
pelayanan dasar masyarakat dan penyelamatan, pemulihan, dan perbaikan kondsi
sosial-ekonomi masyarakat akibat pelambatan pertumbuhan ekonomi daerah.
Terhadap dua Raperda ini memiliki arti sangat penting yang dapat dijadikan sebagai bahan koreksi
dan evaluasi bagi pihak Legislatif dan Eksekutif untuk melakukan perbaikan dan
penyempurnaan dalam pembenahan yang lebih berkualitas pada Rancangan
Peraturan Daerah ke depan yang lebih baik demi terwujudnya kehidupan masyarakat
Kabupaten Mojokerto yang lebih berkualitas dan sejahtera.
Fraksi PKS memberikan Catatan bahwa
“untuk pengadaan tanah rencana
pemindahan kantor pusat pemerintahan kabupaten mojokerto, wajib
mengikuti alur regulasi apabila ada yang dilewati, maka Fraksi PKS tidak
bertanggung jawab.
Selanjutnya sepanjang kedua Raperda pelaksanaannya sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka Fraksi PKS “Menyetujui” untuk ditetapkan sebagai Perda Kabupaten Mojokerto.
Fraksi PANDO:
Raperda Tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mojokerto tahun 2026 dan Raperda
Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah (BMD).
Kami berharap agar kedua Raperda itu sebagai landasan hukum utama bagi Pemerintah Kabupaten Mojokerto
untuk melaksanakan program-program pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan
publik selama tahun anggaran 2026, agar benar-benar memperhatikan dampak
positif di bidang ekonomi masyarakat, sosial, budaya, keamanan serta kenyamanan
masyarakat.
Fraksi
PANDO mengingatkan Untuk RAPBD 2026 dan Raperda Perubahan
BMD agar Pemerintah Daerah lebih fokus dan
cermat dalam mengelola keuangan dan aset.
Terhadap RAPBD 2026,
Pemerintah Daerah harus super efisien dan memastikan belanja benar-benar dipakai
untuk program yang penting bagi masyarakat, terutama karena adanya penurunan
dana dari pusat.
Sementara itu, sedangkan Raperda Perubahan Perda BMD,
Pemerintah Daerah juga harus memastikan semua aturan untuk mempermudah, menertibkan dan manfaatkan aset daerah secara optimal, sehingga aset tidak ada
yang terbengkalai dan bisa menjadi sumber pendapatan atau mendukung pelayanan
publik.
Fraksi PANDO, menyetujui dua Raperda tersebut untuk menjadi Perda.
Sementara itu Bupati Mojokerto Dr. H. Muhammad Al Baraha, Lc. M.Hum mengapresiasi persetujuan dari semua fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto atas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Mojokerto dan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Persetujuan terhadap kedua Raperda ini sangat penting untuk memenuhi kebutuhan produk hukum sebagai instrumen yang jelas dan mengikat agar dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan. Ujarnya.
Tambah Bupati Mojokerto, Kedua Raperda ini merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan DPRD Kabupaten Mojokerto untuk mengoptimalkan pendapatan meningkatkan efektivitas belanja daerah serta memastikan alokasi anggaran berpihak pada kepentingan rakyat, termasuk di bidang pendidikan, kesehatan, pembangunan insfrastruktur, pemberdayaan ekonomi dan percepatan penanggulangan kemiskinan. (Heni)






























