Tuban, Ronggolawe News – Kasus Desa Bunut Berbuntut, Puluhan warga menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Negara (Kejari) Tuban untuk memberikan dukungan agar penyidik mengusut tuntas dugaan kasus korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban pada tahun anggaran 2016 – 2019. Akibat kejadian itu negara menanggung kerugian sekitar Rp 180 juta rupiah berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Tuban.
Suwondo, Koordinator masyarakat ketika berada di kantor Kejari Tuban mengatakan.
“Kita memberikan support kepada Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus korupsi di Desa Bunut,” papar Suwondo.Rabu (01/12/2021).
Sebagaimana diketahui, Pihak Kejari Tuban telah menetapkan Bendahara Desa Bunut berinisial NAI (32), sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Perempuan itu juga telah di tahan di rutan Lapas Kelas II B Tuban, sejak Rabu,10 November 2021.
Baca juga : https://ronggolawenews.com/2021/11/14/gelapkan-apbdes-bendahara-desa-bunut-resmi-di-tetapkan-sebagai-tersangka/
Atas penahanan itu, massa aksi damai menuntut kasus tersebut tidak hanya menyeret Bendahara Desa saja. Namun, Kepala Desa (Kades) Bunut seharusnya juga ikut di tahan karena mereka berdua sebagai penanggung jawab pengguna anggaran di desa setempat.
“Kena apa penanggung jawab anggaran yakni Kepala Desa Bunut tidak ditahan, dan masih berkeliaran,” geram Suwondo usai melalukan hearing dengan pihak Kejari Tuban.
Sementara itu, Ahmad Indopik. dihadapan awak media menyebut masyarakat ingin kasus ini diusut secara transparan dan tegas karena yang melakukan dugaan kasus korupsi ada dua orang sebagai penanggung jawab anggaran yakni Kepala Desa dan Bendahara Desa Bunut.
“Kalau bendahara mencairkan uang tanpa kades itu tidak bisa. Seharusnya Kepala Desa bisa di turut sertakan dalam kasus korupsi ini, ungkap Ahmad
Setelah hearing dengan pengunjuk rasa, Kasi Intel Kejari Tuban Windhu Sugiarto, menyampaikan kehadiran warga ke kantor dalam rangka memberikan dukungan terhadap Kejaksaan Negeri Tuban dalam melakukan penegakan hukum khususnya terkait tindak pidana korupsi pengelolaan dana Desa Bunut pada tahun anggaran 2016 – 2019.
“Prinsipnya pertama mendukung, kedua warga meminta kepada Kejaksaan Negeri Tuban untuk memproses semua yang terlibat dalam penyimpangan pengelolaan anggaran di Desa Bunut. Terkait dukungan kami menyampaikan terima kasih,” jelas Kasi Intel Kejari Tuban.
Windhu menjelaskan terkait kasus korupsi ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Tentunya ada tersangka lain tetapi tim sedang melakukan mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka lainnya.
“Sementara ini yang kita tahan, yang kita lakukan pemberkasan dahulu adalah Bendahara Desa Bunut,” terang Windhu.
Pihaknya menjelaskan Bendahara Desa Bunut telah di tahan selama 20 hari di rutan Lapas Tuban dan dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan. Setelah itu, berkas perkaranya akan dilakukan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Bendahara Desa Bunut berinisial NAI (32) ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Tuban, Rabu, (10/11/2021). Bendahara perempuan itu tersandung kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan APBDes dengan modus pemungutan uang pajak terhadap pelaksanaan proyek-proyek yang di kerjakan di desa setempat.
Aksi tersangka dilakukan selama 4 tahun dengan cara memotong dana diawal berkisar 10 persen sampai 20 persen dari setiap nilai proyek-proyek yang dikerjakan desa pada periode tahun anggaran 2016 sampai 2019. Dalihnya, uang potongan dana proyek tersebut digunakan untuk membayar pajak tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi.(red)