Rabu, Agustus 27, 2025
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Kasun di Kabupaten Ngawi Meringkuk Dalam Penjara

avatar by Ronggolawe News
13 Juni 2022
in Hukum & Kriminal
2 min read
0
Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Kasun di Kabupaten Ngawi Meringkuk Dalam Penjara
0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ngawi , Ronggolawe News —  Seorang pria berinisial SMN (50) perangkat desa Reco Banteng Wonorejo Kedunggalar yang dikabarkan menikahi siri  SPC (16) anak gadis di bawah umur dijebloskan ke penjara Polres Ngawi dengan sangkaan menyetubuhi anak gadis dibawah umur. Tindakan polisi itu setelah mendapatkan bukti cukup untuk menjerat tersangka.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 UU RI RI 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perbuban Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Tersangka diancam pidana singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp 5 M.

RelatedPosts

Laporan Polisi Mandek, Pelapor Minta Transparansi Proses Hukum di Polres Pare Kediri

Wartawan Dipanggil sebagai Saksi dalam Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri di Batu

KPK Periksa Enam Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas di Polres Lamongan

Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengatakan SMN langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan  dengan sangkaan  persetubuhan dengan gadis dibawah umur. “Persetubuhan dengan anak tersangkanya sudah ditetapkan dan ditahan. Berinisial SMN profesinya memang sebagai kasun di daerah Kedunggalar,” terang Kapolres Ngawi I Wayan W kepda wartawan  (13/06/2022)

Terkait kabar berkembang yang bersangkutan sudah nikah siri di Dusun Plang Garem, kata Kapolres,  polisi sedang melakukan pengembangan dimana, siapa yang menikahkan dan kapan nikah siri itu dilakukan.

Pengakuan  SMN  sudah menyetubuhi SPC beberapa kali di  sejumlah tempat. Modusnya, mengajak korban agar mau disetubuhi. Awalnya korban diajak kenalan dan diajak bertemu di wilayah Sidowayah. Setelah itu perkenalan berlanjut dengan  bertukar nomer HP hingga pacaran. Sebelum disetubuhi korban dibujuk, diiming-imingi mau dinikahi dan dibelikan rumah, tanah dan kendaraan.

Persetubuhan pertama terjadi bulan April 2022 sekitar pukul 10.00 WIB  bertempat di penginapan wisata Sarangan Magetan. Kemudian  di  hotel daerah Desa Klitik Kecamatan Geneng Ngawi. Hari Rabu Tanggal 4 Mei 2022 pukul 19.00 wib di penginapan wisata sarangan Magetan. Persetubuhan hotel di daerah Desa Klitik Kecamatan Geneng Ngawi. Di hotel daerah Mantingan dusun Dadung Sambirejo Mantingan Ngawi Mei 2022. Sabtu 4 Juni 2022 sekira pukul 21.00 wib di rumah dusun Golan Bangunrejo Kidul Kedunggalar Ngawi. Pelaku menyetubuhi korban selalu mengatakan kepada korban: “ayah’ sudah kepengin ayo keluar dan kita kawin.”  Tetapi pengakuan korban SP kepada orangtuanya, pelaku sudah menyetubuhi di sejumlah tempat sebanyak 10 kali.

Seperti diketahui, awalnya ulah tersangka terbongkar  Maryanti, istri sah tersangka  yang bekerja di Taiwan. Istrinya   mengancam memperkarakan ke jalur hukum lewat kuasa hukum Dito SH, M.Pd, orangtua SPC tidak terima karena  SMN membatalkan nikah siri, dan dianggap telah menghancurkan masa depan anaknya. Semua penyebabnya bujuk rayu SMN pada anak gadisnya dengan iming-iming harta. Apalagi  anak dan  keluarganya jadi pergunjingan masyarakat dan viral di media massa akibat ulah SMN. Kedua orangtua SPC melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Ngawi  didampingi  Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITDIK) Bambang Edi S dan Suratmin (Bendahara)

Dito selaku  kuasa hukum Maryanti merasa lega SMN diproses ke jalur hukum. Hal itu sesuai dengan harapan kliennya ingin kasusnya ditangani  Polisi yang ingin mencari keadilan. Dito sangat menyambut gerak cepat kepolisian menangani kasus ini. Selain harapan kliennya, juga untuk mengantisipasi gejolak masyarakat. “Polres Ngawi selalu bertindak cepat dalam menangani pengaduan masyarakat,” ujarnya.(red)

Previous Post

Sebut Bupati dan DPRD Kabupaten Mojokerto Lemah, Barracuda Minta Kapolres Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Pangan

Next Post

Kasus Galian C di Bojonegoro Penanganannya Ada Kesan Tebang Pilih Oleh Polres Bojonegoro

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Kasus Galian C di Bojonegoro Penanganannya  Ada Kesan Tebang Pilih Oleh Polres Bojonegoro

Kasus Galian C di Bojonegoro Penanganannya Ada Kesan Tebang Pilih Oleh Polres Bojonegoro

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Ketar-Ketir Penambang Ilegal di Tuban: Sidak Mabes Polri dan Polda Jatim Bikin Aktivitas Tambang Lumpuh
  • Satlantas Pare Kediri Diduga Bermain Tilang, Satu Disuruh Bayar Rp1,7 Juta, Satu Lagi Hanya Sidang Wajar
  • Kapolri Didampingi Bupati Tuban Bersilaturahmi Pengurus Ponpes Langitan
  • Bangkit dari Trauma, Sherly Chebing Menjadi Suara bagi Korban Kekerasan
  • Oknum Polisi Satlantas Diduga Terima Uang Tilang di Luar Prosedur

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Laporan Polisi Mandek, Pelapor Minta Transparansi Proses Hukum di Polres Pare Kediri

Wartawan Dipanggil sebagai Saksi dalam Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri di Batu

KPK Periksa Enam Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas di Polres Lamongan

Info Penting

Recent Post

Ketar-Ketir Penambang Ilegal di Tuban: Sidak Mabes Polri dan Polda Jatim Bikin Aktivitas Tambang Lumpuh
Investigasi

Ketar-Ketir Penambang Ilegal di Tuban: Sidak Mabes Polri dan Polda Jatim Bikin Aktivitas Tambang Lumpuh

26 Agustus 2025
Satlantas Pare Kediri Diduga Bermain Tilang, Satu Disuruh Bayar Rp1,7 Juta, Satu Lagi Hanya Sidang Wajar
Investigasi

Satlantas Pare Kediri Diduga Bermain Tilang, Satu Disuruh Bayar Rp1,7 Juta, Satu Lagi Hanya Sidang Wajar

24 Agustus 2025
Kapolri Didampingi Bupati Tuban Bersilaturahmi Pengurus Ponpes Langitan
Seputar Tuban

Kapolri Didampingi Bupati Tuban Bersilaturahmi Pengurus Ponpes Langitan

20 Agustus 2025
Bangkit dari Trauma, Sherly Chebing   Menjadi Suara bagi Korban Kekerasan
Tokoh

Bangkit dari Trauma, Sherly Chebing Menjadi Suara bagi Korban Kekerasan

20 Agustus 2025
Oknum Polisi Satlantas Diduga Terima Uang Tilang di Luar Prosedur
Investigasi

Oknum Polisi Satlantas Diduga Terima Uang Tilang di Luar Prosedur

19 Agustus 2025

Kategori

  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In