Mojokerto, Ronggolawe News – Warga Japan Raya Sooko Mojokerto Jawa Timur. Triyanto Herry Sulistiyono (53 tahun) Merasa tertipu oleh Oknum anggota DPRD Kota Mojokerto berifnisal GB “NSR” (39 tahun) senilai Ratusan Juta Rupiah, dengan modus kerjasama bisnis usaha Kerajinan Sepatu.
Saat ini, Korban sedang mencari keadilan telah membuat laporan pengaduan dan juga memberikan kuasa sepenuhnya kepada LBH DJAWA DWIPA pada.Kamis (16/12/2021).
Triyanto saat dikonfirmasi mengatakan, terpaksa menempuh jalur ini dengan menguasakan persoalan ini ke LBH DJAWA DWIPA karena tidak ada itikad baik dari anggota DPRD Kota Mojokerto tersebut untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Saya mempercayakan permasalahan ini sepenuhnya kepada LBH DJAWA DWIPA. Saya tadi juga sudah memberi kuasa khusus. Saya mencari keadilan, saya merasa ditipu. Semua bukti tadi sudah saya serahkan,” jawab Tri saat meninggalkan kantor LBH DJAWA DWIPA.
Tri menerangkan bahwa masalah ini berawal saat “NSR” datang meminjam modal untuk usaha sepatu sebesar Rp 100 Juta pada 14 Nopember 2016 dengan janji memberikan keuntungan Rp 5 Juta perbulan yang akan diserahkan tiap tanggal 14.
“Semua sudah ada buktinya. Dia sendiri yang menulis pernyataan dan menjanjikan keuntungannya. Saat itu saya hanya ingin berniat baik membantu dia, tetapi tidak disangka dia berbuat dzalim kepada saya. Saya hanya 3 kali diberi keuntungan, selanjutnya dia menghilang entah kemana. Tiba-tiba saja saya diberitahu teman-teman kalau dia menjadi anggota DPRD Kota Mojokerto,” ungkapnya.
“Awalnya saya diperkenalkan oleh Salah satu Wartawan yang pada intinya ada temannya yang bernama NSR kesulitan modal untuk usaha sepatu. Lalu saya bantulah dia. Mereka sendiri yang mengambil uang tersebut di rumah saya. Saya serahkan langsung uang tersebut kepada NSR disaksikan istri saya,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua LBH DJAWA DWIPA, Hadi Purwanto S.H., S.T. saat dikonfirmasi membenarkan menerima pengaduan dari warga Japan Raya yang merasa tertipu ratusan juta rupiah oleh salah satu anggota DPRD Kota Mojokerto berinisal “NRS”.
“Benar. Kami sudah menerima pengaduan beliau. Dan beliau sudah menguasakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kami. Bukti-bukti asli sudah diserahkan juga tadi,” terang Hadi.
Hadi juga menerangkan bahwa total kerugian yang diderita oleh warga Japan Raya tersebut bila sesuai yang dijanjikan adalah senilai Rp 390 Juta. Untuk tahap awal, Hadi berharap masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Saya masih berharap NSR beritikad baik menyelesaikan permasalahan ini dengan bijak. Apalagi NSR adalah anggota DPRD yang seharusnya bisa menjadi teladan dan pengayom bagi masyarakat. Saya hanya ingin membangun kesadaran NSR dengan baik-baik. Kalau tidak sadar ya resiko beliau, karena kami akan menyadarkan beliau dengan cara yang bermartabat,” terang Hadi.
Hadi juga menegaskan bahwa perkara ini tidak main-main. Berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul sudah jelas dan tegas menerangakan kontruksi perkara yang terjadi.
“Kontruksi Perkara sudah jelas. Dua alat bukti cukup kuat yaitu kuitansi pembayaran dan surat perjanjian. Saksi-saksi juga ada. Unsur subjektif dan unsur objektif perbuatan yang dilakukan NSR juga sudah cukup jelas. Tetapi saya masih berharap NSR menyelesaikan masalah ini dengan baik,”tutur Hadi.
Apabila perkara ini tidak bisa diselesaikan dengan baik-baik, Hadi menegaskan bahwa LBH DJAWA DWIPA tidak segan-segan untuk melaporkan NSR kepada pihak berwajib.
“Demi memperjuangkan rasa kebenaran dan keadilan bagi Pak Tri, Kami tidak segan-segan akan melaporkan NSR terkait dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP,” tegas Hadi.(heni)